Skandal Bank Riau Kepri

OJK Tak Larang Bank Riau Kepri Jadikan Global Risk Management Pialang Tunggal Asuransi Kredit, Padahal 3 Kacab Sudah Masuk Penjara

Bank Riau Kepri (BRK) menjadikan Global Risk Management (GRM) sebagai pialang tunggal asuransi kredit. Padahal 3 kepala cabang BRK jadi terdakwa karena terima fee dari GRM. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, Lutfi memberi komentar terkait dijadikannya PT Global Risk Management (GRM) sebagai pialang tunggal asuransi kredit oleh Bank Riau Kepri. Kendati 3 kepala cabang BRK telah menjadi terdakwa dan dituntut 4 tahun dalam kasus fee premi asuransi kredit dari GRM, namun OJK tidak melakukan langkah pelarangan.

Lewat keterangan tertulis yang diterima RiauBisa.com, Minggu (3/10/2021) siang ini, Kepala OJK Perwakilan Riau, Lutfi terkesan hanya memberikan komentar normatif. Menurutnya, OJK dalam bulan ini akan melakukan pemeriksaan tahunan terhadap BRK. Persoalan terkait GRM dijadikan pialang tunggal akan dikonfirmasi oleh OJK kepada manajemen BRK. Baca juga: Nekat! Bank Riau Kepri Tunjuk Global Risk Management Pialang Tunggal Asuransi Kredit, Padahal 3 Kacab Masuk Penjara

Namun Lutfi tidak menyebut kalau OJK melarang BRK menggunakan jasa pialang GRM. Meski berdasarkan fakta persidangan  di PN Pekanbaru dalam kasus 3 terdakwa mantan kacab BRK, GRM diduga kuat memberikan setoran fee 10 persen setiap bulan kepada seluruh kepala cabang BRK. Lutfi justru menyebut sepanjang proses dan mekanisme penunjukkan GRM dilakukan govern maka dapat dilakukan. 

"Sepanjang proses dan mekanismenya govern dapat dilakukan. BRK dapat belajar dari hal sebelumnya," tulis Lutfi lewat pesan Whatsapp.

RiauBisa.com berusaha menghubungi Lutfi lewat panggilan Whatsapp untuk menggali keterangan lebih detil darinya soal sikap OJK. Namun, dua kali panggilan dilayangkan tapi Lutfi tak mengangkat teleponnya.

Kasus pemberian fee premi asuransi kredit BRK ini menjerat tiga orang terdakwa. Ketiga terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

 

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga terdakwa juga sudah dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. 

 

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku Kepala Cabang PT Global Risk Management (GRM) Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

GRM adalah perusahaan pialang asuransi yang menjadi salah satu rekanan BRK. Dalam pelaksanaan program asuransi kredit ini, GRM kemudian bekerja sama dengan PT Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida) Riau yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau.


Mengejutkan, GRM Jadi Pialang Asuransi Tunggal BRK

Secara mengejutkan, Bank Riau Kepri (BRK) kembali menunjuk PT Global Risk Management (GRM) sebagai pialang asuransi kredit nasabah. Bahkan, GRM dijadikan sebagai pialang tunggal, menyisihkan tiga pialang lain yang sebelumnya dijadikan mitra BRK.

Keputusan penunjukkan GRM ini terjadi di tengah heboh kasus hukum terhadap 3 mantan kepala cabang (kacab) BRK yang menjadi terdakwa dalam kasus fee premi asuransi kredit. Ketiga terdakwa diduga menerima fee secara rutin dari PT GRM. Dalam persidangan terungkap, kalau Kepala Perwakilan PT GRM Riau, Dicky setiap bulannya sejak 2019 hingga 2020 mengirim uang kepada para terdakwa sebagai imbalan fee 10 persen dari produksi premi asuransi kredit nasabah.

RiauBisa.com menerima salinan surat pemberitahuan ditunjuknya PT GRM sebagai pialang tunggal asuransi kredit/ pembiayaan konsumer. Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Divisi Konsumer, Imran tertanggal 27 September lalu. Penunjukkan GRM sebagai pialang asuransi berdasarkan surat itu, berlaku per 1 Oktober kemarin. Imran merupakan mantan Kepala Cabang BRK di Bangkinang, Kampar. 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemimpin cabang, cabang pembantu dan kedai BRK. BRK mengklaim kebijakan penunjukan pialang PT GRM dalam rangka menerapkan prinsip good corporate governance. Surat juga ditembuskan ke jajaran direksi BRK dan divisi TSI BRK.

"Saat ini perusahaan pialang asuransi yang mengelola asuransi kredit/ pembiayaan konsumer adalah PT Global Risk Management," demikian bunyi salah satu butir surat tersebut.

