Skandal Bank Riau Kepri

Jamkrida Riau Bungkam Soal Dugaan Reasuransi dengan BOARe, Ada Dirut PT GRM Rinaldi di Dalamnya

Kantor PT Jamkrida Riau di Jalan Sumatera, Pekanbaru. Foto: Feryandi

RiauBisa.com, Pekanbaru - Manajemen PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau bungkam terhadap dugaan adanya kerjasama program reasuransi kredit nasabah dengan PT Best One Asia Reinsurance Brokers (BOARe). Diduga BOARe masih memiliki keterkaitan pengelolaan dengan PT Global Risk Management (GRM) perusahaan pialang asuransi kredit yang digaet Bank Riau Kepri (BRK). 

Jamkrida Riau yang merupakan BUMD milik Pemprov Riau juga pada saat yang sama telah menjadi mitra tunggal dari PT GRM, dengan Rinaldi sebagai Direktur Utamanya. GRM sedang menjadi sorotan tajam ikhwal keterlibatannya dalam kasus pemberian fee (kickback) asuransi kredit kepada tiga mantan kepala cabang BRK yang saat ini telah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

RiauBisa.com pada Kamis (8/9/2021) kemarin telah berupaya sekuat daya dan tenaga untuk meminta konfirmasi dari pihak manajemen PT Jamkrida Riau dan pihak-pihak terkait. Permintaan wawancara langsung ke kantor PT Jamkrida Riau sudah diupayakan dengan mendatangi kantornya di Jalan Sumatera, Pekanbaru. Bahkan, empat hari lalu, RiauBisa sudah melayangkan permintaan wawancara. Konfirmasi dibutuhkan untuk mendapatkan keterangan seputar hubungan kerja antara Jamkrida Riau dengan BOARe.

Pada Jumat (10/9/2021) pagi tadi, Riau Bisa juga menyambangi kantor PT Jamkrida Riau. Namun, tidak ada pihak yang mengaku bisa memberikan keterangan. Pegawai perusahaan mengaku kalau Direktur Utama PT Jamkrida Riau, Afrizal Berry sedang berada di luar kota.

"Mungkin Beliau (Afrizal Berry, red) sampai Selasa di Jakarta," kata pegawai tersebut. 

 

Sejak kemarin, Afrizal Berry sudah dikonfirmasi lewat panggilan telepon maupun layanan pesan Whatsapp. Namun, panggilan telepon tidak diangkat dan pesan konfirmasi tak kunjung dibalas. Pagi tadi, hubungan Whatsapp antara RiauBisa.com dengan Berry terputus, karena diduga Berry sudah mem-blok kontaknya.

Direktur Utama PT GRM, Rinaldi pun memutus kontak teleponnya dengan RiauBisa.com. Pada beberapa hari lalu, ponsel layanan Whatsapp-nya masih aktif. Namun, sejak kemarin diduga sudah di-blok-nya, sehingga tidak dapat menerima pesan masuk.

Konfirmasi pun dilayangkan kepada Komisaris Utama PT Jamkrida Riau, Eva Refita. Setali tiga uang, Eva yang juga adalah Asisten II Setdaprov Riau tidak membalas pesan konfirmasi lewat Whatsapp miliknya. Dihubungi lewat panggilan telepon juga tak diangkat.

RiauBisa.com mencoba meminta pernyataan tanggapan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Riau, Muhamad Lutfi. Namun, Lutfi pun tak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya sejak kemarin. Alhasil, polemik ini pun tak kunjung mendapat kejelasan.

Diwartakan sebelumnya, sengkarut kasus fee asuransi kredit yang menjadikan 3 mantan kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) sebagai terdakwa pidana perbankan penerimaan kickback terus bergulir dengan sejumlah indikasi temuan baru. Sengkarut bisnis asuransi dan penjaminan kredit yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUDM) Provinsi Riau ini pun kian menarik ditelisik.

RiauBisa.com menerima informasi dari seorang sumber, diduga PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau menjalin kerjasama dengan PT Best One Asia Reinsurance Brokers (BOA Re). Kerjasama tersebut diduga berkaitan dengan program reasuaransi kredit nasabah Bank Riau yang sedang menjadi sorotan. Sebelumnya, PT Jamkrida adalah mitra tunggal PT Global Risk Management (GRM) dalam pengelolaan asuransi kredit nasabah BRK.

