Skandal Bank Riau Kepri
Kasus Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri, Direksi Mesti Dimintai Pertanggungjawaban
Bank Riau Kepri sedang dilanda skandal fee asuransi kredit. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Kasus tindak pidana perbankan berupa pemberian fee asuransi kredit kepada pemimpin operasional Bank Riau Kepri (BRK) diharapkan tidak berhenti pada 3 orang terdakwa. Apalagi, pengakuan saksi dalam persidangan menyebut hampir 50 kepala cabang/ cabang pembantu BRK diduga turut menikmati kickback dari pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
Penegakan hukum kasus yang menghebohkan dunia perbankan ini mestinya menyasar kepada seluruh pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana secara ilegal. Direksi BRK juga patut untuk dimintai pertanggungjawaban karena kasus ini berlangsung dalam jangka panjang dan berkelanjutan. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih agar memberikan rasa keadilan serta efek jerah.
Demikian disampaikan praktisi hukum Patar Sitanggang SH, MH menanggapi perkembangan sidang kasus fee asuransi kredit yang menjerat 3 mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK, Senin (6/9/2021). Kasus ini perkaranya telah digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Ketiga pemimpin operasional BRK yang terjerat adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha dan mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry. Serta mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang sempat dipromosi menjadi Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Surat dakwaan jaksa memuat akumulasi fee ilegal asuransi kredit yang diperoleh oleh ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal didakwa mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Uang tersebut berasal dari 10 persen produksi premi asuransi kredit yang dibayar nasabah.
Patar menyatakan, tanggung jawab direksi BRK patut dimintai dalam kasus tersebut. Soalnya, kerjasama antara pialang PT GRM dengan BRK disetujui dan disahkan oleh Direktur Utama BRK dan Direktur Utama GRM. Biasanya, dalam kasus perbankan, pemeriksaan terhadap direktur utama perusahaan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam materi kasus yang terjadi.
"Patutlah direksi untuk diminta pertanggungjawaban sehingga kasus ini bisa terjadi dalam jangka waktu yang lama dan berkelanjutan. Saya kira ini mestinya itu dilakukan (dimintai pertanggungjawaban, red)," kata Patar yang merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI).
Menurutnya, pertanggungjawaban tidak saja berkaitan soal dugaan aliran uang fee asuransi kredit selain kepada ketiga terdakwa. Namun, juga menyangkut mekanisme pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian tata kelola perusahaan apakah sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku oleh level top manajemen (direksi) sebagai penanggung jawab pengurus perseroan.
"Apalagi kasus ini berpotensi mencoreng reputasi Bank Riau Kepri. Kasusnya sangat mengguncang publik," tegas Patar.
Manajemen BRK tak kunjung pernah memberikan klarifikasi sejak kasus ini terungkap dan dibuka di persidangan.
Mantan Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari juga tidak berkenan menjawab konfirmasi yang dilayangkan RiauBisa.com lewat pesan layanan Whatsapp. Bahkan, nomor Whatsapp RiauBisa.com diduga diblokir oleh Irvandi yang kini menjabat Direktur Keuangan PT Pelindo III.
RiauBisa.com juga sudah menghubunginya lewat panggilan telepon seluler. Termasuk dengan mengirimkan pesan layanan singkat (SMS) berisi konfirmasi untuknya. Namun, telepon tidak diangkat dan pesan SMS juga tak dibalas.
Kilas Balik Kasus
Berdasarkan surat dakwaan jaksa diketahui bahwa pada pertengahan 2017 lalu, manajemen PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri merubah pola penempatan penjaminan asuransi kredit. Sebelumnya BRK menjalankan dengan sistem langsung (direct) kepada perusahaan penjaminan asuransi. Namun diganti dengan pola penggunaan broker (pialang asuransi). Perubahan pola dilakukan dengan alasan agar terwujud tata kelola perusahaan yang bersih dan pruden (Good Corporate Governance), meski yang terjadi kemudian adalah pelanggaran hukum.
Sekitar November 2017, Direksi BRK melakukan seleksi perusahaan pialang asuransi dan kemudian menetapkan sebanyak 4 perusahaan pialang sebagai mitra. Keempat perusahaan pialang tersebut adalah PT Global Risk Management (GRM), PT Adonai Pialang Asuransi, PT Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Pengusutan kasus fee asuransi kredit ini masih menyasar satu pialang yakni PT GRM.
Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa, pada 5 Maret 2018 Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) dengan keempat perusahaan pialang tersebut. Pialang asuransi memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di kantor cabang, cabang pembantu dan kedai BRK.
PKS tersebut diteken langsung oleh Direktur Utama BRK Irvandi Gustari dan Direktur PT GRM Rinaldi. PKS tersebut bernomor :013/PKS/2018 dan nomor: 01/DIR-GRM/PKS/III/2018. Dengan adanya PKS tersebut, maka BRK berhak atas pendapatan berupa Fee Based Income (FBI) sebesar 10 persen dari total produksi premi asuransi kredit. FBI tersebut dibayar lewat pendebetan di tiap akhir bulan oleh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kedai BRK sebagai kewajiban GRM.
Pada awal-awal penandatanganan PKS tersebut, PT GRM sebagai pialang (broker) dibebaskan untuk memilih melakukan kerjasama dengan 4 perusahaan penjaminan kredit asuransi. Keempat perusahaan penjaminan tersebut yakni PT Askrida, PT Askrindo, PT Jamkrida Riau dan PT Jasindo.
Namun pada Oktober 2018, manajemen BRK mengeluarkan kebijakan agar satu perusahaan pialang asuransi (broker) hanya boleh bekerja sama dengan satu perusahaan penjaminan kredit asuransi. PT GRM lantas memilih PT Jamkrida Riau sebagai mitra penjaminan kredit asuransi. PT GRM bersama PT Jamkrida Riau kemudian meneken pembaruan perjanjian kerja sama dengan nomor: 019.1/PKS/DIR/GRM/X/2018 dan nomor: 012.1/PKS-PK/JR/X/2018 pada tanggal 31 Oktober 2018.
Perjanjian kerja sama antara PT GRM dan PT Jamkrida Riau tersebut memuat soal kewajiban GRM. Yakni GRM wajib menyetorkan ke rekening PT Jamkrida Riau sebesar 65 persen dari total produksi premi asuransi kredit sebagai imbalan jasa penjaminan (IJP). Dengan demikian, sisa 35 persen lain merupakan hak PT GRM yang kemudian menyisihkan sebesar 10 persen untuk Fee Based Income (FBI) kepada BRK sebagai pendapatan resmi BRK. Praktis, PT GRM tinggal hanya mendapat sisa sebesar 25 persen dari produksi premi asuransi.
Di luar ketentuan itu, seperti terungkap dalam surat dakwaan jaksa, para pemimpin cabang, cabang pembantu dan kedai BRK ternyata menerima fee diduga ilegal sebesar 10 persen dari PT GRM. Inilah yang menjadi pangkal soal kasus hukum ini. Pemberian fee tersebut melanggar pasal 49 ayat 2 huruf (a) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.
Kepala Perwakilan (BOD) PT GRM Riau, Dicky Vera Soebasdianto dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mengaku memberikan fee kepada para kepala cabang dan cabang pembantu BRK, agar GRM ditunjuk sebagai perusahaan pialang asuransi kredit. Sebab, sebelum ia memberikan fee 10 persen, para kepala cabang dan cabang pembantu BRK menunjuk salah satu dari 3 perusahaan pialang lain yang menjadi rekanan BRK.
Dicky mengaku tiap bulan menyetor fee tersebut ke rekening atas nama dirinya sendiri. Namun, kartu ATM dan buku tabungan tersebut diserahkannya kepada ketiga terdakwa.
Pria yang memiliki rekam jejak di dunia perasuransian ini juga mengaku kalau keputusannya memberikan fee 10 persen atas kebijakan dan perintah atasannya yakni Direktur Utama PT GRM, Rinaldi. Di antara Dicky dan Rinaldi ternyata memiliki kesepakatan bersama soal fee 10 persen. Hal itu terungkap dari sepucuk surat berstempel perusahaan yang diteken oleh keduanya.
Namun, di persidangan Rinaldi membantah kalau pemberian 10 persen itu atas perintahnya dan kebijakan perusahaan. Ia justru menyebut Dicky bukan pegawai GRM, namun hanya sebagai mitra kerja lokal di Riau. (*)






