Skandal Bank Riau Kepri
Bank Riau Kepri Diguncang Skandal Fee Asuransi Kredit, Ini Kata Pemprov Riau
Evarefita, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau. Foto: Media Center Pemprov Riau
RiauBisa.com, Pekanbaru - Pemprov Riau selaku pemegang saham mayoritas Bank Riau Kepri mengaku belum bisa bertindak apa-apa terkait skandal fee asuransi kredit yang mengguncang perbankan daerah tersebut. Pemprov memilih menghormati proses hukum dan masih akan menunggu proses hukum yang sedang bergulir.
"Kita belum bisa ambil tindakan. Kan sudah di ranah aparat hukum," kata Evarefita, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau saat dihubungi RiauBisa.com, Sabtu (21/8/2021). BACA JUGA: Terbongkar, Seluruh Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Fee Asuransi Kredit!
Saat ditanya apakah pihaknya akan meminta Bank Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemimpin cabang dan pihak yang dalam persidangan disebut menerima aliran fee asuransi, Evarefita menyatakan kalau proses hukum saat ini belum membuktikan siapa yang bersalah.
"Kita kan gak tahu siapa yang bersalah. Masih proses hukum," kata Evarefita.
Diwartakan sebelumnya dalam persidangan Kamis (19/8/2021) lalu di PN Pekanbaru, mantan Kepala Perwakilan GRM Riau, Dicky Vera Soebasdianto mengungkap puluhan kepala cabang/ cabang pembantu Bank Riau ikut menikmati aliranfee asuransi kredit secara ilegal tersebut. Ternyata, tidak hanya 3 mantan kepala cabang sebagai terdakwa yang menerimanya dari pialang asuransi kredit, namun seluruh kepala cabang/ cabang pembantu yang menjadi mitra pialang PT Global Risk Management turut mendapat setoran fee tiap bulannya. BACA JUGA: Hakim: Kok Pemberi Fee Asuransi Bank Riau Kepri Gak Jadi Tersangka?
"Ya Pak Hakim, semua menerima. Sekitar 40 puluhan kantor cabang/ cabang pembantu," kata Dicky.
Tiga orang petinggi Bank Riau Kepri menjadi pesakitan dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha, mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry serta Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan, Hefrizal. BACA JUGA: Terseret Kasus Hukum, Bank Riau Kepri masih Gunakan Jasa Broker Asuransi PT Global Risk Manajemen
Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dicky, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Di persidangan, Dicky menceritakan bagaimana uang fee kepada puluhan kepala cabang/ cabang pembantu BRK didistribusikan. Selain menitipkan kartu ATM miliknya, Dicky juga mentransfer fee langsung ke rekening milik para kepala cabang/ cabang pembantu. BACA JUGA: Puluhan Kacab Bank Riau Kepri Terima Fee Asuransi Kredit, Netizen: Cuci Gudang Kalau Mau Syariah!
"Tiap bulan saya kirim sesuai produksi premi asuransi. Besarnya masing-masing 10 persen," kata Dicky.
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau, Bripka Ari Junitra yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut juga menyatakan melihat ada data soal fee asuransi yang diambil dari sistem Smart Credit PT GRM. Namun, kepada majelis hakim Ari menerangkan hanya aliran dana terhadap 3 terdakwa yang masih lengkap datanya. (*)






