Skandal Bank Riau Kepri

Saksi Ahli Jaksa Tak Hadir, Sidang Kasus Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri Batal Digelar

Bank Riau Kepri (BRK) sedang diguncang skandal fee asuransi kredit nasabah. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus fee (kickback) asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK), Kamis (9/9/2021) batal digelar hari ini, Kamis (9/9/2021). Seharusnya, agenda persidangan kasus yang menghebohkan jagad perbankan di Tanah Air ini, akan mengorek keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang diundur, Bro. Belum tahu jadwalnya kapan lagi, mungkin Kamis pekan depan," kata tim komunikasi kuasa hukum 3 terdakwa, Kamis siang tadi.

Batalnya sidang digelar hari ini disebabkan saksi ahli dari pihak jaksa tak hadir. Pada persidangan Kamis pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH meminta jaksa menghadirkan saksi ahli pidana perbankan. Hal ini karena saksi ahli yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memberikan keterangan sebelumnya dinilai tidak kompetibel dengan kasus tersebut.

"Jaksa apa bisa dihadirkan saksi ahli pidana perbankan? Kalau ini (saksi ahli OJK, red) cuma tahu aturan internal saja. Butuh berapa lama menghadirkannya?" tanya hakim Dahlan.

 

Jaksa Syafril pun meminta hakim memberi kesempatan 7 hari untuk menghadirkan saksi ahli perbankan tersebut. Namun, nyatanya sesuai jadwal hari ini, saksi ahli perbankan tersebut tak datang sehingga sidang pun batal digelar.

Persidangan kasus fee asuransi kredit ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK, Eka Afriadi dan sejumlah pegawai kantor cabang BRK yang terseret dalam perkara ini. Direktur Utama PT. Global Risk Management (GRM), perusahaan pialang asuransi Rinaldi juga sudah dimintai keterangannya. Termasuk Dicky Vera yang merupakan Kepala Perwakilan GRM Riau sudah mengungkap terang benderang kasus ini di depan persidangan.

Kasus ini menyeret tiga mantan pemimpin operasional BRK. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha dan mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry. Serta mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang sempat dipromosi menjadi Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Surat dakwaan jaksa memuat akumulasi fee asuransi kredit yang diperoleh oleh ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal didakwa mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih.

 

 

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky. Uang dikirim ke rekening atas nama dirinya sendiri. Namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

Yang paling mengejutkan, ternyata pemberian fee asuransi kredit tersebut tak terbatas untuk ketiga terdakwa. Kesaksian Dicky mengungkap bahwa seluruh kepala cabang BRK yang menjadi mitra pialang GRM mendapat setoran fee. Jumlahnya diduga mencapai 50 orang pejabat yang pernah bertugas di sebanyak 40 cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK. Hakim Dahlan pun sempat mempertanyakan kepada saksi dari penyidik Polda Riau mengapa kasus ini hanya menyeret 3 orang terdakwa.

Wajar saja jika publik menilai kasus ini berlangsung secara sistemik dan massif. Namun, anehnya perbuatan yang terjadi secara berkelanjutan ini tak pernah terdeteksi oleh satuan pengawasan internal dan kepatuhan serta manajemen risiko BRK. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dinilai tak efektif. Hingga akhirnya kasus ini 'pecah' dan membuat heboh warga Bumi Lancang Kuning dan telah menasional. (*)