Skandal Bank Riau Kepri

Kepada Pegawai OJK, Hakim Kasus Fee Bank Riau Kepri: Saudara Bukan Ahli yang Tepat di Perkara Ini!

Sidang lanjutan kasus kickback fee asuransi kredit Bank Riau Kepri, Kamis (2/9/2021). Foto: Raya Desmawanto

RiauBisa.com, Pekanbaru - Majelis hakim perkara tindak pidana perbankan kasus fee Bank Riau Kepri (BRK) menunjukkan kesan ketidakpuasan terhadap keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Pekanbaru, Kamis (2/9/2021), ketua majelis hakim Dr Dahlan, MH mengungkapkan bahwa keterangan ahli tidak kompeten dengan perkara pidana perbankan yang disidangkan. BACA JUGA : Dirut Global Risk Management, Perusahaan Pialang Pemberi Fee Asuransi Kredit BRK Diperiksa Hakim

"Saudara bukan ahli yang tepat. Karena ini menyangkut pidana perbankan. Sementara Saudara hanya paham soal ketentuan internal perbankan," kata hakim Dahlan.

Dalam persidangan 3 terdakwa mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK siang tadi, tim jaksa dari Kejati Riau menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan Pusat (OJK). Dia adalah Ahmad Warman Balipan yang kepada majelis hakim mengaku bertugas di Direktorat Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK. BACA JUGA : Hakim Sebut Fee Asuransi Bank Riau Kepri Aroma Tipikor, Kejati: Dakwaan Kami Berdasarkan Penyidikan Polda!

Dari penelusuran RiauBisa.com, Ahmad Warman memiliki pendidikan sarjana ekonomi (SE) dan magister humaniora (M.Hum) konsentrasi hukum bisnis.

 

Kepada majelis hakim, Ahmad Marwan juga mengaku tidak memiliki spesifikasi keilmuan soal perasuransian, substansi masalah dalam perkara ini.

"Kalau soal asuransi, itu ada bidang khusus, bukan saja. Saya soal perbankan," kata Ahmad yang di akhir persidangan kepada RiauBisa.com mengaku ditugaskan oleh pimpinan OJK di Jakarta.

Selama persidangan tersebut, majelis hakim mencecar Ahmad Marwan dengan sejumlah pertanyaan. Awalnya, hakim Dahlan meminta pendapatnya soal hubungan kerja antara BRK dengan pialang asuransi (broker) dan perusahaan asuransi (penjaminan kredit). Hakim menanyakan siapa pihak yang berwenang untuk menunjuk rekanan asuransi yang dipergunakan oleh debitur. 

Awalnya, saksi Ahmad Marwan menyebut bahwa pihak yang berwenang adalah perusahaan pialang. Hakim pun sempat heran.

"Kok beda-beda nih. Sidang pekan lalu katanya yang menentukan pimpinan kantor cabang BRK. Kok sekarang ini pialang. Mana yang benar," tanya hakim Dahlan.

Setelah ditanyakan ulang, saksi Ahmad Marwan pun menyatakan kalau memang pihak bank yang menunjuk mitra asuransi melalui perusahaan pialang.

"Nah, ini baru benar," kata hakim Dahlan merespon jawaban Ahmad.

 

Tim kuasa hukum ketiga terdakwa dari kantor hukum Topan Meiza Romadhon, SH, MH pun mencecar saksi Ahmad dengan sejumlah pertanyaan yang menyasar pada pidana perbankan, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa dengan pasal 49 Undang-undang Perbankan.

Setelah mendengar tanya jawab antara kuasa hukum terdakwa dengan Ahmad, hakim Dahlan pun menginterupsi pembicaraan.

"Pak penasihat hukum, ini saksi ahli bukan ahli pidana perbankan. Dia hanya soal ketentuan prosedur internal perbankan. Jangan ditanyakan soal pidana perbankan, bisa repot nanti," kata hakim Dahlan tadi.

Kuasa hukum terdakwa pun menjawab interupsi hakim Dahlan.

"Maaf yang mulia, karena keterangan saksi inilah klien saya terjerat kasus ini. Makanya kami mempertanyakannya," kata kuasa hukum terdakwa.

Hakim Dahlan lantas mengingatkan saksi Ahmad agar tidak menjawab hal yang tidak ia kuasai sebagai ahli.

"Saudara ahli, jangan jawab semuanya yang tidak kuasai sebagai ahli. Ahli itu jelas kriterianya. Saudara gak sarjana hukum kan? Kalaupun ahli hukum, ahli hukum bidang apa? Jadi jangan asal menjawab," kata hakim Dahlan.

Jaksa penuntut umum, Syahfril pun meminta kepada majelis hakim waktu 7 hari untuk menyiapkan saksi ahli hukum perbankan.

"Beri kesempatan kami menghadirkan saksi ahli perbankan 7 hari ke depan yang mulia," kata jaksa Syahfril.

 

"Nah, itu dia. Ya siapkan sajalah. Sidang kita tutup dan dilanjutkan Kamis depan," kata hakim Dahlan.

Tiga orang petinggi Bank Riau Kepri menjadi pesakitan dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha, mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry serta Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan, Hefrizal.

Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky.

Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dicky, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

Dicky adalah Kepala Perwakilan PT Global Risk Management (GRM) Riau. GRM adalah perusahaan pialang asuransi (broker) yang menjadi mitra Bank Riau Kepri. Direktur Utama GRM, Rinaldi telah bersaksi dalam persidangan, Kamis pekan lalu.

Di persidangan, Dicky menceritakan bagaimana uang fee kepada puluhan kepala cabang/ cabang pembantu BRK didistribusikan. Selain menitipkan kartu ATM miliknya, Dicky juga mentransfer fee langsung ke rekening milik para kepala cabang/ cabang pembantu.

Tidak hanya kepada ketiga terdakwa, namun sebanyak 50 kepala cabang BRK yang bertugas di 40 kantor cabang/ cabang pembantu BRK.

"Tiap bulan saya kirim sesuai produksi premi asuransi. Besarnya masing-masing 10 persen," kata Dicky.

Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau, Bripka Ari Junitra yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut juga menyatakan melihat ada data soal fee asuransi yang diambil dari sistem Smart Credit PT GRM. Namun, kepada majelis hakim Ari menerangkan hanya aliran dana terhadap 3 terdakwa yang masih lengkap datanya. (*)