Tak Bayar Pajak Minol dan Cuma Kantongi Izin Restoran, Tempat Hiburan Malam Live House Pekanbaru Ditutup

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Pekanbaru dengan instansi OPD Pemko Pekanbaru diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Kota Pekanbaru, terkait THM Live House, Selasa (7/1/2024)

RiauBISA.com, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru menyebutkan jika Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, hanya mengantongi izin restoran saja.

Perihal itu terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Pekanbaru dengan instansi OPD Pemko Pekanbaru diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).

Hasil keputusan RDP merekomendasikan THM Live House ditutup sementara karena tidak memiliki kelengkapan izin diskotek dan minuman beralkohol.

"Tadi kita pertanyakan semua izinnya dan mereka tidak ada membawa satu pun izinnya. Jadi kita minta DPM-PTPSP langsung buka izin apa yang dimiliki Live House, dan ternyata mereka cuma punya izin restoran saja," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar.

Penutupan THM Live House untuk sementara menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak Komisi I ke Live House pada 24 Desember 2024 lalu.

Didalam RDP, pihaknya juga menemukan fakta bahwa ternyata tempat hiburan malam Live House, juga tidak pernah membayar pajak minuman beralkohol (minol) selama tiga tahun.

"Harusnya pajak yang mereka bayar itu 45 persen dan mereka hanya bayar 10 persen. Ternyata pajak 10 persen itu karena sesuai izin yang mereka miliki. Sementara usahanya itu klub malam dan disitu berbagai macam menjual jenis minuman beralkohol. Dan itu mereka tidak bayar pajak," cetusnya.

Robin menjelaskan, dari RDP diketahui juga bahwa THM Live House tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C. Hanya punya izin Bea Cukai untuk penjualan minuman beralkohol.

"Seharusnya, dasarnya itu punya SKPL-B atau C dulu baru keluar izin minol. Ini yang kita pertanyakan, kok bisa. Mereka mengatakan itu adalah legal karena pusat yang mengurus," terang Robin.

Dengan kondisi itu, terhitung malam ini kelab malam Live House tidak boleh beroperasi melayani pengunjung. Kecuali restorannya, yang memiliki izin.

"Silahkan saja restorannya buka, tak ada masalah karena ada izinnya. Tapi yang tidak punya izin klub malam dan minuman beralkohol, kita minta ditutup sampai mereka betul-betul mengurus izin sesuai dengan usaha yang dijalankan," tegasnya.

Personil Satpol PP Kota Pekanbaru diminta untuk berjaga dan memantau tempat hiburan malam Live House seiring keluarnya rekomendasi penutupan sementara. "Kalau masih tetap buka, kita minta Satpol PP tindak tegas," cetusnya. (*)