Lapor Pak! Rp3 Miliar Potensi Pajak HW Live House hilang tapi dibiarkan operasi, Benang Merah: Ada Korupsi!
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh satgas gabungan yang terdiri dari Komisi I DPRD Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dan TNI di HW LiveHouse Pekanbaru belum lama ini | Foto : Bambang Irawan
RiauBISA.com, Pekanbaru - LSM Benang Merah Keadilan mencium adanya dugaan korupsi pembiaran usaha tanpa izin beroperasi di Pekanbaru yang membuat potensi kehilangan penerimaan negara maupun daerah, dari sektor Pajak.
Modus yang dilakukan beragam, salah satunya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan melakukan pembiaran untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, baik individu maupun perusahaan yang mengakibatkan potensi pajak yang dapat diperoleh, akhirnya lenyap.
Secara spefisik, Benang Merah menyoroti kinerja mencurigakan Pemko Pekanbaru khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Perizinan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP. Dimana, yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas usaha, khususnya usaha kesenian dan hiburan terutama bidang olahraga dan kebugaran, diskotek, kelab malam dan bar.
Daerah Kehilangan Potensi Pajak Rp3 M
"Sebuah entitas bisnis di Pekanbaru bernama HW Live House, yang dikenal publik sebagai usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, ternyata hanya dibebankan Pajak Restoran saja oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Pekanbaru," ungkap Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Kamis, (16/7/2026).
Padahal, katanya, semua orang mengetahui bahwa faktanya HW Live House adalah usaha hiburan dan kesenian selain Restoran.
"Apakah pernah kita dengar ada nama Restoran HW Live House?," tanyanya.
Akibatnya, kata Idris, penerimaan negara atau daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Sektor Jasa Kesenian dan Hiburan, hilang.
Tak tanggung-tanggung, selama 15 bulan periode Januari 2024 hingga September 2025 lalu, Pemko Pekanbaru kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp3 Miliar dari HW Live House.
"Akhirnya ketahuan! Temuan pemeriksaan keuangan negara akhirnya mencatat, Pajak HW Live House seharusnya sekitar Rp3,9 Miliar yaitu Pajak Restoran dan Pajak Kesenian dan Hiburan atau 45 persen karena aktivitas sesungguhnya ada Hiburan Malam. Ternyata yang dapat disetor ke Pemko hanya sekitar Rp871 juta yaitu 10 persen saja, yaitu pajak Pajak Restoran. Jadi ada 35 persen atau sekitar Rp3 Miliar Pajak HW Live House yang tidak jadi masuk ke Kas Daerah," ungkap Idris.
Izin Restoran Ada, Izin Bar dan Klub Nihil
Menurutnya, jika hanya Pajak Restoran, artinya kewajiban HW Live House sama dengan restoran lainnya, seperti Bareh Solok, Sederhana, Pagi Sore dan lainnya.
"Padahal, se Republik ini tahu bahwa HW Live House adalah Hiburan Malam, bukan Rumah Makan, seperti Bareh Solok dan lainnya. Dimana Keadilannya bagi yang lain?," ujar Idris.
HW Live House sendiri, kata Idris, berdasarkan data, selain usaha kuliner dengan Izin Restoran, juga menjual Minuman Beralkohol sesuai Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), berbagai golongan, yang mereka miliki.
"Namun harus mengantongi Izin Bar agar dapat menghidangkan minuman alkohol di lokasi dan memiliki Izin Kelab Malam atau Diskotik untuk lantai dansa atau Hall dan Musik DJ. Namun, 2 izin itu tak dapat karena penolakan dari warga sempadan belakang gedung," paparnya.
Mustahil Bapenda Pekanbaru Tak Tahu
Akhirnya, lanjut Idris, Pemko hanya dapat menagih Pajak Restoran saja dari HW Live House karena di sistem OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik), mereka tercatat hanya memiliki Izin Restoran. Karena Izin Bar dan Izin Klab Malam tidak ada, sehingga pajaknya tidak bisa ditagih. Namun praktiknya, HW Live House masih dibiarkan melakukan usaha Bar dan Klab Malam tanpa ada penindakan.
"Lazim disebut dengan istilah 'Shadow Economy', yaitu aktivitas ekonomi dimana pajaknya tidak dicatat oleh pemerintah. Akibatnya, negara atau daerah kehilangan pendapatan karena aktivitas bisnis itu tak dapat ditagih pajaknya. Artinya bukan tak mau bayar atau sengaja menilap, tapi tidak dapat ditagih karena dasar penagihan yaitu izin yang dimiliki tidak ada. Namun harusnya kan dihentikan, malah dibiarkan jalan terus. Itu lah tujuan temuan itu kami yakini," jelasnya.
