Skandal Bank Riau Kepri

Penghargaan untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Dikritik, Pengamat: Harusnya OJK yang Menilai!

Penghargaan terhadap 5 BUMD Pemprov Riau dikritik, termasuk untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Riau. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Penghargaan terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau sebagai 'Top BUMD" dikritik. Kapasitas dan objektivitas lembaga yang memberikan penghargaan dipertanyakan. Penghargaan tersebut justru 'diborong' di tengah sejumlah kasus besar yang sedang melanda sejumlah BUMD Riau menyangkut aspek trust, prudent dan tata kelola perusahaan.

"Perlu dipertanyakan kapasitas dan objektivitas lembaga yang memberi penghargaan tersebut. Apakah itu lembaga independen atau lembaga yang bagaimana? Apa indikator kelayakan lembaga dan apa parameter atau alat ukurnya," kata seorang akademisi ekonomi sebuah kampus terkemuka di Riau, Minggu (12/9/2021). Narasumber tersebut enggan namanya dicantumkan dengan alasan tertentu. BACA JUGA : DPRD Minta Walikota Pekanbaru Pertanyakan Kasus 'Fee' Asuransi Kredit di Bank Riau Kepri

Diwartakan kemarin, 5 BUMD Riau mendapat penghargaan dari Majalah Top Businees dan Institut Otonomi Daerah. Kelimanya adalah PT Bank Riau Kepri (BRK), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dua BUMD lain yang menyabet perhargaan yakni PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida Riau) dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Gubernur Riau, Syamsuar juga diganjar penghargaan sebagai 'Top Pembina BUMD Tahun 2021'.

Menurut akademisi tersebut, sudah ada lembaga resmi negara yang berkompeten untuk melakukan pembinaan, evaluasi serta penilaian terhadap kinerja dan tata kelola BUMD tersebut. Misalnya, BRK dan Jamkrida Riau berada dalam jangkauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BACA JUGA : Saksi Ahli Jaksa Tak Hadir, Sidang Kasus Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri Batal Digelar

"Kalau penghargaan dari OJK baru jelas independensi dan alat ukurannya. Juga objektivitasnya jelas karena memang lembaga tersebut yang berkaitan langsung dengan operasional BUMD tersebut. Kalau lembaga lain, maka perlu dipertanyakan independensi dan obyektivitasnya," katanya.

 

Ia menjelaskan, sah-sah saja sebuah lembaga memberikan penghargaan atas kinerja lembaga lain. Namun, yang harus dipastikan adalah reputasi dan kehandalan serta motivasi lembaga tersebut memberikan penghargaan terhadap BUMD. Ia juga mengingatkan agar sebuah penghargaan tidak dijadikan sebagai tujuan perusahaan BUMD. Namun yang paling utama adalah produktivitas dan efektivitas serta kontribusi BUMD tersebut secara konkret dan terukur, tidak sekadar deretan penghargaan dan memoles sampul reputasi semata. BACA JUGA : PT Jamkrida Riau Diduga Bermitra dengan BOA Reinsurance Brokers, Ada Dirut PT GRM Rinaldi di Dalamnya

"Kan ada banyak lembaga yang suka memberi penghargaan. Tapi, apakah lembaga pemberi penghargaan itu memang merupakan lembaga yang ditunjuk secara resmi atau memang punya versinya sendiri," tegasnya.

Komisaris PT PIR, Jonli yang ikut mendampingi Gubernur Riau saat menerima penghargaan mengatakan penerima penghargaan telah melalui penilaian yang cukup ketat dari tim penilai, baik dari Kemendagri maupun dari BUMN. Menurutnya, kriteria penghargaan Top BUMD diukur berdasarkan orientasi inovasi dan inisiatif pemberdayaan masyarakat melalui kontribusi BUMD dalam pembangunan daerah. 

“Semuanya ada penilaian khusus yang diusulkan pada bulan Februari lalu, banyak tahapannya," kata Jonli yang juga Kadisnakertrans Provinsi Riau.

 

Dua BUMD Provinsi Riau kini tengah menjadi sorotan tajam, yakni BRK dan Jamkrida Riau. BRK terkena dalam pusaran kasus pemberian fee (kickback) asuransi kredit yang menyeret tiga mantan pemimpin operasional BRK. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha dan mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry. Serta mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang sempat dipromosi menjadi Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Surat dakwaan jaksa memuat akumulasi fee asuransi kredit yang diperoleh oleh ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal didakwa mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. 

