Tanda Daftar PSE

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pendataan tersebut bertujuan salah satunya untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.


Apa Dasar Hukum Pendaftaran PSE?

  1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.

Apa Dasar Hukum Pendaftaran Sistem Elektronik Non Penyelenggara Negara?

  1. Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan Atas UU ITE No. 11 Tahun 2008).
  2. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.

Mengapa Harus Terdaftar Pada Layanan PSE?

  1. Mewujudkan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab (TRUSTED).
  2. Memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, akurat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
  3. Mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
  4. Meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.

Apakah RiauBISA.com sudah memiliki tanda daftar PSE?

PT. RIAU BISA MEDIA sudah mendapatkan tanda daftar sebagai perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia pada 01 Juli 2021. Berikut adalah tanda daftar PSE PT RIAU BISA MEDIA

 

Halaman Lainnya :