Analisis Redaksi (I)
Kerikil Tajam Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri Menuju Perbankan Syariah
HARI-hari terakhir, sejumlah media menyuguhkan berita miring berkaitan dengan Bank Riau Kepri (BRK). Ini terjadi di tengah transisi BRK menuju perbankan syariah.
Kerikil kecil namun tajam itu dikhawatirkan berpotensi menghambat transisi mulus yang diharapkan elit daerah. Trust dan reputasi BRK sedang dipertaruhkan.
Kasus-kasus perbankan di ranah hukum (fraud) adalah citra buruk yang paling tak diharapkan setiap bank dan lembaga keuangan lainnya. Ia dapat mengerek reputasi di hadapan stakeholder, sesuatu yang paling dijaga industri perbankan.
Pemberitaan yang paling telak dan 'originil' adalah kasus kickback alias fee asuransi kredit kepada sejumlah kepala cabang operasional BRK. Perkara ini terbuka disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketua PN Pekanbaru, Dr Dahlan, SH, MH langsung memimpin tim 'Yang Mulia' pengadil.
Hakim Dahlan dalam tiap persidangan secara detil menggali fakta-fakta dari keterangan tiap saksi. Ini memunculkan interprestasi dan pengembangan baru dari kasus yang bergulir.
Misalnya, ketika hakim Dahlan mengungkap adanya aroma tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ini. Jaksa dari Kejati Riau mendakwa ketiga pesakitan dengan Undang-undang Perbankan.
Menurut Kejati Riau, dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau. Berdasar beleid tersebut, pemberi imbalan (kickback) tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Beda cerita kalau Undang-undang Tipikor yang dipakai, pemberi dan penerima bisa diseret ke pengadilan.
Kasus ini menyeret tiga mantan pemimpin operasional BRK. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha dan mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry. Serta mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang sempat dipromosi menjadi Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Di persidangan, menurut keterangan saksi Dicky Vera Soebasdianto, terungkap motif dan modus perkara ini. Para terdakwa pun tak pernah membantah.
Dicky adalah mantan Kepala Perwakilan (BOD) PT. Global Risk Management (GRM) Provinsi Riau, saat kasus terjadi. PT GRM merupakan perusahaan pialang (broker) asuransi kredit yang menjadi mitra BRK. Dalam pelaksanaannya, GRM juga menjalin kerjasama dengan perusahaan penjaminan kredit PT. Jamkrida Riau yang merupakan BUMD milik Pemprov Riau.
Sebenarnya, ada 3 perusahaan penjaminan asuransi lain yang menjadi mitra BRK. Namun, pialang GRM memilih bermitra dengan Jamkrida Riau. Ketiga perusahaan penjaminan asuransi lainnya yakni PT. Askrida, PT. Askrindo dan PT Jasindo. Kerjasama antara BRK dengan GRM ini diteken saat Direktur Utama BRK dijabat oleh Irvandi Gustari, 5 Maret 2018 lalu.
Dicky adalah tokoh sentral dalam kasus ini. Ia menceritakan bagaimana melakukan pendekatan kepada para pemimpin cabang BRK agar menjadikan GRM sebagai pialang asuransi. GRM adalah salah satu perusahaan pialang yang digaet BRK, bersama 3 perusahaan pialang lainnya. Ketiganya yakni PT. Adonai Pialang Asuransi, PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri.
Kerjasama dengan ketiga pialang ini juga disetujui oleh Direktur Utama BRK dijabat oleh Irvandi Gustari. Setelah tak menjabat Dirut BRK, sejak 16 Oktober 2019 lalu, Irvandi diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo III yang merupakan BUMN.
Menjadi mitra resmi, tak otomatis membuat GRM mendapatkan 'job'. Dicky harus melobi para pemimpin kantor cabang BRK agar GRM ditunjuk sebagai pialang asuransi kredit. Entah sudah menjadi tradisi, jurus pemberian 'pelicin' pun dilakukan.
Awalnya tawaran fee diberikan sebesar 5 persen dari tiap premi asuransi kredit. Kemudian naik menjadi 7 persen. Namun, para terdakwa tak kunjung menunjuk GRM. Terakhir, ketika tawaran diberikan 10 persen, barulah terjadi deal. Sejak saat itu akhir 2018, GRM kebanjiran jasa layanan pialang asuransi kredit. Omset GRM naik meroket.
Surat dakwaan jaksa memuat akumulasi fee asuransi kredit yang diperoleh oleh ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal didakwa mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih.
Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky. Uang dikirim ke rekening atas nama dirinya sendiri. Namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan, Dicky mengaku menjalankan tugas itu atas perintah Direktur Utama GRM, Rinaldi. Sepucuk surat berisi kesepakatan pemberian fee (kickback) untuk pemimpin kantor cabang BRK antara Dicky dan Rinaldi menjadi petunjuk dan alat bukti.
Salah satu poin isi surat kesepakatan yakni menyangkut pemberian fee sebesar 10 persen. Surat ditandatangani keduanya dan distempel resmi.
Tak mengherankan kalau Rinaldi membantah pengakuan Dicky, anak buahnya tersebut.Ia berdalih kalau Dicky bukan karyawan GRM, namun sebatas mitra kerja lokal di Riau.
Yang paling mengejutkan, ternyata pemberian fee asuransi kredit tersebut tak terbatas untuk ketiga terdakwa. Kesaksian Dicky mengungkap bahwa seluruh kepala cabang BRK yang menjadi mitra pialang GRM mendapat setoran fee.
Jumlahnya diduga mencapai 50 orang pejabat yang pernah bertugas di sebanyak 40 cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK. Hakim pun sempat mempertanyakan kepada saksi dari penyidik Polda Riau mengapa kasus ini hanya menyeret 3 orang terdakwa.
Wajar saja jika publik menilai kasus ini berlangsung secara sistemik dan massif. Namun, anehnya perbuatan yang terjadi secara berkelanjutan ini tak pernah terdeteksi oleh satuan pengawasan internal dan kepatuhan serta manajemen risiko BRK.
Mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK, Eka Afriadi saat bersaksi di pengadilan, mengaku tidak pernah mendapat laporan soal fee asuransi kredit yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dinilai tak efektif. Hingga akhirnya kasus ini 'pecah' dan membuat heboh warga Bumi Lancang Kuning dan telah menasional. (Raya Desmawanto)






