KBLI 90021 dan KBLI 90022

Waduh! Izin Musik dan Pertunjukan HW Live House Pekanbaru kelas Usaha Mikro?

Suasana Klub Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House Pekanbaru yang berada di Jalan Soekarno Hatta ujung, Pekanbaru | Foto : Bambang Irawan

RiauBISA.com, Pekanbaru - Usai dicabutnya izin bar Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House Pekanbaru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, ternyata izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru sebelumnya cukup aneh.

Pasalnya dari Keterangan pihak HW Live House saat Inspeksi Mendadak oleh Pemprov Riau pada Jumat, 10 Oktober 2025, ternyata HW Live House Pekanbaru selain memiliki izin restoran, juga memiliki Izin Pelaku Kreatif Seni Musik dan Izin Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan.

Kuasa Hukum Warga, Feri Siregar S.H, Senin (13/10/2025) mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, menyebutkan bahwa dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Pelaku Kreatif Seni Musik dengan kode 90022 dan Izin Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan kode 90021, merupakan Usaha Mikro dengan tingkat Resiko Rendah, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Bupati/Walikota.

"Jika pihak HW Live House mengatakan ada perbedaan persepsi, maka kami mau bertanya ke Pemko, apakah PT. Pekanbaru Sayap Berjaya selaku pemegang usaha HW Live House ini usaha Mikro? HW Live House apakah UMKM? Jadi jangan berkilah, tapi ternyata ngurus Izin Bar dan Izin Klub juga ke Pemprov," ucap Feri.

Feri menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan rekannya yang ada di Kementerian untuk mempertanyakan izin KBLI kode 90021 dan 90022.

Dan ternyata, dari hasil diskusi pihaknya dengan kementerian, dua kode KBLI itu diperuntukkan kepada pelaku usaha kreatif dengan modal terbatas, contoh cafe kecil agar Pariwisata berkembang. 

"Jadi izin OSS kode KBLI 90021 dan 90022 itu untuk usaha Mikro. Aturan menyatakan demkian, bukan izin untuk pelaku usaha yang jual minuman sampai juta-jutaan dan datangkan artis dengan bayaran mahal. Itu sudah tergolong industri hiburan," tegas Feri.

Selain itu, Feri menyoroti adanya peran Satpol PP Pekanbaru yang dinilai mencurigakan. Ditengah langkah mereka berjuang dan direspon oleh DPRD Pekanbaru serta ditindaklanjuti oleh instansi DPM-PTSP Pekanbaru serta Dinas Pariwisata Pekanbaru, tiba-tiba dalam tempo beberapa minggu Satpol PP diam tanpa langkah konkrit.

"Beberapa tahun lalu kami sudah protes. Tanggal 9 Agustus 2025 kami menyurati semuanya di Pemko dan Gubernur. Usai saat DPRD bergerak, Satpol PP tiba-tiba diam beberapa minggu," katanya.

Lalu, mendadak pada 21 September 2025 pihak HW Live House mengundang masyarakat dengan alasan memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.

Satu hari kemudian atau pada 22 September 2025, mereka mengajukan 10 nama diklaim sebagai warga yang tidak keberatan ke Ketua RT dan Ketua RW untuk ditandatangani.

"Menurut Ketua RT, dia disuguhkan dokumen untuk ditandatangani. Tanggalnya, sehari setelah HW Live House bagi-bagi sembako dan CSR ke warga sekitar. Sedangkan klien kami selaku sempadan yang terganggu tak dilibatkan. Lalu saat Kepala Dinas Pariwisata Riau dijabat oleh Plt, katanya di awal Oktober, keluar Izin Bar dari Pemprov. Ini hasil investigasi kita," cerita Feri.

Oleh sebab itu, kata Feri, Pemko Pekanbaru harus konsisten menjaga iklim usaha sesuai ketentuan.

"Kami tunggu sikap Satpol PP ini dan ada pertanyaan, apakah pantas Pemko memberikan izin KBLI 90021 dan 90022, yang seharusnya usaha Mikro, kepada pelaku usaha sekelas HW Live House yaitu PT Pekanbaru Sayap Berjaya yang memiliki modal besar? Kalau menurut Pemko layak, tolong konsisten menyuruh mereka sesuaikan skalanya, yaitu Mikro," tegas Feri.

Ia meminta agar persoalan ini disikapi dengan serius dan tegas oleh Satpol PP Pekanbaru. Jika tidak ada hasil, maka patut diduga ada Intervensi Pimpinan.

"Kalau sekelas Satpol PP berani lalai, berarti pimpinannya ikut bermain. Kalau Pemko mau jujur, izinnya ini ya izin Pujasera ini sebenarnya, jadi kenapa dibiarkan jadi diskotik dan pub?," tutup Feri. (*)