Misteri Korupsi Turap Danau Tajwid Ambruk
Sidang Korupsi Ambruknya Turap di Pelalawan, Hakim 'Kuliahi' Ahli Doktor Hukum
Turap menuju objek wisata Danau Tajwid yang ambruk. Saat ini kondisi turap semakin parah. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi ambruknya turap menuju Danau Tajwid Pelalawan, Kamis (23/9/2021) menghadirkan dua ahli yang disiapkan jaksa penuntut umum. Keduanya adalah ahli teknik sipil Profesor Sugeng dari Universitas Islam Riau (UIR) dan ahli hukum pidana asal Universitas Riau, Dr Erdianto SH, MH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Dr Dahlan SH, MH.
Profesor Sugeng menyatakan dirinya melakukan pengujian terhadap turap yang ambruk. Ia menyimpulkan kalau ambruknya turap lantaran ada tekanan yang berlebihan.
"Ada beban tak terduga yang melewati kekuatan terencana turap tersebut," terang Sugeng.
Sugeng mengakui kalau turap itu normalnya mengalami dua sumber tekanan. Yakni tekanan dari arus air sungai dan tekanan pada badan jalan yang dilalui kendaraan berada persis di samping turap. Namun, ia mengklaim bahwa ambruknya turap bukan karena faktor alam.
Saat ditanya oleh hakim Dahlan apa sumber data yang dipakai olehnya, Sugeng menyatakan dia mendapat data berupa gambar rencana dari konsultan yang disiapkan oleh penyidik Kejati Riau. Selain itu ia juga melakukan pemeriksaan fisik kondisi turap yang ambruk.
Jaksa penuntut umum pun mengorek keterangan Sugeng. Jaksa bertanya apa yang ditemukan oleh Sugeng saat memeriksa turap yang ambruk. Sugeng menyebut kalau ada bekas semacam goresan alat berat pada beton turap yang tertinggal.
"Ya, mirip ada bekas kerukan alat berat. Ada bekasnya di beton tersebut," kata Sugeng.
Giliran kuasa hukum terdakwa Megawati Matondang yang bertanya. Megawati menanyakan apakah Profesor Sugeng melihat sisi bawah turap. Namun, Sugeng menyatakan dirinya tidak bisa melihat bagian bawah turap karena tenggelam oleh air sungai.
Megawati lantas meminta agar jaksa penuntut umum menunjukkan kepada saksi dokumen gambar proyek turap yang diperiksa oleh Sugeng.
Terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal ketika diberikan kesempatan berbicara langsung membantah keterangan Profesor Sugeng. Menurutnya, keterangan Sugeng yang mengabaikan faktor alam tidak bisa ia terima.
"Faktor alam tak mungkin diabaikan, saya keberatan Yang Mulia," kata Rizal yang pernyataannya mengakhiri sesi keterangan Profesor Sugeng.
Suasana berbeda terjadi saat giliran saksi ahli Dr Erdianto SH, MH memberikan keterangan. Majelis hakim ketua, Dr Dahlan SH MH langsung mencecar untuk apa ahli dihadirkan.
"Apa yang mau Saudara ahli sampaikan di sini?" tanya hakim Dahlan.
Sempat terdiam beberapa saat, Erdianto menjawab "Tergantung apa yang akan ditanyakan, Yang Mulia!"
Dr Erdianto lantas menjelaskan kalau dirinya diminta jaksa penuntut untuk menjelaskan soal objek turap sebagai barang bukti yang dikaitkan dengan dakwaan jaksa. Jaksa mendakwa MD Rizal dengan pasal 10 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebut pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja: menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
Menurut Erdianto, turap yang ambruk adalah merupakan barang milik negara. Alasannya, karena objek turap juga telah dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan oleh kontraktor PT Raja Oloan di PN Pelalalawan.
PT Raja Oloan menggugat Pemkab Pelalawan karena tidak membayar sisa dana kontrak mencapai Rp 4 miliar lagi. Kasus ini sedang dalam upaya hukum kasasi yang didaftarkan Pemkab Pelalawan. Pada putusan tingkat pertama dan banding, PT Raja Oloan memenangi gugatannya.
Erdianto juga menyebut kalau sudah ada dana yang diterima kontraktor sebesar Rp 2 miliar dari Rp 6 miliar nilai kontrak. Menurutnya, karena sudah ada anggaran pemerintah dibayarkan ke kontraktor, maka turap tersebut sudah merupakan aset pemerintah daerah.
Hakim Dahlan lantas bertanya jika kasasi perkara perdata yang sedang berproses di Mahkamah Agung diterima, apakah masih merupakan barang atau aset negara. Erdianto sempat terdiam. Ia justru menyatakan kalau kasasi diterima maka turap itu akan menjadi aset rekanan (kontraktor).
