Skandal Bank Riau Kepri
Pidana Perasuransian: Bank Riau Kepri Harus Kembalikan Fee Premi Asuransi, Kepada Siapa?
Bank Riau Kepri didesak untuk mengembalikan fee premi asuransi kredit ilegal. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Ahli hukum perasuransian dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ery Arifudin menyatakan, Bank Riau Kepri (BRK) harus mengembalikan seluruh uang premi asuransi yang telah diterima dari perusahaan pialang. Penerimaan fee premi dinilai ilegal, meski memiliki perjanjian kerja sama dengan pialang PT Riau Global Risk Management (GRM) maupun dengan 3 perusahaan pialang asuransi lainnya .
Jika uang fee premi tersebut tidak dikembalikan, maka BRK dapat dijerat dengan pidana perasuransian, yakni dugaan penggelapan premi asuransi. Selain itu, BRK juga dapat dijerat dengan pidana pemberian informasi secara tidak benar yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Premi itu bukan hak dari bank, juga bukan hak dari pialang. Pialang itu hanya mendapatkan berupa komisi dari perusahaan asuransi. Jadi, itu sudah jelas sekali penyimpangannya," kata Ery Arifuddin dihubungi RiauBisa.com, Minggu (26/9/2021).
Ery menyebut pihak-pihak yang mendapatkan fee premi dapat dijerat dengan pidana perasuransian. Yakni pidana berupa tindakan penggelapan premi maupun pidana dalam bentuk pemberian informasi yang tidak benar kepada nasabah. Menurutnya, pihak-pihak terkait jika diproses hukum dapat dikenakan sanksi meliputi pasal 74, pasal 75, pasal 76 dan pasal 78 Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Adapun ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara terkait pidana korporasi pidana sesuai pasal 82 paling banyak Rp 600 miliar.
Lantas, kepada siapa fee premi asuransi yang kadung diterima BRK itu harus dikembalikan?
Ery Arifudin menyatakan ada dua kemungkinan kepada siapa fee premi dikembalikan. Pertama, fee premi dapat dikembalikan kepada nasabah BRK. Syaratnya jika jatah fee premi yang diperoleh BRK dengan istilah fee based income tersebut merupakan hasil mark up dari nilai premi yang ditagihkan kepada nasabah selaku debitur.
Menurutnya, bisa saja nilai premi asuransi sengaja 'digembungkan' oleh BRK maupun perusahaan pialang dan perusahaan asuransi. Tujuannya agar ada jatah alokasi premi kepada BRK maupun kepada para kepala cabang BRK yang menerimanya.
"Kalau terbukti nilai premi itu di mark up, kemudian dialokasikan ke pihak-pihak yang tidak berhak, maka premi itu harus dikembalikan ke nasabah," tegas Ery.
Namun kata Ery, jika nilai premi tidak di mark up, maka fee premi yang telah diterima oleh BRK harus dikembalikan lagi ke perusahaan asuransi. Dalam kasus yang terungkap ini, BRK menerima fee dari pialang PT GRM yang bekerja sama dengan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.
"Kalau nilai premi tidak di-mark up maka fee based income BRK itu harus dikembalikan lagi ke perusahaan asuransi," kata Ery.
Uniknya, PT Jamkrida Riau ternyata bukanlah perusahaan asuransi. Namun, core bisnisnya adalah sebagai perusahaan penjaminan.
Fee Based Income Bank Riau Kepri Ilegal
Bank Riau Kepri (BRK) pada sekitar Agustus 2018 mengikat perjanjian dengan pialang PT Global Risk Management (GRM). Perjanjian diteken bersama oleh Dirut BRK, Irvandi Gustari dengan Dirut GRM, Rinaldi. Salah satu isi perjanjian yakni menyangkut penerimaan fee sebesar 10 persen dari produksi premi asuransi kredit nasabah. Fee disebut dengan istilah Fee Based Income (FBI).
Adapun Fee Based Income itu didebet secara otomatis tiap akhir bulan dari rekening pialang yang ada di BRK. Sepanjang masa berlaku perjanjian, BRK selalu menerimanya setiap bulan dari GRM.
Menurut ahli hukum perasuransian dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ery Arifudin, BRK tidak memiliki hak untuk memotong premi asuransi tersebut. Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan penggelapan premi.
Seharusnya kata Ery, seluruh premi asuransi kredit nasabah diterima sepenuhnya oleh perusahaan asuransi, yakni dalam hal ini PT Jamkrida Riau. Perbankan kata Ery dapat saja menerima berupa fee atau komisi, namun tidak dipotong langsung dari premi asuransi kredit. Selain itu, BRK juga tidak boleh menerimanya dari perusahaan pialang. Sama halnya, perusahaan pialang juga tidak dapat memotong langsung premi asuransi.
"Seluruh dana premi harus diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi. Kalau bank ingin mendapatkannya, itu hanya berupa komisi dari perusahaan asuransi. Tidak ada juga hak perusahaan pialang menyerahkan fee premi ke perbankan. Itu sudah salah kaprah," tegas Ery.
