Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru

Live House Cuma Bayar Pajak 10 Persen, DPRD; Ada Indikasi Penggelapan Pajak

Komisi I DPRD Pekanbaru pada Sabtu (31/5/2025) dini hari, melakukan sidak di THM Live House

RiauBISA.com, Pekanbaru - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyebutkan, Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta ujung, terindikasi melakukan penggelapan pajak. Pihaknya melihat pajak yang dibayarkan lebih kecil dari usaha yang dijalankan.

"Pajak yang mereka (Live House,red) bayar itu masih 10 persen, ini kita heran. Menurut aturan, minuman beralkohol itu pajaknya tinggi dan itu harus dibayarkan juga," kata Robin, Sabtu (31/5/2025).

Pernyataan Politisi PDI Perjuangan ini, pasca rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru pada Sabtu (31/5/2025) dini hari, melakukan sidak di THM Live House.

Komisi I memeriksa gudang penyimpanan minuman beralkohol milik Live House. Setelah dilihat, ternyata kandungan alkohol tinggi diatas 5 persen. Rata-rata minuman keras kadar alkohol nya 40-45 persen.

Dalam sidak ditemukan banyak kejanggalan terkait persoalan izin. Sebab, saat kunjungan dilakukan, manajemen Live House tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin usaha yang diminta seperti izin bar, videotron hingga izin minuman beralkohol.

"Pajak 10 persen itu kan untuk restoran saja, sementara mereka ada live musik dan videotron itu tidak ada izin. Izin bar juga tidak ada semua," ungkap Robin.

Atas kondisi itu, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan THM Live House direkomendasikan untuk ditutup sementara hingga pengusaha beritikad menunjukkan izin nya secara lengkap.

Saat sidak, pengunjung dibubarkan karena melanggar waktu operasional yang beroperasi melebihi batas yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Pekanbaru.

Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta personil Satpol PP Kota Pekanbaru. (*)