HW Live House Beroperasi Diluar Izin, Kemenpar Minta Aparatur Tuntaskan Aduan Warga

Warga melakukan aksi demo di Hiburan Malam (THM) HW Live House

RiauBISA.com, Pekanbaru - Kementerian Pariwisata akhirnya merespon pengaduan warga sempadan Hiburan Malam (THM) HW Live House yang selama bertahun-tahun terganggu lantaran THM tersebut tetap bebas melaksanakan operasi usaha Bar dan Klub Malam diluar perizinan yang dimiliki bahkan mengundang DJ dan Artis.

Melalui surat resminya, Kementerian Pariwisata mendorong aparatur di Riau baik Pemko Pekanbaru, DPRD Pekanbaru dan Pemprov Riau serta Kepolisian untuk mengawal pengaduan warga tersebut sampai tuntas.

Menurut Kementerian, investasi Pariwisata harus memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan sehingga Aparatur di Daerah diminta untuk melakukan pengawasan insidental.

Surat tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar dengan Nomor B/SD/50/II.00/D.3.2/2025 tertanggal 25 November 2025.

Berikut beberapa petikan surat tersebut :

"Kementerian Pariwisata mendukung adanya usaha pariwisata yang dibangun dengan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan sebagai salah satu aspek dari pariwisata berkelanjutan."

Berdasarkan prinsip "trust but verify" dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) artinya pemerintah memberikan kemudahan perizinan, mendapatkan izin lebih cepat (trust), tetapi pada saat yang sama memperkuat pengawasan (verify) terhadap kegiatan usaha tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan insidental terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Hal ini sejalan dengan semangat dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Selaku instansi pengampu dari KBLI 56101 (Restoran), 56301 (Bar) dan KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman), Kementerian Pariwisata terus mendorong para pihak terkait, baik masyarakat, pelaku usaha, DPRD Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau, Polresta Pekanbaru untuk tetap mengawal Pengaduan ini guna mendapatkan penyelesaian sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002."

Surat tersebut ditujukan kepada warga yang mengadu dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.

Dikonfirmasi, kuasa Hukum warga, Feri Siregar SH, mengatakan bahwa surat tersebut sebagai respon atas pengaduan mereka beberapa waktu lalu. Pasalnya, meski Izin Bar telah dicabut oleh Pwmprov Riau, namun, Pemko Pekanbaru belum melakukan tindakan apapun terhadap aktivitas HW Live House.

"Sudah jelas izin mereka sesuai ketentuan adalah Restoran, Izin Pelaku Seni Kreatif Musik dan Pertunjukan yang skala UMKM, tapi belum ada tindakan. Surat kami ke Kementerian Pariwisata secara lengkap melaporkan aktivitas tersebut. Respon Kementerian ini harus ditindaklanjuti Pemda dan Kepolisian," kata Feri.

Ia menjelaskan, warga yang menjadi kliennya tersebut sudah bertahun-tahun terganggu dan diperdaya.

"Kalau ada narasi yang disampaikan pihak mereka ke para pejabat seakan mereka (HW Live House) sudah berupaya memperbaiki gangguan dentuman suara dan seolah memframing bahwa klien kami ini yang rewel, itu tidak benar. Klien kami sudah kesal dibuat begini terus. Sebentar direspon, sebentar operasi lagi, tanpa solusi," tegasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, akan terus berjuang bahkan hingga ke DPR RI, Menteri Keuangan dan Presiden. Masak negara kalah dengan investasi memakai cover UMKM beroperasi. Isu lingkungan dibiarkan," kata Feri, Sabtu, 29 November 2025 siang.

Seperti diketahui, THM HW Live House beroperasi mengantongi izin restoran dan izin pelaku seni kreatif musik dan pertunjukan skala mikro atau UMKM dan belum mendapatkan izin Bar dan izin Klub Malam atau Diskotik. Namun, secara terang-terangan masih melakukan aktivitas Diskotik. 

Sebelumnya, Pemprov Riau mencabut Izin Bar HW Live House lantaran merasa kecolongan. Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid mengatakan bahwa pemberian izin tersebut selain tidak sesuai prosedur, juga bertentangan dengan kontrak Politik Pasangan Abdul Wahid dan SF Haryanto dengan Ulama Ustadz Abdul Somad. 

Dikutip dari riausatu.com, bahkan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melalui Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Nagara Barana Cita secara resmi mengatakan bahwa hasil rapat memutuskan HW Live House hanya diperbolehkan beroperasi sebagai restoran, sesuai izin yang dimilikinya.

“Kami sudah menerima laporan terkait gangguan ketertiban masyarakat akibat suara bising dari Live House. Dalam rapat bersama, disepakati bahwa HW Live House hanya boleh beroperasi sebagai restoran. Izin klub dan bar belum diurus, sehingga tidak boleh dijalankan sampai ada keputusan lebih lanjut,” tegas AKP Bagus, Jumat, 28 November 2025 kemarin.

Bagus menambahkan, pembatasan ini akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Namun demikian, kegiatan restoran masih diperbolehkan berjalan dengan syarat tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. 

“Sampai waktu yang belum ditentukan, bar dan HW Live House tidak boleh beroperasi. Tetapi untuk restoran tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Ia menegaskan, hanya bar dan klub malam yang ditutup, sementara restoran serta aktivitas musik kreatif masih bisa berjalan. 

"Sudah ditegaskan oleh Pak Kasat Intel terkait harkamtibmas dan disepakati semua pihak. Jika tidak ada izin, tentu tidak bisa dioperasionalkan. Hanya izin restoran dan musik kreatif yang ada, sementara klub malam tidak ada izinnya. Kita akan lakukan pengecekan di lapangan agar semua mematuhi aturan," tegas Yuliarso.

Anehnya, bukannya mematuhi, THM ini malah menantang dengan kembali mendatangkan DJ Panda pada 3 Desember 2025 mendatang dan telah dipromosikan secara terang-terangan oleh pihak HW LIVE House Pekanbaru.

Dengan ini HW LIVE HOUSE Pekanbaru terbukti tidak memiliki kepatuhan yang baik terhadap pemerintah dan juga terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)