Skandal Bank Riau Kepri

Netizen Ramai-ramai Kecam 'Suap Berjamaah' Premi Asuransi Bank Riau Kepri: Mau Syariah, Perilaku Pejabatnya Begini?

Kasus fee premi asuransi Bank Riau Kepri mendapat kecaman dari netizen. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Pemberitaan tentang pemberian fee premi asuransi kredit kepada para pemimpin cabang Bank Riau Kepri direspon sinis oleh warganet. Mereka kecewa dengan tindakan para kepala cabang bank plat merah milik Pemprov Riau tersebut. 

Sejumlah komentar bernada sinis dan kecaman. Sebagian besar tak menyangka hal tersebut terjadi. Mereka menyesalkan perilaku 'suap berjamaah' itu terjadi di tengah proses transisi Bank Riau Kepri menjadi bank syariah. Selain itu, para kepala cabang dinilai terlalu ingin kaya namun dengan cara yang tak baik.

Warganet juga meminta agar kasus tersebut dibongkar siapapun yang terlibat dan menerima aliran fee premi dari perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM) tersebut.

"Bongkar terus kebobrokan ini. Gimana mau jadi bank yang betul syariah kalau perilaku pejabatnya masih seperti ini. Memprihatinkan," tulis warganet Budi, Sabtu (25/9/2021).

Bank Riau Kepri kini memang sedang dalam proses transisi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Namun, prosesnya saat ini belum terlalu jelas. Izin dari Kementerian Dalam Negeri dan OJK tak kunjung terbit. 

Kasus fee premi asuransi kredit nasabah ini menyeret tiga terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. 

 

Namun, dalam persidangan terungkap kalau pemberian fee premi asuransi tidak hanya dilakukan oleh tiga terdakwa. Namun, seluruh kepala cabang BRK ikut menerimanya. Bahkan, pemberian fee tidak saja dilakukan oleh PT GRM, namun juga oleh perusahaan pialang lainnya, yakni PT Brocade Insurance Broker (BIB). Ada 4 perusahaan pialang yang digandeng BRK dalam pengelolaan premi asuransi kredit. 

Berikut aneka komentar netizen yang dikumpulkan oleh RiauBisa.com:

"Kalau emang terbukti ya pecat dong. Cari kepala cabang baru. Gitu aja kok repot," tulis Fajar.

"Duit, oh pitmas (piti masuk=uang masuk)," kata Jer.

"Pantas tabungan saya cepat tutup," tulis Eki.

"Astagfirullah, ingat Pak. Kekayaan itu tidak dibawa ketika kita meninggalkan dunia. Hanya amal ibadah dan kain putih yang menyelimuti kita nanti yang dibawa. Bertobatlah selagi Allah memberi kita nafas di dunia ini," tulis Devi.

"Biang kerok hancurnya RIAU," tulis Isa.

"Mantap, tradisi diberi ang pao. Bongkar terus," tulis Budi.

"Mulai nangis anak bini ya. Kita miskin lagi Pa," tulis Jo.

"Hahaha, Merdeka", tulis Siis.


Fee Diberi Pialang dan Perusahaan Asuransi

Persidangan kasus fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Ternyata, para kepala cabang BRK tak hanya menerima aliran fee ilegal dari perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM). Namun juga menerima dari pialang lainnya yakni PT Brocade Insurance Broker (BIB). Bahkan yang lebih mengagetkan, terdakwa juga mengaku kalau pernah menerima langsung dari perusahaan asuransi. 

 

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa yakni Nur Cahya Agung Nugraha, mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu. Saat ditanya oleh majelis hakim, ia mengaku kalau PT. Brocade Insurance Broker juga memberikan fee premi asuransi kredit.

"Saudara apakah cuma menerima dari GRM? Atau juga pernah dari pialang lain? Kalau dari perusahaan asuransi juga terima?" tanya majelis hakim dalam persidangan Jumat (24/9/2021) di PN Pekanbaru.

