Izin Usaha Live House Bakal Dicabut, Sidak DPM-PTSP Riau Temukan Pelanggaran Izin Usaha
Suasana Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno Hatta ujung, Kota Pekanbaru | Foto : Bambang Irawan
RiauBISA.com, Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mencabut izin usaha bar Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno Hatta ujung, Kota Pekanbaru.
Pencabutan izin ini dilakukan usai jajaran DPM-PTSP Riau beserta Satpol PP dan Dinas Pariwisata Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (10/10/2025) terkait laporan masyarakat atas aktivitas pelanggaran izin usaha yang dilakukan.
Dari hasil sidak dan tinjauan yang dilakukan ditemukan penyalahgunaan izin usaha yang diberikan. Dimana izin usaha yang diberikan adalah izin bar, namun dilapangan ada izin lain seperti diskotik dan live musik yang tidak masuk dalam kategori perizinan yang diberikan.
Dalam pemberian izin bar, tidak ada hal termasuk di dalamnya fasilitas-fasilitas untuk live musik. Sebab, live musik masuk dalam kategori perizinan diskotik dan klub malam. Izin bar pelaku usaha hanya diperuntukkan menjual makanan termasuk minuman alkohol.
Atas temuan yang dilakukan saat ini, Plt Kepala Dinas DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldi, usai sidak kepada wartawan, mengatakan, pihaknya bakal melakukan assesment ulang terkait perizinan yang sudah diberikan.
Sebab, hasil tinjauan menyatakan banyak ditemukan aktivitas pelanggaran sebagaimana yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan informasi yang ada di media sosial.
"Jadi fasilitas termasuk live musik dan juga lantai menari itu tidak dibolehkan. Ini jadi bahan administrasi untuk melakukan sanksi tegas terhadap pelaku usaha," kata Devi.
Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini kata dia, tentu saja akan mengambil tindakan tegas terkait dengan perizinan yang telah diterbitkan.
Tindakan tegas itu sebutnya, sampai dengan tindakan pencabutan izin. Sebab, dari hasil tinjauan ini pihaknya mengatakan bahwa pelanggaran itu nyata adanya.
Atas temuan ini, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya yakni melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Jika hasil telaah instansi teknis menyatakan rekomendasi permohonan awal di lapangan ditemukan pelanggaran, pihaknya selaku pemegang akses akan memberikan pencabutan izin untuk perizinan yang telah diterbitkan.
"Secepatnya sanksi pencabutan ini akan segera dilaksanakan. Instansi teknis akan menyegerakan proses. Dan kita minta pelaku usaha terhitung hari ini tidak melaksanakan aktivitas diluar perizinan yang sudah diberikan. Menutup aktivitas usaha sampai keluarnya proses administrasi yang akan diterbitkan nanti," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyebutkan, sebagai penegak Perda, Satpol PP dalam hal ini ikut mengawal proses sidak untuk melakukan penilaian dari sisi ketertiban dan ketentraman umum.
"Ketertiban umum nanti akan kami sampaikan bertahap. Akan ada penyampaian administrasi sesuai yang diberikan oleh satpol PP," tuturnya. (*)