"Loh, kok jadi begitu," kata hakim Dahlan.
Seperti layaknya memberi kuliah, hakim Dahlan pun memaparkan tentang apa itu korupsi. Yang salah satu unsurnya adalah kerugian negara. Namun, kata hakim Dahlan unsur korupsi tidak saja kerugian negara, tapi juga merugikan perekonomian negara.
"Nah, itu dia makanya disebut merugikan perekonomian negara. Jadi perlu diketahui, bukan hanya kerugian negara, tapi juga merugikan perekonomian negara, itu juga korupsi. Di situ dia," kata hakim Dahlan.
Hakim Sebut Indikasi Korupsi Baru
Kasus dugaan korupsi ambruknya turap menuju objek wisata Danau Tajwid di Pelalawan masih diselimuti misteri. Proyek yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan tersebut, membuka peluang adanya penyelidikan baru dugaan korupsi, selain kasus yang sedang bergulir di persidangan saat ini.
"Ini sepertinya ada indikasi kasus korupsi perkara baru. Karena ada banyak yang janggal. Beda dengan (kasus, red) ini," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH saat memimpin persidangan lanjutan di PN Pekanbaru, Senin (20/9/2021).
Pernyataan itu disampaikan hakim Dahlan saat memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan. Ketiganya adalah Meirizal Ade Heliyanto yang merupakan ajudan mantan Bupati Pelalawan HM Harris, mantan Kepala Inspektorat Pelalawan, Irsyad dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas PUPR Pelalawan.
Bukan kali ini saja hakim Dahlan menyampaikan adanya indikasi peristiwa pidana korupsi baru dalam kasus ambruknya turap tersebut. Dalam persidangan Rabu (15/9/2020) pekan lalu, hakim Dahlan juga sempat mengungkapkannya.
"Kita lihat saja nanti ujung kasus ini. Apakah pasal 2 dan pasal 3. Kita lihat nanti ya," kata hakim Dahlan saat memeriksa saksi yakni Plt Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hardian Syahputra.
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 dan pasal 3 mengandung unsur memperkaya diri dan orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Perkara yang disidangkan saat ini menjerat mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal dan Tengku Firda, pegawai honoror yang bekerja sebagai operator alat berat di Dinas PUPR Pelalawan. Rizal bersama Firda didakwa melakukan perusakan aset daerah yakni proyek turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Turap yang baru setahun dibangun ambruk pada 12 September tahun 2020 lalu.
Rizal dan Firda dikenakan ancaman pidana pasal 10 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebut pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja: menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
Dalam surat dakwaan, Rizal memerintahkan Firda mengerahkan alat berat (eskavator) ke lokasi turap. Diduga karena aktivitas alat berat tersebut, turap ambruk. Namun, Rizal berdalih kalau dirinya hanya mencoba membendung turap yang bocor, namun saat yang bersamaan turap justru ambruk.
Sementara, Meirizal Ade Heliyanto yang merupakan ajudan mantan Bupati Pelalawan HM Harris mengakui kalau dirinya saat itu menelepon Rizal. Tujuannya memberi kabar kalau turap mengalami kerusakan. Diduga atas telepon itulah Rizal mengerahkan eskavator untuk menambal bagian turap yang rusak agar tidak ambruk. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, turap roboh.
Respon Kejati Riau soal Peluang Kasus Korupsi Baru
Persidangan kasus korupsi ambruknya turap menuju objek wisata Danau Tajwid di Pelalawan terus menyuguhkan fakta-fakta baru. Bahkan, majelis hakim menengarai ada indikasi kasus korupsi baru dalam perkara ini. Penyelidikan ulang kasus dengan objek yang baru pun terbuka untuk dilakukan.
Apa tanggapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selaku pihak yang sejak awak menyelidiki kasus ini?
Kejati Riau tampaknya belum memberikan reaksi konkret atas perkembangan persidangan perkara yang menjerat dua orang terdakwa ini. Saat ditanya tentang langkah apa yang akan dilakukan setelah mengikuti perkembangan persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, Asisten Bidang Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto hanya menjawab singkat dan normatif.
"Kita masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan," terang Budi Kisnanto melalui pesan singkat Whatsapp kepada RiauBisa.com, Selasa (21/9/2021) malam.
3 Kali Pergantian Kepala Dinas PUPR
Proyek pembangunan turap ini dianggarkan sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2018 lalu. Sepanjang pelaksanaan proyek, pergantian pejabat Kepala Dinas PUPR Pelalawan berlangsung sebanyak 3 kali.
