Blok Rokan di Era Pertamina

Rantai Panjang Proyek di Blok Rokan Dikuasai Anak Perusahaan Pertamina, PT PHR Justru Bicara tentang AKHLAK

Blok Rokan dari tangan Chevron kini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan, anak perusahaan PT Pertamina. Grafis: RiauBisa.com/ Fauzan

RiauBisa.com, Pekanbaru -  Sejumlah anak perusahaan PT Pertamina dan BUMN lain disebut telah menguasai proyek di lingkungan blok migas Rokan, sejak alih kelola dari Chevron ke Pertamina pada 9 Agustus 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya, anak perusahaan PT Pertamina tersebut menggaet perusahaan lain untuk mengerjakan proyek secara teknis sekaligus membiayainya.

RiauBisa.com mendapatkan rencana dokumen salah satu kegiatan proyek penyiapan tapak sumur bor (well ped). Pelaksanaan proyek dilakukan lewat rantai pengerjaan yang amat panjang. Polanya, anak perusahaan Pertamina yakni PT Pertamina Patra Drilling Contractor (Pertamina PDC) disebut sebagai owner proyek. Sebuah perusahaan PT XXX ditunjuk menjadi main contractor. Kemudian PT XXX menyerahkan lagi pekerjaan ke PT WWW. Rantai berlanjut ketika PT WWW menggaet mitra pelaksana sistem bagi hasil 60:40 dengan PT ZZZ.

Pengerjaan proyek 'model baru ' ini disebut-sebut tidak pernah terjadi ketika Chevron berkuasa di Blok Rokan. Sejumlah pihak menilai panjangnya rantai pengerjaan proyek berpotensi kuat menimbulkan praktik penyimpangan, menyangkut potensi terjadinya gratifikasi dan menurunkan kualitas proyek.

Ada respon PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai penguasa baru Blok Rokan?

Vice President Corporate Affairs PT PHR, Sukamto Tamrin lewat keterangan tertulis yang diterima RiauBisa.com hanya memberikan penjelasan secara normatif. Di awal kalimatnya, Sukamto menyebut kalau PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN kebanggaan nasional masuk daftar Fortune Global 500. Ia menyebut kegiatan operasional Pertamina didukung oleh sistem tata kelola yang matang, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia juga bicara tentang AKHLAK yang merupakan tagline dari Menteri BUMN, Erick Thohir.  AKHLAK merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

 

"Dalam menjalankan tugasnya, para pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sebagai anak perusahaan Pertamina, juga wajib mematuhi nilai-nilai inti perusahaan-perusahaan BUMN, yakni AKHLAK," tulis Sukamto. 

 

Sukamto menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dijalankan sesuai pedoman pengadaan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari nilai perusahaan. Secara rutin katanya, PHR menjalani proses audit terkait hal tersebut.

 

"PHR juga memiliki mekanisme untuk memantau kinerja para kontraktor/ mitra kerjanya guna memastikan penyediaan barang/ jasa sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Mekanisme tersebut sekaligus untuk mengoptimalkan manfaat operasi Pertamina bagi negara dan masyarakat," kata Sukamto seraya menyatakan kalau PHR memiliki kanal pengaduan jika ada malpraktik yang dilakukan oleh pegawai perusahaan. 

Lebih dari itu, Sukamto tidak memberi penjelasan soal kebijakan dominasi anak perusahaan PT Pertamina dan BUMN lain dalam menggarap proyek di Blok Rokan yang dikeluhkan kontraktor lokal. Ia juga tidak menyebut soal kerangka kebijakan penyeimbangan ekosistem proyek antara anak perusahaan BUMN dengan kontraktor lokal. Padahal, kalangan pengusaha kontraktor mengaku sudah 'menjerit' akibat rantai panjang proyek yang diterapkan saat ini cenderung menempatkan kontraktor lokal sebagai pembiayai proyek dengan pola bagi hasil.

 

 

Rantai Panjang Proyek di Blok Rokan era Pertamina

Perusahaan kontraktor lokal di Riau menjerit manakala Blok Rokan kini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merupakan anak perusahaan BUMN Pertamina sejak 9 Agustus 2021 lalu. Rantai proyek yang begitu panjang membuat bisnis pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR Blok Rokan makin rumit sekaligus pahit. Ada kesan pengelolaan proyek menggunakan mekanisme broker atau perantara secara berjenjang.

RiauBisa.com memperoleh salinan rencana dokumen pekerjaan proyek di Blok Rokan yang diduga dikendalikan oleh PT Pertamina Patra Drilling Contractor ( Pertamina PDC), anak perusahaan PT Pertamina. Kegiatan proyek ini bernama pekerjaan konstruksi penyiapan lokasi pemboran sumur minyak yang kerap disebut dengan istilah well ped Blok Rokan Riau.

 

Disebutkan dalam ringkasan pekerjaan bahwa proyek dimiliki oleh PT Pertamina PDC (owner)  dan sebuah perusahaan lain bertindak sebagai main contractor, sebut saja perusahaan  PT SSS.  

