Operasional THM Live House Pekanbaru Ternyata tak Lengkap, Dewan Rekom Tutup; Sudah Disetujui!
Komisi I DPRD Pekanbaru pada Sabtu (31/5/2025) dini hari, melakukan sidak di THM Live House
RiauBISA.com, Pekanbaru - Ternyata, Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Ujung, Kota Pekanbaru, izin operasionalnya belum lengkap.
Manajemen ternyata tidak mampu membuktikan kelengkapan izin terutama di sertifikat laik standar bar dan usaha kelab malam yang ternyata belum terverifikasi secara clean and clear.
"Rekom kita tutup (Live House). Ini sudah disetujui semua pihak, termasuk manajemen Live House," kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firmansyah, kepada awak media, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan OPD Pemko Pekanbaru, seperti DPM PTSP, Satpol PP, Disbudpar Pekanbaru hingga kuasa hukum masyarakat, serta manajemen Live House diwakili outlet manager Widi Sudikdo dan Supervisor Suhardi Hamid, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Hasil rekomendasi penutupan THM Live House ini, dituangkan dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar. Rekomendasi penutupan, diteken bersama OPD terkait termasuk pihak manajemen.
THM Live House Pekanbaru, terbukti melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum khususnya pada Pasal 4 Huruf a dan b.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, melakukan kunjungan lapangan yang digelar 2 kali. Kunjungan pertama pada 23 Desember 2024 dan kunjungan kedua 30 Mei 2025.
Fakta dilapangan terungkap, bahwa tempat hiburan malam Live House baru-baru ini membayar pajak, sejak operasional berdiri.
Soal tarif pengenaan pajak barang jasa tertentu hanya dibayar 10%. Padahal, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di pasal 27, PBJT untuk hal itu dikenakan 45% persen. (*)






