Skandal Bank Riau Kepri
Kasus Fee Premi Asuransi Kredit, 3 Mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Dituntut 4 Tahun Penjara
RiauBisa.com, Pekanbaru - Jaksa penuntut umum kasus fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) menuntut tiga terdakwa hukuman 4 tahun penjara. Ketiga mantan kepala cabang BRK yang menjadi terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 49 ayat 2 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
"Menuntut terdakwa hukuman 4 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/9/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana perbankan yang disampaikan dalam surat dakwaan. Terdakwa juga mengakui telah menerima atau meminta fee premi asuransi kredit nasabah dari PT Global Risk Management (GRM) sebagai perusahaan pialang asuransi.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, mantan Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi tergugat akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Klien kami akan menyampaikan pledoi," kata kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Topan Meiza Ramadhon SH, MH.
Seluruh Kepala Cabang BRK Terima Fee Premi Asuransi
Mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha membuka tabir skandal pemberian fee premi asuransi kredit di lingkungan BRK. Ia menyatakan semua kepala cabang dan kepala layanan operasional BRK menerima jatah fee premi dari pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
"Ya, semua kepala cabang kami menerima itu (fee premi asuransi kredit, red), Yang Mulia," kata Nur Cahya saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).
Pengakuan Nur Cahya ini semakin mempertegas fakta persidangan sebelumnya. Dicky Vera Soebasdianto sebagai Kepala Perwakilan PT GRM saat bersaksi di pengadilan juga menyebut kalau seluruh kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra GRM mendapatkan jatah fee premi asuransi 10 persen. Ia menyebut jumlahnya mencapai 50 orang yang bertugas di 40 kantor operasional BRK di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
"Semua kepala cabang yang menjadi mitra GRM mendapat fee tersebut," kata Dicky saat itu.
Pernyataan Dicky yang diperkuat oleh pengakuan Nur Cahya itu pun sempat menimbulkan pertanyaan majelis hakim. Majelis yang diketuai Dr Dahlan SH, MH mempertanyakan mengapa perkara ini hanya menyeret 3 orang terdakwa saja. Hakim Dahlan sempat menanyakan hal itu ke penyidik Direskrimsus Polda Riau, Ari Junitra saat diperiksa di pengadilan. Ari saat itu mengakui kalau memang di sistem Smart Credit PT GRM memuat data aliran fee kepada seluruh kepala operasional BRK.
"Namun, saat ini baru 3 orang yang datanya lengkap, Yang Mulia," kata Ari saat itu.
Pemberian Fee Diketahui Direksi
Terdakwa kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri, Hefrizal diperiksa dalam persidangan di PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021). Mantan Kepala Cabang Senapelan dan Taluk Kuantan ini mengaku menerima fee sebesar 10 persen dari pialang PT Global Risk Management (GRM).
Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH terdakwa Hefrizal menyebut kalau fee dari GRM diketahui oleh pimpinan (direksi) BRK.
"Secara otomatis pasti pimpinan saya tahu, Yang Mulia. Ini sudah kebiasaan di semua cabang," kata Hefrizal.
Hakim menanyakan apakah terdakwa melaporkan pemberian fee tersebut kepada pimpinannya. Namun Hefrizal mengaku kalau tanpa diberitahukan pun, pimpinan BRK pasti sudah tahu.
"Tanpa diberitahukan pun, pasti pimpinan sudah tahu soal fee, Yang Mulia," kata Hefrizal.
Giliran terdakwa lainnya Mayjefri diperiksa oleh majelis hakim. Mantan Kepala Cabang BRK Tembilahan ini mengaku telah menyampaikan pemberian fee 10 persen kepada pimpinannya. Saat ditanya kepada siapa ia menyampaikan adanya fee tersebut, Mayjefri menyebut dua orang petinggi BRK.
"Kepada Pak Tengku Irwan dan Pak
Eka Afriadi, Yang Mulia," kata Mayjefri.
Dalam penelusuran RiauBisa.com, Tengku Irwan merupakan Direktur Kredit sementara Eka Afriadi merupakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK.
Kasus fee asuransi ini menyeret tiga terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa. (*)