"PT Jamkrida Riau mereasuransikan asuransi kredit ke BOA Re. Ini sudah terjadi sejak beberapa tahun silam," kata sumber tersebut, Kamis (9/9/2021) lalu.

 

Dari hasil penelusuran RiauBisa.com, diperoleh ada keterkaitan Direktur Utama GRM dengan PT BOA Re. GRM adalah perusahaan pialang (broker) asuransi kredit yang menjadi mitra Bank Riau Kepri. PT GRM terseret sebagai perusahaan pemberi fee (kickback) asuransi kredit kepada 3 terdakwa mantan kepala cabang BRK yang menjadi pesakitan.

Di PT BOA Re, tercantum nama Rinaldi sebagai komisaris yang juga merangkap konsultan senior. Ada juga terdapat nama Suwarna yang menjadi Managing Director PT BOA Re. Sementara, Suwarna di PT GRM merupakan senior consultan.

Satu nama lain yang disebut sebagai pengurus PT BOA Re adalah Benny Gunarso. Pria ini disebut sebagai senior consultan di BOA Re, namun di PT GRM ia menjabat sebagai direksi perusahaan.

Kemunculan tiga nama pengurus dan pejabat yang sama itu memunculkan spekulasi adanya hubungan langsung atau tidak langsung antara PT GRM dengan PT BOA Re. Padahal, terjadinya kasus pemberian fee kepada 3 terdakwa pemimpin cabang BRK tak bisa dilepaskan dari kerjasama antara BRK dengan PT GRM. Tudingan terjadinya monopoli pun muncul, namun belum bisa dibuktikan. 

"Kemungkinan BOA Re itu adalah anak perusahaan PT GRM," kata sumber yang sama.

Kasus fee asuransi kredit ini telah menyeret tiga mantan pemimpin operasional BRK. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha dan mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry. Serta mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang sempat dipromosi menjadi Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

 

Di persidangan, menurut keterangan saksi Dicky Vera Soebasdianto, terungkap motif dan modus perkara ini. Para terdakwa pun tak pernah membantah. Dicky adalah mantan Kepala Perwakilan (BOD) PT. Global Risk Management (GRM) Provinsi Riau, saat kasus terjadi. Ia memberikan rutin tiap bulan setoran fee kepada ketiga terdakwa sebagai imbalan penunjukkan GRM menjadi pialang asuransi kredit.

Dalam persidangan, Dicky mengaku menjalankan tugas itu atas perintah Direktur Utama GRM, Rinaldi. Sepucuk surat berisi kesepakatan pemberian fee (kickback) untuk pemimpin kantor cabang BRK antara Dicky dan Rinaldi menjadi petunjuk dan alat bukti. Salah satu poin isi surat kesepakatan yakni menyangkut pemberian fee sebesar 10 persen. Surat ditandatangani keduanya dan distempel resmi.

Di persidangan saat menjadi saksi, Rinaldi membantah pemberian fee tersebut adalah atas kebijakan perusahaan dan perintahnya sebagai bos perusahaan. Ia berdalih kalau Dicky bukan karyawan GRM, namun sebatas mitra kerja lokal di Riau. 

Yang paling mengejutkan, ternyata pemberian fee asuransi kredit tersebut tak terbatas untuk ketiga terdakwa. Kesaksian Dicky mengungkap bahwa seluruh kepala cabang BRK yang menjadi mitra pialang GRM mendapat setoran fee. Jumlahnya diduga mencapai 50 orang pejabat yang pernah bertugas di sebanyak 40 cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK di Riau Daratan dan Riau Kepulauan.

Hakim pun sempat mempertanyakan kepada saksi dari penyidik Polda Riau mengapa kasus ini hanya menyeret 3 orang terdakwa, padahal pengakuan Dicky jumlahnya mencapai 50 orang. Penyidik Polda, Ari Junitra pun mengakui kalau memang masih banyak kepala cabang BRK yang diduga menerima aliran fee dari Dicky. Ia menyatakan pernah melihat data tersebut dari sistem Smart Credit yang dikelola GRM. (*)