Nur Cahya menyatakan benar bahwa ia tidak hanya menerima dari GRM. Namun ia juga menerima dari pialang PT Brocade. Ia juga mengaku pernah menerima dari perusahaan asuransi. Meski demikian, Nur Cahya tidak menyebut nama perusahaan asuransi yang memberikan fee kepada dirinya. Hasil penelusuran RiauBisa.com, pialang PT Brocade menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi PT Askrida.

Pengelola PT Brocade Insurance Broker (BIB), Rio telah dikonfirmasi oleh RiauBisa.com soal pengakuan terdakwa Nur Cahya. Namun, Rio tidak menjawab pesan Whatsapp serta panggilan yang dilayangkan oleh RiauBisa.com. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Rio juga pernah dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

Kasus fee premi asuransi kredit nasabah ini menyeret tiga terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

 

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. 

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku Kepala Cabang GRM Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa. 

 

Pemberian Fee Diketahui Direksi

Terdakwa kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri, Hefrizal diperiksa dalam persidangan di PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021). Mantan Kepala Cabang Senapelan dan Taluk Kuantan ini mengaku menerima fee sebesar 10 persen dari pialang PT Global Risk Management (GRM).

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH terdakwa Hefrizal menyebut kalau  fee dari GRM diketahui oleh pimpinan (direksi) BRK.

"Secara otomatis pasti pimpinan saya tahu, Yang Mulia. Ini sudah kebiasaan di semua cabang," kata Hefrizal.

Hakim menanyakan apakah terdakwa melaporkan pemberian fee tersebut kepada pimpinannya. Namun Hefrizal mengaku kalau tanpa diberitahukan pun, pimpinan BRK pasti sudah tahu.

"Tanpa diberitahukan pun, pasti pimpinan sudah tahu soal fee, Yang Mulia," kata Hefrizal.

 

Giliran terdakwa lainnya Mayjefri diperiksa oleh majelis hakim. Mantan Kepala Cabang BRK Tembilahan ini mengaku telah menyampaikan pemberian fee 10 persen kepada pimpinannya. Saat ditanya kepada siapa ia menyampaikan adanya fee tersebut, Mayjefri menyebut dua orang petinggi BRK.

"Kepada Pak Tengku Irwan dan Pak Eka Afriadi, Yang Mulia," kata Mayjefri.

Dalam penelusuran RiauBisa.com, Tengku Irwan merupakan Direktur Kredit sementara Eka Afriadi merupakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK. 


BRK Gunakan 4 Pialang dan 4 Perusahaan Asuransi

Berdasarkan surat dakwaan jakwa, Bank Riau Kepri (BRK) menjalin kerja sama dengan 4 perusahaan pialang asuransi. Pialang tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM) dan PT. Adonai Pialang Asuransi. Dua pialang lainnya yakni PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Belum diketahui apakah dua pialang lain yakni PT. Adonai Pialang Asuransi dan PT Proteksi Jaya Mandiri juga memberikan fee premi asuransi kepada para pemimpin operasional BRK. 

Kasus tiga terdakwa ini hanya menjerat keterlibatan dari PT GRM selaku perusahaan yang memberikan fee diduga secara ilegal. Namun, belum ada dari pihak GRM yang ditetapkan sebagai tersangka.  

Pengikatan kerjasama dengan pialang dirumuskan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Riau Kepri saat itu Irvandi Gustari dengan masing-masing direktur 4 perusahaan pialang. Untuk mewakili pialang PT GRM, perjanjian langsung diteken oleh Direktur Utama GRM, Rinaldi.

Dalam tahap selanjutnya, ternyata empat perusahaan pialang ini juga menjalin kerjasama dengan 4 perusahaan asuransi. Keempat perusahaan asuransi tersebut yakni PT. Askrida, PT. Askrindo, PT Jamrida Riau dan PT Jasindo. 

 

Pada awalnya, keempat perusahaan pialang dapat bekerja sama dengan 4 perusahaan asuransi tersebut. Namun, pada pertengahan tahun 2018, Direktur Utama  Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari membuat kebijakan kalau satu pialang hanya dapat bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Nah, atas dasar itulah PT GRM menjalin kerja sama dengan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau yang juga merupakan BUMD milik Provinsi Riau. 

Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau masih membatasi pada kasus pemberian fee pialang GRM yang bekerjasama dengan Jamkrida Riau kepada kepala cabang/ kepala cabang pembantu/ kedai BRK di seluruh wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Riau Kepulauan. Polda juga masih menetapkan 3 terdakwa, meski dalam fakta persidangan terungkap kalau seluruh kepala cabang menerima fee premi secara ilegal.

 

Semua Kepala Cabang BRK Terima Fee

Mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha membuka tabir skandal pemberian fee premi asuransi kredit di lingkungan BRK. Ia menyatakan semua kepala cabang dan kepala layanan operasional BRK menerima jatah fee premi dari pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).

"Ya, semua kepala cabang kami menerima itu (fee premi asuransi kredit, red), Yang Mulia," kata Nur Cahya saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).

Pengakuan Nur Cahya ini semakin mempertegas fakta persidangan sebelumnya. Dicky Vera Soebasdianto sebagai Kepala Perwakilan PT GRM saat bersaksi di pengadilan juga menyebut kalau seluruh kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra GRM mendapatkan jatah fee premi asuransi 10 persen. Ia menyebut jumlahnya mencapai 50 orang yang bertugas di 40 kantor operasional BRK di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

"Semua kepala cabang yang menjadi mitra GRM mendapat fee tersebut," kata Dicky saat itu.

 

Pernyataan Dicky yang diperkuat oleh pengakuan Nur Cahya itu pun sempat menimbulkan pertanyaan majelis hakim. Majelis yang diketuai Dr Dahlan SH, MH mempertanyakan mengapa perkara ini hanya menyeret 3 orang terdakwa saja. Hakim Dahlan sempat menanyakan hal itu ke penyidik Direskrimsus Polda Riau, Ari Junitra saat diperiksa di pengadilan. Ari saat itu mengakui kalau memang di sistem Smart Credit PT GRM memuat data aliran fee kepada seluruh kepala operasional BRK.

"Namun, saat ini baru 3 orang yang datanya lengkap, Yang Mulia," kata Ari saat itu.


Blokir Layanan Whatsapp

Mantan Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari telah memblokir layanan Whatsapp saat dikonfirmasi oleh RiauBisa.com. Irvandi sejak 19 Oktober 2019 lalu mendapat jabatan baru sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo III. 

Termasuk juga Direktur Utama BRK saat ini, Andi Buchari juga memblokir Whatsapp sehingga tak bisa dikonfirmasi. Belum ada pejabat BRK yang dapat dihubungi untuk dikonfirmasi atas persoalan ini. 

Andi Buchari diangkat sebagai Direktur Utama BRK dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Sebelum kasus ini merebak pada April 2021, diduga Andi juga sempat melanjutkan kerja sama dengan para pialang dan perusahaan asuransi. Yang lebih mengagetkan, pada awal 2021 lalu, PT Global Risk Management (GRM) dipilih sebagai pialang tunggal oleh BRK.

 

Namun, sejak kasus ini heboh, dikabarkan saat ini BRK tidak lagi menggunakan jasa pialang. Kemenangan tunggal GRM tertunda. Dikabarkan saat ini BRK langsung (direct) bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Direktur Utama GRM, Rinaldi juga telah memblokir layanan Whatsapp-nya. Rinaldi pernah diperiksa dalam persidangan bulan lalu. Saat itu, ia membantah kalau pemberian fee adalah kebijakan dari dirinya selaku penanggung jawab persero GRM. Ia justru menyebut kalau Dicky yang merupakan Kepala Cabang GRM Riau bukanlah karyawan perusahaan. Ia menyebut Dicky dengan istilah mitra lokal.

Dalam persidangan terungkap kalau ternyata ada surat yang diteken oleh Rinaldi dan Dicky soal pemberian fee sebesar 10 persen untuk para kepala cabang BRK. Surat distempel dengan logo perusahaan GRM. Surat itu dijadikan barang bukti dalam persidangan. (*)