Bertahun-Tahun Rasakan Gangguan, Warga Sekitar THM Live House Mengadu ke DPRD
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam (THM) Live House dan mengecek kadar minuman beralkohol di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu
RiauBISA.com, Pekanbaru - Sejumlah masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Hiburan Malam (THM) Live House atau yang dulunya bernama Hollywings, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, ternyata sudah bertahun-tahun merasa terganggu atas keberadaan kelab malam tersebut.
Herannya, gangguan kenyamanan mereka tersebut seolah tak digubris oleh pengelola Live House dan justru dibiarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Merasa tak tahan lagi, sejumlah masyarakat sekitar akhirnya secara resmi melayangkan surat pengaduan ke DPRD Pekanbaru
"Hari ini secara resmi kita layangkan Surat Pengaduan dari masyarakat sekitar yang terganggu atas operasional THM Live House. Kami merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Kuasa Hukum Masyarakar sekitar Live House, Feri Siregar SH, kepada wartawan, Selasa (10/06/25).
Menurut Feri, gangguan ketertiban dan ketentraman yang dialami oleh para kliennya, masyarakat sekitar, antara lain adalah kebisingan akibat volume suara yang sangat keras serta jam operasional Live House yang panjang hingga dini hari.
Keluhan ini, katanya, sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh perwakilan masyarakat, diantaranya klien Feri sendiri, kepada pihak Pengelola Live House. Namun, tidak digubris sama sekali.
"Para klien kami ini rumahnya sangat dekat bahkan ada yang berbatas tembok dengan Live House. Mereka susah tidur dan istirahat," katanya.
Berangkat dari Perda Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, dirinya berharap Pemko dan DPRD sebagai pengawas ketertiban umum segera bergerak.
"Makanya kami bersurat resmi kepada DPRD. Harapan kita agar segera ditindak lanjuti dan dilakukan inspeksi lanjutan yang mendalam dan komprehensif melibatkan klien kami yaitu masyarakat sekitar," harapnya.
Secara singkat, kata Feri, melalui surat tersebut, masyarakat mendesak DPRD Pekanbaru untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku di Perda 13 Tahun 2021.
Langkah itu antara lain; penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45, memberikan sanksi, baik administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 27.
Feri juga menegaskan, apapun hasil temuan berdasarkan Inspeksi nantinya, misalnya terkait perizinan, kewajiban pajak, jam operasional dan lainnya, pihaknya berharap DPRD Pekanbaru bersikap tegas dan konsisten menegakkan hukum sesuai yang berlaku.
"Kami menunggu dan memantau perkembangan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah maupun DPRD untuk kami menentukan sikap selanjutnya," tegasnya. (*)