Sebelumnya, sejak kasus fee ilegal beraroma suap ini geger, BRK menghentikan seluruh aktivitas pelayanan asuransi kredit melalui pialang. BRK melakukan layanan langsung (direct) antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan terbitnya surat ini, maka layanan langsung tersebut harus dihentikan, diganti melalui pialang PT GRM.

 

RiauBisa.com belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. Humas BRK, Dafit belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021) pagi ini.


Semua Kepala Cabang BRK Terima Fee Premi

Mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha membuka tabir skandal pemberian fee premi asuransi kredit di lingkungan BRK. Ia menyatakan semua kepala cabang dan kepala layanan operasional BRK menerima jatah fee premi dari pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).

"Ya, semua kepala cabang kami menerima itu (fee premi asuransi kredit, red), Yang Mulia," kata Nur Cahya saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).

Pengakuan Nur Cahya ini semakin mempertegas fakta persidangan sebelumnya. Dicky Vera Soebasdianto sebagai Kepala Perwakilan PT GRM saat bersaksi di pengadilan juga menyebut kalau seluruh kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra GRM mendapatkan jatah fee premi asuransi 10 persen. Ia menyebut jumlahnya mencapai 50 orang yang bertugas di 40 kantor operasional BRK di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

"Semua kepala cabang yang menjadi mitra GRM mendapat fee tersebut," kata Dicky saat itu.

Pernyataan Dicky yang diperkuat oleh pengakuan Nur Cahya itu pun sempat menimbulkan pertanyaan majelis hakim. Majelis yang diketuai Dr Dahlan SH, MH mempertanyakan mengapa perkara ini hanya menyeret 3 orang terdakwa saja. Hakim Dahlan sempat menanyakan hal itu ke penyidik Direskrimsus Polda Riau, Ari Junitra saat diperiksa di pengadilan. Ari saat itu mengakui kalau memang di sistem Smart Credit PT GRM memuat data aliran fee kepada seluruh kepala operasional BRK.

"Namun, saat ini baru 3 orang yang datanya lengkap, Yang Mulia," kata Ari saat itu.


Pemberian Fee Diketahui Direksi

Terdakwa kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri, Hefrizal diperiksa dalam persidangan di PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021). Mantan Kepala Cabang Senapelan dan Taluk Kuantan ini mengaku menerima fee sebesar 10 persen dari pialang PT Global Risk Management (GRM).

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH terdakwa Hefrizal menyebut kalau  fee dari GRM diketahui oleh pimpinan (direksi) BRK.

"Secara otomatis pasti pimpinan saya tahu, Yang Mulia. Ini sudah kebiasaan di semua cabang," kata Hefrizal.

Hakim menanyakan apakah terdakwa melaporkan pemberian fee tersebut kepada pimpinannya. Namun Hefrizal mengaku kalau tanpa diberitahukan pun, pimpinan BRK pasti sudah tahu.

 

"Tanpa diberitahukan pun, pasti pimpinan sudah tahu soal fee, Yang Mulia," kata Hefrizal.

Giliran terdakwa lainnya Mayjefri diperiksa oleh majelis hakim. Mantan Kepala Cabang BRK Tembilahan ini mengaku telah menyampaikan pemberian fee 10 persen kepada pimpinannya. Saat ditanya kepada siapa ia menyampaikan adanya fee tersebut, Mayjefri menyebut dua orang petinggi BRK.

"Kepada Pak Tengku Irwan dan Pak Eka Afriadi, Yang Mulia," kata Mayjefri.

Dalam penelusuran RiauBisa.com, Tengku Irwan merupakan Direktur Kredit sementara Eka Afriadi merupakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK.

 

Fee Premi Juga Diberikan Pialang Lain

Persidangan kasus fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Ternyata, para kepala cabang BRK tak hanya menerima aliran fee ilegal dari perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM). Namun juga menerima dari pialang lainnya yakni PT Brocade Insurance Broker (BIB). Bahkan yang lebih mengagetkan, terdakwa juga mengaku kalau pernah menerima langsung dari perusahaan asuransi. 

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa yakni Nur Cahya Agung Nugraha, mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu. Saat ditanya oleh majelis hakim, ia mengaku kalau PT. Brocade Insurance Broker juga memberikan fee premi asuransi kredit.

"Saudara apakah cuma menerima dari GRM? Atau juga pernah dari pialang lain? Kalau dari perusahaan asuransi juga terima?" tanya majelis hakim dalam persidangan Jumat (24/9/2021) di PN Pekanbaru.