Ery menyatakan, perjanjian antara BRK dengan GRM batal demi hukum. Hal tersebut karena perjanjian tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Perjanjian itu batal demi hukum. Bukan perjanjian berakhir, tapi perjanjian batal," tegas Ery.
Semua Kepala Cabang BRK Terima Fee Premi Asuransi
Mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha membuka tabir skandal pemberian fee premi asuransi kredit di lingkungan BRK. Ia menyatakan semua kepala cabang dan kepala layanan operasional BRK menerima jatah fee premi dari pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
"Ya, semua kepala cabang kami menerima itu (fee premi asuransi kredit, red), Yang Mulia," kata Nur Cahya saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).
Pengakuan Nur Cahya ini semakin mempertegas fakta persidangan sebelumnya. Dicky Vera Soebasdianto sebagai Kepala Perwakilan PT GRM saat bersaksi di pengadilan juga menyebut kalau seluruh kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra GRM mendapatkan jatah fee premi asuransi 10 persen. Ia menyebut jumlahnya mencapai 50 orang yang bertugas di 40 kantor operasional BRK di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
"Semua kepala cabang yang menjadi mitra GRM mendapat fee tersebut," kata Dicky saat itu.
Pernyataan Dicky yang diperkuat oleh pengakuan Nur Cahya itu pun sempat menimbulkan pertanyaan majelis hakim. Majelis yang diketuai Dr Dahlan SH, MH mempertanyakan mengapa perkara ini hanya menyeret 3 orang terdakwa saja. Hakim Dahlan sempat menanyakan hal itu ke penyidik Direskrimsus Polda Riau, Ari Junitra saat diperiksa di pengadilan. Ari saat itu mengakui kalau memang di sistem Smart Credit PT GRM memuat data aliran fee kepada seluruh kepala operasional BRK.
"Namun, saat ini baru 3 orang yang datanya lengkap, Yang Mulia," kata Ari saat itu.
Pemberian Fee Diketahui Direksi
Terdakwa kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri, Hefrizal diperiksa dalam persidangan di PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021). Mantan Kepala Cabang Senapelan dan Taluk Kuantan ini mengaku menerima fee sebesar 10 persen dari pialang PT Global Risk Management (GRM).
Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH terdakwa Hefrizal menyebut kalau fee dari GRM diketahui oleh pimpinan (direksi) BRK.
"Secara otomatis pasti pimpinan saya tahu, Yang Mulia. Ini sudah kebiasaan di semua cabang," kata Hefrizal.
Hakim menanyakan apakah terdakwa melaporkan pemberian fee tersebut kepada pimpinannya. Namun Hefrizal mengaku kalau tanpa diberitahukan pun, pimpinan BRK pasti sudah tahu.
"Tanpa diberitahukan pun, pasti pimpinan sudah tahu soal fee, Yang Mulia," kata Hefrizal.
Giliran terdakwa lainnya Mayjefri diperiksa oleh majelis hakim. Mantan Kepala Cabang BRK Tembilahan ini mengaku telah menyampaikan pemberian fee 10 persen kepada pimpinannya. Saat ditanya kepada siapa ia menyampaikan adanya fee tersebut, Mayjefri menyebut dua orang petinggi BRK.
"Kepada Pak Tengku Irwan dan Pak Eka Afriadi, Yang Mulia," kata Mayjefri.
Dalam penelusuran RiauBisa.com, Tengku Irwan merupakan Direktur Kredit sementara Eka Afriadi merupakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK.
Duduk Persoalan 3 Terdakwa Kacab Bank Riau Kepri
Tiga mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan fee premi asuransi kredit dari perusahaan pialang asuransi PT. GRM. Tindakan pidana ketiga terdakwa terjadi dalam periode 2018-2020. GRM dalam hal ini menjalin kerja sama dengan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau yang merupakan BUMD milik Pemprov Riau. PT Jamkrida Riau sendiri sebenarnya bukan perusahaan asuransi, melainkan perusahaan penjaminan.
Ketiga terdakwa yakni pemimpin cabang pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha, pemimpin cabang BRK Tembilahan, Mayjafry serta pemimpin cabang pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang juga sempat dipromosi menjadi pemimpin cabang BRK Taluk Kuantan.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Jumlah tersebut merupakan jatah 10 persen premi asuransi yang dihasilkan oleh kantor cabang yang dipimpin oleh ketiga terdakwa.
Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku Kepala Cabang GRM Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut umum dari Kejati Riau mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa telah dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Pialang dan Perusahaan Asuransi Beri Fee
Persidangan kasus fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Ternyata, para kepala cabang BRK tak hanya menerima aliran fee ilegal dari perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM). Namun juga menerima dari pialang lainnya yakni PT Brocade Insurance Broker (BIB). Bahkan yang lebih mengagetkan, terdakwa juga mengaku kalau pernah menerima langsung dari perusahaan asuransi.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa yakni Nur Cahya Agung Nugraha, mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu. Saat ditanya oleh majelis hakim, ia mengaku kalau PT. Brocade Insurance Broker juga memberikan fee premi asuransi kredit.
