Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru

Musik Disc Jockey THM Live House Pekanbaru Dihentikan Paksa, Pengunjung Dibubarkan

Musik yang dimainkan Disc Jockey (Dj) di Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 01.37 WIB, mendadak dihentikan paksa saat rombongan dari Komisi I DPRD Pekanbaru didampingi Satpol PP, DPM-PTSP serta Aparat Kepolisian melakukan sidak ditempat tersebut | Foto : Bambang Irawan

RiauBISA.com, Pekambaru - Musik yang dimainkan Disc Jockey (Dj) di Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 01.37 WIB, mendadak dihentikan paksa saat rombongan dari Komisi I DPRD Pekanbaru didampingi Satpol PP, DPM-PTSP serta Aparat Kepolisian melakukan sidak ditempat tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Aidhil Nur Putra sempat menyuruh petugas keamanan untuk menghidupkan semua lampu sebagai tanda kehadiran rombongan sidak, namun diacuhkan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru ini pun langsung turun tangan menyuruh salah seorang karyawan untuk hentikan musik. "Matikan musiknya," kata Aidhil dalam sidak itu.

Tak lama berselang, lampu ruangan yang redup mendadak menjadi terang, saat semua musik mulai dihentikan. Seketika pengisi acara di Live House juga masih sempat mengajak tamu untuk bersenang ria.

"Ya, ini tidak sopan namanya, tidak menghargai kita. Kita datang ramai-ramai rombongan masak tak nampak, musik itu masih terus diputar sekencang-kencangnya," cetus Aidhil.

Rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil pihak pengelola untuk mengecek izin operasional. Di lokasi, tim juga menyusuri tempat tersimpannya minuman-minuman beralkohol.

 

Dari hasil temuan, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin lengkap dari minuman beralkohol diatas 5 persen dihadapan Komisi I dan rombongan.

Berdasarkan temuan ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sepakat para pengunjung yang datang ke Live House terpaksa dibubarkan. Tamu-tamu pun satu per satu mulai meninggalkan tempat.

Usai dibubarkan, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengklaim, ada temuan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam sidak kali ini. Terutama berkaitan dengan jam operasional.

    Sesuai perda, batas jam operasional seharusnya hanya sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB pada malam minggu.

    "Ya benar, kita temukan di lapangan tempat-tempat hiburan ini masih beroperasi sampai pukul 01.30 dini hari," ucap Zoel sapaan akrabnya.

    Zoel menambahkan, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran perizinan. Baik itu izin operasional maupun izin minuman beralkohol.

      "Ini akan kita tindaklanjuti, terutama Live House. Kita sudah minta kepada pemilik tempat hiburan bersangkutan untuk membawa berkas mereka lengkap ke kantor Satpol PP dan kemudian nanti akan kita sampaikan ke Komisi I DPRD.

      Rombongan juga turut menyita minuman alkohol dalam sidak ke tempat hiburan Live House. "Kita juga ada mengambil sampel minuman beralkohol yang tadi disebutkan itu belum memiliki izin dari pemerintah," terangnya. (*)