Nur Cahya menyatakan benar bahwa ia tidak hanya menerima dari GRM. Namun ia juga menerima dari pialang PT Brocade. Ia juga mengaku pernah menerima dari perusahaan asuransi. Meski demikian, Nur Cahya tidak menyebut nama perusahaan asuransi yang memberikan fee kepada dirinya. Hasil penelusuran RiauBisa.com, pialang PT Brocade menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi PT Askrida.

 

Pengelola PT Brocade Insurance Broker (BIB), Rio telah dikonfirmasi oleh RiauBisa.com soal pengakuan terdakwa Nur Cahya. Namun, Rio tidak menjawab pesan Whatsapp serta panggilan yang dilayangkan oleh RiauBisa.com. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Rio juga pernah dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.


BRK Gunakan 4 Pialang dan 4 Perusahaan Asuransi

Berdasarkan surat dakwaan jakwa, Bank Riau Kepri (BRK) menjalin kerja sama dengan 4 perusahaan pialang asuransi. Pialang tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM) dan PT. Adonai Pialang Asuransi. Dua pialang lainnya yakni PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Belum diketahui apakah dua pialang lain yakni PT. Adonai Pialang Asuransi dan PT Proteksi Jaya Mandiri juga memberikan fee premi asuransi kepada para pemimpin operasional BRK. 

Kasus tiga terdakwa ini hanya menjerat keterlibatan dari PT GRM selaku perusahaan yang memberikan fee diduga secara ilegal. Namun, belum ada dari pihak GRM yang ditetapkan sebagai tersangka.  

Pengikatan kerjasama dengan pialang dirumuskan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Riau Kepri saat itu Irvandi Gustari dengan masing-masing direktur 4 perusahaan pialang. Untuk mewakili pialang PT GRM, perjanjian langsung diteken oleh Direktur Utama GRM, Rinaldi.

Dalam tahap selanjutnya, ternyata empat perusahaan pialang ini juga menjalin kerjasama dengan 4 perusahaan asuransi. Keempat perusahaan asuransi tersebut yakni PT. Askrida, PT. Askrindo, PT Jamrida Riau dan PT Jasindo. 

Pada awalnya, keempat perusahaan pialang dapat bekerja sama dengan 4 perusahaan asuransi tersebut. Namun, pada pertengahan tahun 2018, Direktur Utama  Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari membuat kebijakan kalau satu pialang hanya dapat bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Nah, atas dasar itulah PT GRM menjalin kerja sama dengan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau yang juga merupakan BUMD milik Provinsi Riau. 

Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau masih membatasi pada kasus pemberian fee pialang GRM yang bekerjasama dengan Jamkrida Riau kepada kepala cabang/ kepala cabang pembantu/ kedai BRK di seluruh wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Riau Kepulauan. Polda juga masih menetapkan 3 terdakwa, meski dalam fakta persidangan terungkap kalau seluruh kepala cabang menerima fee premi secara ilegal.


Blokir Layanan Whatsapp

Mantan Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari telah memblokir layanan Whatsapp saat dikonfirmasi oleh RiauBisa.com. Irvandi sejak 19 Oktober 2019 lalu mendapat jabatan baru sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo III. 

Termasuk juga Direktur Utama BRK saat ini, Andi Buchari juga memblokir Whatsapp sehingga tak bisa dikonfirmasi. Belum ada pejabat BRK yang dapat dihubungi untuk dikonfirmasi atas persoalan ini. 

 

Andi Buchari diangkat sebagai Direktur Utama BRK dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Sebelum kasus ini merebak pada April 2021, diduga Andi juga sempat melanjutkan kerja sama dengan para pialang dan perusahaan asuransi. Yang lebih mengagetkan, pada awal 2021 lalu, PT Global Risk Management (GRM) dipilih sebagai pialang tunggal oleh BRK.

Namun, sejak kasus ini heboh, dikabarkan saat ini BRK tidak lagi menggunakan jasa pialang. Kemenangan tunggal GRM tertunda. Dikabarkan saat ini BRK langsung (direct) bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Direktur Utama GRM, Rinaldi juga telah memblokir layanan Whatsapp-nya. Rinaldi pernah diperiksa dalam persidangan bulan lalu. Saat itu, ia membantah kalau pemberian fee adalah kebijakan dari dirinya selaku penanggung jawab persero GRM. Ia justru menyebut kalau Dicky yang merupakan Kepala Cabang GRM Riau bukanlah karyawan perusahaan. Ia menyebut Dicky dengan istilah mitra lokal.

Dalam persidangan terungkap kalau ternyata ada surat yang diteken oleh Rinaldi dan Dicky soal pemberian fee sebesar 10 persen untuk para kepala cabang BRK. Surat distempel dengan logo perusahaan GRM. Surat itu dijadikan barang bukti dalam persidangan. (*)