Skandal Bank Riau Kepri

Ahli Hukum Perbankan Heran dan Merasa Aneh Bank Riau Kepri Pakai Broker Asuransi Kredit

Kasus fee asuransi kredit terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Ahli hukum perbankan dari Universitas Lampung, Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH merasa aneh dan heran soal kebijakan Bank Riau Kepri (BRK) yang menggunakan jasa broker (pialang) asuransi kredit nasabah. Hal tersebut dirasa tidak lazim, karena sebenarnya perbankan bisa langsung bekerja sama dengan perusahaan asuransi, tanpa melalui pialang (broker).

"Saya sendiri kaget dan merasa aneh, kok perbankan itu (BRK) pakai jasa pialang. Kan seharusnya bisa langsung dengan perusahaan asuransi," kata Dr Zulfi Diane saat menjadi ahli dalam persidangan kasus fee asuransi kredit BRK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/9/2021).

Zulfi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menyampaikan hal tersebut saat ditanya oleh salah satu kuasa hukum 3 terdakwa yakni Rizki Ramadhan SH, MH. Sebelumnya, dalam berkas perkara, ahli Dr Zulfi juga sudah memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara yang menghebohkan jagad perbankan di Tanah Air ini.

Pertanyaan kuasa hukum tersebut kemudian di akhir persidangan dilanjutkan oleh majelis hakim ketua, Dr Dahlan SH, MH. Hakim Dahlan menanyakan kepada ahli Dr Zulfi untuk kepentingan siapa pialang tersebut.

"Jadi pialang atau broker ini bekerja untuk kepentingan siapa, Saudara ahli?" tanya hakim Dahlan.

 

Ahli Zulfi lantas menjawab bahwa penggunaan pialang (broker) adalah untuk kepentingan perusahaan asuransi. Menurutnya, perusahaan asuransi berkepentingan untuk membantu mereka dalam proses penyiapan asuransi kredit nasabah.

"Broker atau pialang itu untuk kepentingan perusahaan asuransi, Yang Mulia. Perusahaan asuransi membutuhkan semacam mediator," kata Zulfi.

Dalam perkara ini, PT Global Risk Manajemen (GRM) yang dipimpin oleh Direktur Utama Rinaldi merupakan perusahaan pialang (broker) yang digandeng oleh BRK. Sementara, perusahaan asuransi yang digandeng oleh PT GRM adalah PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau. PT Jamkrida Riau juga adalah BUMD milik Pemprov Riau. 

Dua BUMD Provinsi Riau kini tengah menjadi sorotan tajam, yakni BRK dan Jamkrida Riau. BRK terkena dalam pusaran kasus pemberian fee (kickback) asuransi kredit yang menyeret tiga mantan pemimpin operasional BRK. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha dan mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry. Serta mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang sempat dipromosi menjadi Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Surat dakwaan jaksa memuat akumulasi fee asuransi kredit yang diperoleh oleh ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal didakwa mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. 

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky, Kepala Perwakilan PT Global Risk Management (GRM), perusahaan pialang (broker) asuransi kredit. GRM dalam program asuransi kredit ini juga bekerja sama dengan Jamkrida Riau. Uang dikirim ke rekening Dicky atas nama dirinya sendiri. Namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

Yang paling mengejutkan, ternyata pemberian fee asuransi kredit tersebut tak terbatas untuk ketiga terdakwa. Kesaksian Dicky mengungkap bahwa seluruh kepala cabang BRK yang menjadi mitra pialang GRM mendapat setoran fee. Jumlahnya diduga mencapai 50 orang pejabat yang pernah bertugas di sebanyak 40 cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK. Hakim pun sempat mempertanyakan kepada saksi dari penyidik Polda Riau mengapa kasus ini hanya menyeret 3 orang terdakwa.

 

Sementara, sebuah informasi yang belum terkonfirmasi menyebut kalau PT Jamkrida Riau melakukan reasuransi jaminan kredit kepada PT Best One Asia Reinsurance Brokers (BOARe).

Dari hasil penelusuran RiauBisa.com, diperoleh ada keterkaitan Direktur Utama GRM Rinaldi dengan PT BOARe. Di PT BOARe, tercantum nama Rinaldi sebagai komisaris yang juga merangkap konsultan senior. Ada juga terdapat nama Suwarna yang menjadi Managing Director PT BOA Re. Sementara, Suwarna di PT GRM merupakan senior consultan.

Satu nama lain yang disebut sebagai pengurus PT BOA Re adalah Benny Gunarso. Pria ini disebut sebagai senior consultan di BOA Re, namun di PT GRM ia menjabat sebagai direksi perusahaan.

Kemunculan tiga nama pengurus dan pejabat GRM itu memunculkan spekulasi adanya hubungan langsung atau tidak langsung antara PT GRM dengan PT BOA Re. Padahal, terjadinya kasus pemberian fee kepada 3 terdakwa pemimpin cabang BRK tak bisa dilepaskan dari kerjasama antara BRK dengan GRM. Tudingan terjadinya monopoli pun muncul, namun belum bisa dibuktikan. 

Direktur Utama PT GRM, Rinaldi belum bisa dikonfirmasi soal hubungan antara GRM dengan BOA Re. Ia tak menjawab pesan konfirmasi lewat Whatsapp yang dikirimkan oleh RiauBisa.com. Saat dihubungi lewat panggilan Whatsapp, Rinaldi juga tidak menyahut. Belakangan ia mem-blok layanan Whatsapp ponselnya.

Direktur Utama PT Jamkrida Riau, Afrizal Berry juga belum memberikan jawaban konfirmasi ikhwal dugaan adanya kerjasama perusahaan yang dipimpinnya dengan PT BOA Re, meski mereka juga telah bekerjasama dengan PT GRM. Permintaan wawancara yang dilayangkan RiauBisa.com ke kantor PT Jamkrida Riau di Jalan Sumatera, Pekanbaru hingga kini belum ada kejelasan.

 

RiauBisa.com mencoba menghubungi Berry lewat panggilan seluler namun tidak diangkatnya. Pesan konfirmasi melalui layanan Whatsapp juga tak dibalas bersangkutan. Kemungkinan layanan Whatsapp Berry juga sudah di-blok.

Konfirmasi pun dilayangkan kepada Komisaris Utama PT Jamkrida Riau, Eva Refita. Setali tiga uang, Eva yang juga adalah Asisten II Setdaprov Riau tidak membalas pesan konfirmasi lewat Whatsapp miliknya. Dihubungi lewat panggilan telepon juga tak diangkat.

RiauBisa.com mencoba meminta pernyataan tanggapan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Riau, Muhamad Lutfi. Namun, Lutfi pun tak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya sejak kemarin. Alhasil, polemik ini pun tak kunjung mendapat kejelasan. (*)