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky, Kepala Perwakilan PT Global Risk Management (GRM), perusahaan pialang (broker) asuransi kredit. GRM dalam program asuransi kredit ini juga bekerja sama dengan Jamkrida Riau. Uang dikirim ke rekening Dicky atas nama dirinya sendiri. Namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

Yang paling mengejutkan, ternyata pemberian fee asuransi kredit tersebut tak terbatas untuk ketiga terdakwa. Kesaksian Dicky mengungkap bahwa seluruh kepala cabang BRK yang menjadi mitra pialang GRM mendapat setoran fee. Jumlahnya diduga mencapai 50 orang pejabat yang pernah bertugas di sebanyak 40 cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK. Hakim pun sempat mempertanyakan kepada saksi dari penyidik Polda Riau mengapa kasus ini hanya menyeret 3 orang terdakwa.

 

Sementara, sebuah informasi yang belum terkonfirmasi menyebut kalau PT Jamkrida Riau melakukan reasuransi jaminan kredit kepada PT Best One Asia Reinsurance Brokers (BOARe).

Dari hasil penelusuran RiauBisa.com, diperoleh ada keterkaitan Direktur Utama GRM Rinaldi dengan PT BOARe. Di PT BOARe, tercantum nama Rinaldi sebagai komisaris yang juga merangkap konsultan senior. Ada juga terdapat nama Suwarna yang menjadi Managing Director PT BOA Re. Sementara, Suwarna di PT GRM merupakan senior consultan.

Satu nama lain yang disebut sebagai pengurus PT BOA Re adalah Benny Gunarso. Pria ini disebut sebagai senior consultan di BOA Re, namun di PT GRM ia menjabat sebagai direksi perusahaan.

Kemunculan tiga nama pengurus dan pejabat GRM itu memunculkan spekulasi adanya hubungan langsung atau tidak langsung antara PT GRM dengan PT BOA Re. Padahal, terjadinya kasus pemberian fee kepada 3 terdakwa pemimpin cabang BRK tak bisa dilepaskan dari kerjasama antara BRK dengan GRM. Tudingan terjadinya monopoli pun muncul, namun belum bisa dibuktikan. 

Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Andi Buchari belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh RiauBisa.com. Kemungkinan ia justru mem-blok layanan Whatsapp ponselnya.

Direktur Utama PT GRM, Rinaldi belum bisa dikonfirmasi soal hubungan antara GRM dengan BOA Re. Ia tak menjawab pesan konfirmasi lewat Whatsapp yang dikirimkan oleh RiauBisa.com. Saat dihubungi lewat panggilan Whatsapp, Rinaldi juga tidak menyahut. Belakangan ia mem-blok layanan Whatsapp ponselnya.

Direktur Utama PT Jamkrida Riau, Afrizal Berry juga belum memberikan jawaban konfirmasi ikhwal dugaan adanya kerjasama perusahaan yang dipimpinnya dengan PT BOA Re, meski mereka juga telah bekerjasama dengan PT GRM. Permintaan wawancara yang dilayangkan RiauBisa.com ke kantor PT Jamkrida Riau di Jalan Sumatera, Pekanbaru hingga kini belum ada kejelasan.

 

RiauBisa.com mencoba menghubungi Berry lewat panggilan seluler namun tidak diangkatnya. Pesan konfirmasi melalui layanan Whatsapp juga tak dibalas bersangkutan. Kemungkinan layanan Whatsapp Berry juga sudah di-blok.

Konfirmasi pun dilayangkan kepada Komisaris Utama PT Jamkrida Riau, Eva Refita. Setali tiga uang, Eva yang juga adalah Asisten II Setdaprov Riau tidak membalas pesan konfirmasi lewat Whatsapp miliknya. Dihubungi lewat panggilan telepon juga tak diangkat.

RiauBisa.com mencoba meminta pernyataan tanggapan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Riau, Muhamad Lutfi. Namun, Lutfi pun tak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya sejak kemarin. Alhasil, polemik ini pun tak kunjung mendapat kejelasan. (*)