PT SSS kemudian menggaet sub kontraktor lain kita sebut dengan nama PT WWW yang akan membentuk konsorsium bersama perusahaan sub kontraktor lainnya dalam bentuk kerjasama (KSO) maupun joint operation (JO). PT WWW akan mencari lagi mitra kerja untuk pengerjaan well ped, kita sebut dengan PT ZZZ. Disebutkan dalam ringkasan tersebut estimasi jumlah sumur yang akan dibangun well pad-nya lebih dari 40 buah. 

Untuk anggaran biaya pengerjaan well pad per unit tercantum sebesar Rp 1,5 miliar. Sumber RiauBisa.com menyebut kalau pada saat Blok Rokan dikelola oleh PT Chevron, nilai kontrak per satu well ped mencapai Rp 4 miliar.

Masih dalam dokumen yang sama disebutkan kalau PT WWW menawarkan kerjasama  KSO dan JO kepada PT ZZZ dengan sharing profit perbandingan 60:40 persen. Sebesar 60 persen akan menjadi milik PT ZZZ, sisanya 40 persen lagi merupakan jatah PT WWW.

Untuk mendapatkan paket pekerjaan itu, PT ZZZ harus menyiapkan modal kerja yang disebut dengan istilah support finansial minimal sebesar Rp 20 miliar di rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir. Juga melampirkan data peralatan alat berat pendukung.

RiauBisa.com juga memperoleh salinan rencana surat perjanjian kerja sama jasa kemitraan proyek (KSO) yang berada di bawah kendali PT SSS. Dalam dokumen tersebut tertera beberapa pasal perjanjian antara PT WWW dengan calon mitranya PT ZZZ.

Jenis pekerjaan proyek sama seperti yang disebutkan di atas yakni pembangunan well pad (wellpad construction) dengan pola work unit rate (WUR). Secara tegas disebutkan lagi kalau PT SSS adalah pemilik proyek yang mendapatkannya dari PT Pertamina PDC. Well pad adalah lahan tapak persiapan pembuatan sumur minyak.

Tertulis dalam dokumen tersebut nilai proyek sebesar lebih dari Rp 30 miliar. Nilai proyek belum termasuk kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) namun sudah termasuk pajak penghasilan (PPh).

Soal pembagian keuntungan lebih aneh lagi. PT SSS selaku main contractor secara otomatis akan mendapat jatah sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang ditetapkan. Artinya, PT SSS tanpa bekerja akan mendapat bagian 5 persen dari besaran kontrak.

Jatah 5 persen itu disebut sebagai biaya marketing fee team sukses (mediator). Separuhnya dibayarkan kepada PT SSS di depan dan sisanya dibayarkan per termin pencairan.

Lantas soal pembagian hasil keuntungan antara PT WWW dengan PT ZZZ ditetapkan sebesar 30:70 persen. PT WWW akan mendapat jatah 30 persen dari keuntungan bersih setelah dikurangi modal kerja dan biaya-biaya lain. Sementara PT ZZZ mendapat jatah 70 persen keuntungan. PT ZZZ adalah pelaksana kegiatan proyek di lapangan, termasuk yang menalangi biaya proyek di awal.

Empat jenjang rantai proyek pengadaan di lingkungan Blok Rokan tersebut sudah menjadi buah bibir di kalangan pelaku usaha kontraktor lokal di Riau. Pada era PT Chevron berkuasa di Blok Rokan, tidak pernah ada pola bisnis seperti ini. Namun mereka tidak bisa bertindak melakukan apa-apa atas pola bisnis yang panjang tersebut.

"Pengusaha kontraktor lokal di Riau tidak kompak. Alhasil sekarang posisinya makin tergencet. Dominasi anak perusahaan Pertamina gak bisa dilawan," kata seorang kontraktor lokal kepada RiauBisa.com.

 

Direktur PT Pertamina Hulu Rokan, Jaffee A Suardin enggan mengomentari soal pola rantai proyek di Blok Rokan tersebut.

"Mungkin PT Pertamina PDC yang bisa menjawabnya. Terimakasih," terang Jaffee lewat pesan Whatsaap kepada RiauBisa.com, Senin (25/10/2021).

 

Kontraktor Lokal Modali Proyek Blok Rokan

Sumber RiauBisa.com menyatakan, penunjukkan langsung anak perusahaan Pertamina telah berdampak sistemik dan serius terhadap keberlanjutan usaha kontraktor lokal. Soalnya, meski tidak dalam bentuk kebijakan tertulis, anak perusahaan PT Pertamina tersebut hanya menjadikan kontraktor lokal sebagai pelaksana teknis sekaligus pembiaya proyek.

Padahal, selama ini kontraktor lokal di Riau berkontrak langsung dengan Chevron, tanpa melalui semacam fungsi perantara (broker). Kemampuan finansial dan SDM kontraktor lokal juga sudah amat memadai untuk menggarap proyek migas di wilayah kerja Blok Rokan.