Padahal, sambungnya, Bapenda memiliki tugas pokok untuk melakukan pendataan, diantaranya seperti mengunjungi lokasi-lokasi usaha secara rutin.
"Mustahil Kepala Bapenda tidak tahu. Pasti tahu karena Bapenda yang keluarkan Invoice kepada Wajib Pajak (WP), tapi kenapa Bapenda tidak berkoordinasi dengan Perizinan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, untuk menindak kalau ada temuan? Invoice lah yang jadi temuannya," cetus Idris.
Ratusan Juta per Bulan Gagal Mengalir Kas Daerah, Kenapa?
Kemudian, temuan pemeriksaan keuangan negara mengungkapkan bahwa Rp3 Miliar Pajak Kesenian dan Hiburan HW Live House yang tidak masuk ke kas daerah itu adalah akumulasi selama 15 bulan. Artinya, setiap bulan sebanyak ratusan juta Pajak HW Live House tidak masuk ke kas daerah.
"Sekitar Rp150 Juta hingga Rp250 juta lah setiap bulan tidak masuk ke kas daerah. Fantastis omset nya. Nah, patut dicurigai, apakah aktivitas bisnis tanpa izin itu sengaja tidak ditutup dan dibiarkan terus berjalan agar beban pajak pelaku usaha itu tidak masuk ke kas negara? Kemana..?," sambungnya.
Sindir APH Setempat
Lebih lanjut, Benang Merah meminta APH segera mengejar dugaan ini. Sebab, APH di tingkat pusat, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, sangat gencar mengungkap usaha ilegal dari sektor tata kelola pemerintahan, energi, sumber daya alam, industri dan lainnya.
"Sangat disayangkan, di Pusat APH gencar mengungkap kebocoran sumber daya, di Pekanbaru aparatur di daerah tidak bertindak," sindirnya.
KPK Sita Dokumen Pengusutan Izin HW Live House
Benang Merah meyakini, aparatur di Pekanbaru pasti sudah mengetahui kasus ini karena sering viral dan diulas.
Bahkan diketahui bersama, lanjutnya, ketika polemik Pencabutan Izin Bar dan Izin Klab Malam oleh Pemprov Riau mencuat, ada perintah dari Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid saat itu untuk mengusut kenapa kedua izin itu (Izin Bar dan Izin Klab Malam) diterbitkan saat ada warga di belakang lokasi usaha HW Live House yang selama bertahun-tahun protes.
Hal itu terungkap dalam kasus terdakwa Korupsi Gubernur Riau Non Aktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Dimana KPK melampirkan dokumen hasil sitaan sebagai barang bukti, diantaranya berjudul: Laporan Indikasi Korupsi beserta disposisinya 1 (satu) bundel dokumen Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Penerbitan Izin Tempat Hiburan Malam (HW Live House) Nomor : 411/LATT/INSP-RIAU/Ir.V/XI/2025 Tanggal : 24 November 2025.
Meski dokumen tersebut saat ini berada di Pengadilan, namun belum diketahui apa kaitan dokumen pengusutan Izin HW Live House tersebut dengan kasus korupsi Abdul Wahid. KPK sejauh ini belum pernah menjelaskan perihal ini.
Izin dan Pendapatan Rawan Korupsi
Fakta tersebut, menurut Benang Merah, harusnya menjadi acuan bagi Pemko kenapa masih membiarkan operasi tanpa izin yang menurut pemeriksa negara mengakibatkan kehilangan potensi pajak sebesar Rp3 Miliar. "Jangan bermain-main api dengan izin karena menyangkut pendapatan negara atau daerah," sebutnya.
Berdasarkan fakta-fakta baik dokumen, temuan, inspeksi lembaga, Benang Merah Keadilan meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang memperkaya orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, oknum yang bemain berlindung di sejumlah Instansi, antara lain; Bapenda, DPMPTSP (Perizinan), Dinas Pariwisata, Satpol PP bahkan di DPRD.
"Kami meyakini terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara yang menguntungkan pihak lain selama bertahun-tahun. Harusnya APH masuk memakai pasal sapu jagad itu," tutupnya. (*)






