Skandal Bank Riau Kepri

Pengakuan Kacab Bank Riau Kepri: Pimpinan Saya Tahu Soal Fee 10 Persen!

Bank Riau Kepri dalam kasus fee asuransi kredit. Foto: Fauzan (RiauBisa.com)

RiauBisa.com, Pekanbaru - Terdakwa kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri, Hefrizal diperiksa dalam persidangan di PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021). Mantan Kepala Cabang Senapelan dan Taluk Kuantan ini mengaku menerima fee sebesar 10 persen dari pialang PT Global Risk Management (GRM).

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH terdakwa Hefrizal menyebut kalau  fee dari GRM diketahui oleh pimpinan (direksi) BRK.

"Secara otomatis pasti pimpinan saya tahu, Yang Mulia. Ini sudah kebiasaan di semua cabang," kata Hefrizal.

Hakim menanyakan apakah terdakwa melaporkan pemberian fee tersebut kepada pimpinannya. Namun Hefrizal mengaku kalau tanpa diberitahukan pun, pimpinan BRK pasti sudah tahu.

"Tanpa diberitahukan pun, pasti pimpinan sudah tahu soal fee, Yang Mulia," kata Hefrizal.

Giliran terdakwa lainnya Mayjefri diperiksa oleh majelis hakim. Mantan Kepala Cabang BRK Tembilahan ini mengaku telah menyampaikan pemberian fee 10 persen kepada pimpinannya. Saat ditanya kepada siapa ia menyampaikan adanya fee tersebut, Mayjefri menyebut dua orang petinggi BRK.

"Kepada Pak Tengku Irwan dan Pak

Eka Afriadi, Yang Mulia," kata Mayjefri.

Dalam penelusuran RiauBisa.com, Tengku Irwan merupakan Direktur Kredit sementara Eka Afriadi merupakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK.

 

Kasus fee asuransi ini menyeret tiga terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

 

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500.

Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa. (*)