"Tidak ada perubahan dan sama sekali tidak ada komunikasi soal masa depan bisnis proyek di Blok Rokan yang menyangkut keberadaan perusahaan kontraktor lokal. Hanya didominasi anak perusahaan Pertamina dan anak perusahaan BUMN. Ini kondisi yang sangat sulit sekaligus memprihatinkan. Kontraktor lokal masih wait and see melihat kebijakan proyek Blok Rokan ke depan," kata sumber tersebut kepada RiauBisa.com, Senin (25/10/2021).

Berdasarkan penelusuran RiauBisa.com, anak perusahaan PT Pertamina yang menggarap proyek-proyek Blok Rokan antara lain PT Pertamina Patra Drilling Contractor ( PertaminaPDC), PT Elnusa dan PT PGN Solution (PGASOL). PGASOL anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

RiauBisa.com juga menerima informasi tidak lancarnya pembayaran proyek pembangunan well pad, dimana PT Pertamina PDC yang ditunjuk sebagai owner project. Hal ini menimbulkan tanya tanya soal tingkat kesehatan dan kemampuan finansial anak perusahaan Pertamina tersebut dalam membiayai proyek yang diberikan Pertamina. Well pad adalah tapak dasar persiapan pembuatan sumur minyak.

"Kontraktor lokal yang memaksakan diri bekerja sama dengan Pertamina PDC sekarang sudah kewalahan. Tagihan invoice tidak lancar," kata sumber tersebut.

 

Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) Azwir Effendy enggan memberikan penjelasan soal keluhan perusahaan kontraktor lokal yang menjadi mitra PT Pertamina PDC ikhwal pencairan invoice.

"Sejauh ini belum ada anggota AKMR yang melaporkan hal tersebut ke kami. Nanti kalau ada akan kami respon," kata Azwir.

 

Pernah Ultimatum Stop Operasional di Blok Rokan

Protes keras terhadap mobilisasi anak perusahaan PT Pertamina untuk menggarap proyek di Blok Rokan pernah dilayangkan oleh  Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR), akhir September lalu. Organisasi yang menaungi sebanyak 84 perusahaan sebagai members yang mempekerjakan lebih dari 22 ribu tenaga kerja ini merespon aspirasi anggotanya.

Sebuah petisi keras dilayangkan ke PT PHR yang dianggap mengeluarkan kebijakan tidak pro pada kontraktor lokal. 

"Dulu saat Blok Rokan dikelola Chevron, kami pengusaha lokal tak pernah diperlakukan seperti ini. Kami tidak bisa menerima, karena ini menyangkut hajat dan nasib ribuan tenaga kerja kontraktor lokal," kata Azwir dalam pembicaraan dengan RiauBisa.com kala itu. 

Azwir saat itu menjelaskan, akibat kebijakan penunjukkan langsung (PL) pengadaan barang dan jasa, PT PHR telah memilih sejumlah anak perusahaan PT Pertamina dan BUMN lain sebagai pemenang proyek. Dalam praktiknya, anak perusahaan Pertamina tersebut menjadikan perusahaan lokal sebagai mitra lokal (sub sub kontraktor) untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Ironisnya, anak perusahaan Pertamina (BUMN) tersebut tidak bekerja, namun beban modal pembiayaan proyek menjadi tanggung jawab kontraktor lokal. Lebih aneh, diterapkan pula skema bagi hasil sebesar 60:40 antara kontraktor lokal dengan anak perusahaan Pertamina (BUMN) tersebut. 

"Ini konyol kan namanya. Mereka (anak perusahaan Pertamina, red) tidak bekerja, tapi menyuruh kontraktor lokal bekerja dan memodali pekerjaan proyek tersebut. Bagi hasil pula. Ini dimana rasionalitasnya," kata Azwir dengan nada meninggi.

 

Menurut Azwir, kontraktor lokal sanggup untuk berkompetisi sehat dengan sejumlah anak perusahaan BUMN tersebut. Oleh karena itu, seharusnya tender terbuka dilakukan oleh PT PHR.

"Sewaktu Chevron, kontraktor lokal saja bisa menang nilai proyek Rp 1,3 triliun. Banyak perusahaan kontraktor lokal yang sanggup membiayai proyek ratusan miliar. Kok sekarang kontraktor lokal jadi membiayai proyek anak perusahaan BUMN. Kan ini aneh sekali," tegas Azwir.

Pada Rabu, 29 September 2021 lalu, AKMR melayangkan petisi dan protes keras kepada PT Pertamina Hulu Rokan. Ada tiga poin utama petisi tersebut yakni:

a. Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) beserta seluruh anggotanya menolak dan tidak bersedia bekerja sebagai sub-kontraktor anak perusahaan Pertamina yang berada di Wilayah Kerja Rokan

b. Pengusaha lokal memiliki capability, integrity dan kemampuan finansial yang dapat bersaing dengan anak perusahaan Pertamina.

c. Jika Pertamina Hulu Rokan tidak dapat mengakomodir aspirasi di atas, maka pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021 anggota AKMR yang melaksanakan Kontrak Mirorring saat ini, akan melakukan penghentian operasi secara serentak di Wilayah Kerja Rokan. (*)