"Saudara apakah cuma menerima dari GRM? Atau juga pernah dari pialang lain? Kalau dari perusahaan asuransi juga terima?" tanya majelis hakim dalam persidangan Jumat (24/9/2021) di PN Pekanbaru.
Nur Cahya menyatakan benar bahwa ia tidak hanya menerima dari GRM. Namun ia juga menerima dari pialang PT Brocade. Ia juga mengaku pernah menerima dari perusahaan asuransi. Meski demikian, Nur Cahya tidak menyebut nama perusahaan asuransi yang memberikan fee kepada dirinya. Hasil penelusuran RiauBisa.com, pialang PT Brocade menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi PT Askrida.
Pengelola PT Brocade Insurance Broker (BIB), Rio telah dikonfirmasi oleh RiauBisa.com soal pengakuan terdakwa Nur Cahya. Namun, Rio tidak menjawab pesan Whatsapp serta panggilan yang dilayangkan oleh RiauBisa.com. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Rio juga pernah dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
Kasus fee premi asuransi kredit nasabah ini menyeret tiga terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih.
Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku Kepala Cabang GRM Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa. (*)
BRK Gunakan 4 Pialang dan 4 Perusahaan Asuransi
Berdasarkan surat dakwaan jakwa, Bank Riau Kepri (BRK) menjalin kerja sama dengan 4 perusahaan pialang asuransi. Pialang tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM) dan PT. Adonai Pialang Asuransi. Dua pialang lainnya yakni PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Belum diketahui apakah dua pialang lain yakni PT. Adonai Pialang Asuransi dan PT Proteksi Jaya Mandiri juga memberikan fee premi asuransi kepada para pemimpin operasional BRK.
Kasus tiga terdakwa ini hanya menjerat keterlibatan dari PT GRM selaku perusahaan yang memberikan fee diduga secara ilegal. Namun, belum ada dari pihak GRM yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengikatan kerjasama dengan pialang dirumuskan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Riau Kepri saat itu Irvandi Gustari dengan masing-masing direktur 4 perusahaan pialang. Untuk mewakili pialang PT GRM, perjanjian langsung diteken oleh Direktur Utama GRM, Rinaldi.
Dalam tahap selanjutnya, ternyata empat perusahaan pialang ini juga menjalin kerjasama dengan 4 perusahaan asuransi. Keempat perusahaan asuransi tersebut yakni PT. Askrida, PT. Askrindo, PT Jamrida Riau dan PT Jasindo.
Pada awalnya, keempat perusahaan pialang dapat bekerja sama dengan 4 perusahaan asuransi tersebut. Namun, pada pertengahan tahun 2018, Direktur Utama Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari membuat kebijakan kalau satu pialang hanya dapat bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Nah, atas dasar itulah PT GRM menjalin kerja sama dengan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau yang juga merupakan BUMD milik Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau masih membatasi pada kasus pemberian fee pialang GRM yang bekerjasama dengan Jamkrida Riau kepada kepala cabang/ kepala cabang pembantu/ kedai BRK di seluruh wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Riau Kepulauan. Polda juga masih menetapkan 3 terdakwa, meski dalam fakta persidangan terungkap kalau seluruh kepala cabang menerima fee premi secara ilegal.
Blokir Layanan Whatsapp
Mantan Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari telah memblokir layanan Whatsapp saat dikonfirmasi oleh RiauBisa.com. Irvandi sejak 19 Oktober 2019 lalu mendapat jabatan baru sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo III.
Termasuk juga Direktur Utama BRK saat ini, Andi Buchari juga memblokir Whatsapp sehingga tak bisa dikonfirmasi. Belum ada pejabat BRK yang dapat dihubungi untuk dikonfirmasi atas persoalan ini.
Andi Buchari diangkat sebagai Direktur Utama BRK dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Sebelum kasus ini merebak pada April 2021, diduga Andi juga sempat melanjutkan kerja sama dengan para pialang dan perusahaan asuransi. Yang lebih mengagetkan, pada awal 2021 lalu, PT Global Risk Management (GRM) dipilih sebagai pialang tunggal oleh BRK.
Namun, sejak kasus ini heboh, dikabarkan saat ini BRK tidak lagi menggunakan jasa pialang. Kemenangan tunggal GRM tertunda. Dikabarkan saat ini BRK langsung (direct) bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Direktur Utama GRM, Rinaldi juga telah memblokir layanan Whatsapp-nya. Rinaldi pernah diperiksa dalam persidangan bulan lalu. Saat itu, ia membantah kalau pemberian fee adalah kebijakan dari dirinya selaku penanggung jawab persero GRM. Ia justru menyebut kalau Dicky yang merupakan Kepala Cabang GRM Riau bukanlah karyawan perusahaan. Ia menyebut Dicky dengan istilah mitra lokal.
Dalam persidangan terungkap kalau ternyata ada surat yang diteken oleh Rinaldi dan Dicky soal pemberian fee sebesar 10 persen untuk para kepala cabang BRK. Surat distempel dengan logo perusahaan GRM. Surat itu dijadikan barang bukti dalam persidangan. (*)






