Skandal Bank Riau Kepri

Ahli Hukum: Kasus Fee Asuransi Bank Riau Kepri Cenderung Tindak Pidana Korupsi!

Ahli hukum pidana berpendapat kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) cenderung merupakan tindak pidana korupsi. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hanafi Amrani SH, MH, PhD berpendapat kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) cenderung merupakan tindak pidana korupsi. Adapun kategori korupsinya adalah suap atau gratifikasi.

"Suap atau gratifikasi, jadi bisa masuk ke tindak pidana korupsi," kata Hanafi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, meski peristiwa pidana ini terjadi di dalam tubuh perbankan, namun penerapan pasal Tipikor lebih tepat. Soalnya objek perkara adalah asuransi kredit yang bukan produk perbankan.

"Yang paling kuat itu tindak pidana korupsi, tinggal pembuktian saja," kata Hanafi.

BRK terkena dalam pusaran kasus pemberian fee (kickback) premi asuransi kredit yang menyeret tiga mantan pemimpin operasional BRK. Mereka adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha dan mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry. Serta mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan, Hefrizal yang sempat dipromosi menjadi Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Surat dakwaan jaksa memuat akumulasi fee asuransi kredit yang diperoleh oleh ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal didakwa mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. 

Kasus terdakwa ini disidik oleh Polda Riau yang sejak awal menerapkan pasal 49 Undang-undang Perbankan. Perkara kemudian dilimpahkan oleh Kejati Riau dengan dakwaan yang sama.

 

Menurut Hanafi, dalam tindak pidana suap dan gratifikasi ada sedikitnya dua pihak yang terlibat, yakni pemberi dan penerima. Sehingga tidak hanya penerima yang dijerat, namun juga pihak pemberi.

Namun pernyataan itu langsung dipotong oleh majelis hakim ketua, Dr Dahlan SH, MH. Kata Dahlan, kasus ini menggunakan dakwaan Undang-undang Perbankan.

"Ya, silakan saja kalau mau itu (Tipikor, red). Ya buat saja penyidikan baru, itu terserahlah. Tapi kita ini bicara soal Undang-undang Perbankan," kata hakim Dahlan.

Sebelumnya dalam persidangan yang sama, Ery Arifudin, ahli hukum perasuransian dari UII Yogyakarta menyebut tidak semua persoalan yang terjadi di perbankan dapat ditindak melalui UU Perbankan. Namun menurutnya mesti dilihat dulu objek perkara tersebut secara detil. Dalam hal ini kata Ery, objek perkara adalah soal premi asuransi sebagai produk perasuransian. Ery menegaskan, kalau perkara tersebut justru lebih kuat jika dijerat dengan Undang-undang Perasuransian

"Kan sudah jelas objeknya adalah soal asuransi. Jadi, sangatlah tepat jika menggunakan Undang-undang Perasuransian," tegas Ery.

Ia menegaskan kalau perbankan yang mendapat keuntungan premi dari perusahaan pialang asuransi bisa dijerat dengan pidana asuransi. Bank hanya boleh menerima komisi/ fee dari perusahaan asuransi, bukan dari pialang asuransi.

"Itu sama saja mengambil hak orang lain. Itu masuk pidana penggelapan premi asuransi. Perbankan bisa dijerat dengan Undang-undang Asuransi," tegas Ery.

Ia menegaskan bahwa yang berhak atas premi adalah perusahaan asuransi.

"Kecuali perusahaan asuransi memberikan komisi atau fee kepada bank, pialang atau agen, itu dibolehkan. Tapi, kalau fee untuk perbankan melalui perusahaan pialang asuransi itu haram hukumnya," tegas Ery.

 

Ditanya tentang BRK yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pialang PT Global Risk Management (GRM) soal fee based income sebesar 10 persen dari produksi premi asuransi, Ery menegaskan hal tersebut dilarang. Ia menyebut perjanjian tersebut sebagai pelanggaran yang diformalkan. 

"Sedangkan pelanggaran atau kejahatan yang tidak resmi saja dilarang, maka sudah pasti pelanggaran atau kejahatan yang diformalkan itu lebih mengerikan. Itu lebih parah, kok pelanggaran dan kejahatan diformalkan," tegas Ery.

Ery menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara BRK dengan GRM yang memuat fee based income sebesar 10 persen dari premi untuk BRK itu harus dibatalkan.

"Perjanjian itu batal demi hukum, karena menjadi sumber kejahatan utamanya melanggar Undang-undang tentang asuransi," tegas Ery.

Sebelumnya diwartakan, mantan Direktur Utama BKR, Irvandi Gustari pada 2018 lalu meneken perjanjian kerjasama dengan Direktur Utama PT GRM, Rinaldi. Dalam perjanjian itu diatur jatah fee premi kredit untuk BRK sebesar 10 persen dari produksi premi setiap bulannya. Fee untuk BRK itu disebut dengan istilah Fee Base Income.

PT GRM adalah perusahaan pialang asuransi yang digandeng oleh BRK sebagai konsultan asuransi kredit. Dalam praktiknya, PT GRM melakukan kerjasama asuransi kredit dengan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau.

 

Surat dakwaan jaksa dalam memuat akumulasi fee asuransi kredit yang diperoleh oleh ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal didakwa mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. 

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky. Uang dikirim ke rekening atas nama dirinya sendiri. Namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa. Dicky adalah mantan Kepala Perwakilan PT GRM Provinsi Riau.

Dalam persidangan, Dicky mengaku menjalankan tugas itu atas perintah Direktur Utama GRM, Rinaldi. Sepucuk surat berisi kesepakatan pemberian fee (kickback) untuk pemimpin kantor cabang BRK antara Dicky dan Rinaldi menjadi petunjuk dan alat bukti.

Yang lebih mengagetkan, ternyata pemberian fee premi asuransi kredit oleh Dicky tidak hanya untuk 3 terdakwa. Melainkan diberikan kepada 50 orang kepala cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK yang bertugas di 40 cabang. (*)