Skandal Bank Riau Kepri

Profil PT GRM, Perusahaan Pialang di Pusaran Kasus Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

GRM Risk Solution dalam pusaran kasus fee asuransi kredit Bank Riau Kepri. Foto: Internet

RiauBisa.com - Perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM) disorot dalam pusaran kasus fee asuransi kredit yang melibatkan 3 mantan kepala cabang/ cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK). Bahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mantan Kepala Perwakilan (BOD) GRM Riau, Dicky Vera Soebasdianto menyebut pemberian fee menyasar puluhan kepala cabang/ cabang pembantu BRK. 

Disebut-sebut ada sebanyak 58 pejabat BRK yang bertugas di 40 kantor cabang/ cabang pembantu diduga menerima aliran dana fee asuransi penjaminan kredit dari GRM.

Dicky kepada majelis hakim mengaku kalau pemberian fee kepada pemimpin cabang/ cabang pembantu BRK atas kebijakan dan perintah dari Direktur Utama PT GRM, Rinaldi. Bahkan, di persidangan tim kuasa hukum Dicky menyerahkan sepucuk surat berisi email yang ditujukan Dicky kepada Rinaldi dan pejabat GRM lain bernama Riza Afriani. Email tersebut tertanggal 1 November 2018.

Surat tersebut berisi permintaan sekaligus pemberitahuan Dicky kepada bosnya menyangkut pemberian kickback kepada pimpinan operasional BRP per November 2018 lalu. Dalam email tersebut, tertera sebanyak 21 nama pemimpin cabang/ cabang pembantu BRK Riau.

 

Sepucuk surat lain berisi perjanjian kerjasama antara Rinaldi dan Dicky tertanggal 5 Januari 2019 juga membuka tabir skenario dan kesepakatan pemberian kickback fee asuransi kredit kepada pimpinan operasional BRK. 

Dicky menyebut pemberian fee agar perusahaan dapat mencapai target premi bruto GRM mencapai Rp 4,5 miliar per bulan. Uang sebagai pelicin agar pemimpin cabang/ cabang pembantu mau menunjuk GRM sebagai pialang asuransi kredit yang kemudian bekerja sama dengan PT Jamkrida Riau yang juga adalah BUMD milik Pemprov Riau. Besaran fee ilegal yang disepakati yakni 10 persen dari akumulasi premi asuransi kredit tiap bulannya.

Redaksi RiauBisa.com berusaha melacak profil PT GRM. Salah satu sumber yang bisa diakses publik yakni yang tertera dalam website perusahaan dengan alamat grm-risk.com. Menurut petugas General Affair PT GRM, Tesa situs tersebut resmi dikelola perusahaan.

Dalam website tersebut disebutkan kalau GRM adalah perusahaan jasa pialang dan konsultasi asuransi yang bernaung di bawah induk usaha Rynest Companies Group (RCG), diklaim sebagai perusahaan jasa konsultan employee benefit terbesar di Indonesia.

Perusahaan didirikan dengan Akta No. 275, tanggal 22 Juli 2005 notaris Inggrid Lannywati, SH di Jakarta serta mendapat pengesahan Menteri Kehakiman dengan nomor No. W7-02859 HT.01.01-TH.2007 tanggal 20 Maret 2007.

Perusahaan ini berkantor di Graha GRM - Royal Spring Business Park No. 11, Jl. Raya Ragunan No. 29A, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

 

Perusahaan mencantumkan tiga bank besar di Indonesia sebagai rekanan kerja yakni Bank Mandiri, Bank Central Asia dan Bank Permata. Meski sejak Mei 2018 hingga Mei 2020 dipercaya Bank Riau Kepri sebagai pialang asuransi, namun dalam website tersebut tidak mencantumkannya.

GRM mengkampanyekan lima nilai-nilai kerja perusahaan yang disingkat dengan GLOBE, yakni akronim dari Grow Together, Loyality, Oriented Innovation, Belief dan Excellence.

Perusahaan juga mencantumkan sejumlah nama sebagai tim ahli. Antara lain, Suwarna, SSi, IPGDI, AMII, AAIK, QIP sebagai Senior Consultant yang bertanggung jawab atas semua bidang bisnis asuransi umum. Ada nama Rachmat Sahap, ST., APAI yang merupakan Komisaris PT Global Risk Management.

Sebagai ahli risiko employee benefit program adalah Rinaldi Anwar, S.Si.,MM.(act).,FSAI.,AAIJ.,AAK. Rinaldi disebut sebagai senior consultant yang bertanggung jawab dalam memberikan saran dan masukan pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan. Ia juga bertindak sebagai direktur utama perusahaan. 

Dalam website tersebut, Rinaldi disebut memiliki pengalaman yang sangat luas di berbagai aspek konsultasi asuransi dan manajemen resiko. Ia sudah bekerja cukup lama di sebuah perusahaan reasuransi terkemuka milik negara di Indonesia. Pengalaman bekerja sebagai konsultan di perusahaan-perusahaan konsultan asuransi dan manajemen resiko pernah dikecapnya di beberapa perusahaan luar negeri.

 

Redaksi RiauBisa.com sudah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada PT GRM melalui Staf General Affair, Tesa. Menurut Tesa, Direktur Utama Rinaldi tidak sedang berada di tempat. RiauBisa.com sudah meninggalkan nomor kontak, jika perusahaan berkenan memberikan klarifikasi atas kasus fee asuransi kredit yang sedang bergulir di PN Pekanbaru. 

Tiga orang petinggi Bank Riau Kepri menjadi pesakitan dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha, mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry serta Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan, Hefrizal.

Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dicky, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa. (*)