Skandal Bank Riau Kepri

3 Terdakwa Mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Berharap Jadi Justice Collaborator

Tiga terdakwa kasus fee asuransi kredit yang merupakan mantan kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).

RiauBisa.com, Pekanbaru - Tiga terdakwa kasus fee asuransi kredit yang merupakan mantan kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Permohonan disampaikan lewat surat tertulis kepada majelis hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan perkara tersebut, Kamis (19/8/2021).

Ketua Tim Hukum ketiga terdakwa, Topan Meiza Romadhon menyatakan permohonan JC sebagai bukti kesungguhan kliennya untuk membongkar secara tuntas perkara yang telah menyita perhatian banyak pihak. Ia berharap, permohonan dapat dikabulkan majelis hakim sehingga kasus ini dapat dibuka sampai ke akar-akarnya. BACA JUGAHakim: Kok Pemberi Fee Asuransi Bank Riau Kepri Gak Jadi Tersangka?

"Permohonan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola perbankan, apalagi Bank Riau Kepri merupakan perbankan BUMD. Klien kami siap bekerja sama agar kasus ini terang benderang sekaligus membuka dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya," kata Topan.

Saat ditanya RiauBisa.com siapa aktor-aktor yang akan diungkap oleh kliennya, di sela rehat persidangan Topan hanya menjawab diplomatis.

"Nanti, biarlah mereka (kliennya) yang akan berbicara. Semoga diterima majelis hakim," kata Topan.

 

Ketua majelis hakim, Dahlan sempat memberikan respon atas pengajuan JC ketiga terdakwa tersebut.

"Silahkan saja diajukan. Kalau memang ada sampai ke pimpinan Bank Riau Kepri. Tapi, kalau hanya melibatkan kepala cabang Bank Riau Kepri lainnya, saya kira itu bagian yang lainlah," kata hakim Dahlan.

Dalam persidang siang tadi, sejumlah fakta terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi Dicky Vera Soebasdianto yang merupakan Kepala Perwakilan PT. Global Risk Management (GRM) Riau. Dicky mengakui memberikan imbalan berupa kickback dari asuransi kredit kepada seluruh kepala/ pemimpin cabang BRK yang merupakan mitra dari GRM, tidak hanya kepada ketiga terdakwa. BACA JUGA: Terbongkar, Seluruh Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Fee Asuransi Kredit!

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Dicky menyebut ada lebih dari 40 kepala cabang/ cabang pembantu BRK yang menerima aliran dana kickback tersebut. Ia menyebut hal itu berdasarkan perintah dari Direktur Utama GRM, Rinaldi. Pemberian fee sebagai balas jasa karena para pemimpin cabang/ cabang pembantu mau bekerja sama dengan GRM dalam pengelolaan asuransi kredit para debitur BRK.

 

Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih.

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa. BACA JUGA: Terseret Kasus Hukum, Bank Riau Kepri masih Gunakan Jasa Broker Asuransi PT Global Risk Manajemen

JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011. Pengenaan status JC diterapkan pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang dan tindak pidana lain yang terorganisir.

Dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan saksi atau tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun kesaksiannya dapat dijadikan oleh hakim sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman.

Berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2011 pada poin 9 disebutkan ketentuan seorang dapat ditetapkan sebagai JC jika yang bersangkutan adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukanya, bukan pelaku utama kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Selain itu, penetapan status JC juga jika jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan bukti-bukti yang signifikan, sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif. Syarat lain adalah kesaksian tersebut mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset hasil suatu tindak pidana.

Sebagai 'hadiah', seorang JC bisa mendapat pertimbangan dijatuhi hukuman percobaan bersyarat khusus. Ataupun pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lain yang bersalah dalam perkara tersebut. (*)