Pada saat proyek dianggarkan, Kepala Dinas PUPR Pelalawan dijabat oleh Hasan Tua Tanjung. Kemudian jabatan itu berpindah kepada Hardian Syahputra yang ditunjuk Bupati Pelalawan saat itu dijabat HM Harris sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Belakangan, terjadi lagi pergantian jabatan Plt Kadis PUPR kepada MD Rizal.
Dari total anggaran Rp 6 miliar untuk proyek turap sepanjang 200 meter, Pemkab Pelalawan telah mencairkan sebesar Rp 2 miliar kepada kontraktor yakni PT Raja Oloan. Direktur Utama PT Raja Oloan Hariman Tua Siregar saat menjadi saksi sidang Rabu pekan lalu mengaku kalau pekerjaan proyek itu sudah tuntas 100 persen. Namun, sisa dana proyek sebesar Rp 4 miliar belum diterima karena munculnya hasil joint audit yang dilakukan Inspektorat dan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Hasil joint audit menyebutkan fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung). Atas dasar itu, pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Raja Oloan belum mencapai 100 persen. Padahal menurut Hariman Tua, fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.
Joint Audit Inspektorat-Unilak
Mantan Kepala Inspektorat Pelalawan, Irsyad menyatakan kalau pihaknya berdasarkan hasil joint audit tidak menyebut larangan pencairan sisa dana Rp 4 miliar tersebut.
"Kesimpulan hasil audit tidak bisa mengukur hasil pekerjaan proyek tersebut. Tapi, kami tak pernah melarang pembayaran tersebut," kata Irsyad yang kini kembali bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejati Riau.
Irsyad menyatakan saat itu pihaknya pernah meminta dokumen perkembangan pekerjaan proyek turap ke PT Raja Oloan. Namun, sampai audit dilakukan, pihaknya tak pernah mendapatkan dokumen laporan proyek.
"Alasannya dari kontraktor (PT Raja Oloan), dokumen kena banjir. Sehingga tak ada lagi. Memang saat proyek berjalan, pernah ada banjir besar di situ," kata Irsyad seraya menyatakan hasil pekerjaan proyek turap tersebut belum pernah diserahterimakan dari kontraktor ke Pemkab Pelalawan.
Inilah kemudian yang dipertanyakan oleh hakim Dahlan. Menurut Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru, pemeriksaan hasil pekerjaan harusnya membandingkan antara kontrak, addendum serta dokumen perkembangan pekerjaan proyek dengan hasil pekerjaan proyek turap.
"Loh, bagaimana kalian mengaudit kalau tidak ada dokumen kontraknya? Apa yang kalian periksa, apa dasar acuannya," kata hakim Dahlan.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas PUPR Pelalawan dalam kesaksiannya menyatakan, dirinya dalam proyek tersebut merupakan Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Ia bersama rekannya bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan proyek tersebut yang dikemudian diteken oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hardian Syahputra.
"Kami hanya memeriksa dokumen administrasi saja, bukan pemeriksaan volume pekerjaan. Soal final quantity tidak menjadi cakupan kerja kami," katanya.
Namun katanya berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hardian Syahputra, pekerjaan sudah selesai 100 persen. Hanya saja serah terima sementara pekerjaan atau yang sering disebut PHO (Provisional Hand Over) tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR saat itu, Hasan Tua Tanjung.
"Hanya dilakukan oleh PPK dengan kontraktor. Tapi saat itu tidak ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR," terangnya.
Sebelumnya, Megawati Matondang kuasa hukum terdakwa telah mempertanyakan kepada PPK proyek tersebut Hardian Syahputra soal adanya indikasi kerusakan turap sebelum insiden ambruknya turap. Namun, Hardian mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hardian bersikukuh hanya fokus pada turap yang ambruk, bukan pada bidang turap yang lain.
Objek Wisata Danau Tajwid Milik Bupati Harris
Dalam persidangan Rabu (15/9/2020) pekan lalu terungkap kalau objek wisata Danau Tajwid merupakan milik mantan Bupati Pelalawan, HM Harris. Hal itu disampaikan oleh mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hardian Syahputra.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa Megawati Matondang bertanya kepada Hardian soal keberadaan alat berat eskavator. Menurut Hardian, alat berat yang dituduhkan kepada terdakwa sebagai penyebab ambruknya turap, sering dipakai di lokasi objek wisata tersebut. Alat berat berupa eskavator atau beko di-standby kan di lokasi.
"Danau Tajwid kan punya Pak Bupati. Alat berat memang stand by di situ," kata Hardian.
Uang Rp 250 Juta Disebut
Dalam persidangan itu juga, kuasa hukum terdakwa juga sempat bertanya kepada Hardian Syahputra soal adanya uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diberikan oleh Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Siregar kepada Hardian. Namun, belum lagi saksi Hardian menjawab, jaksa penuntut umum langsung memotong pertanyaan Megawati tersebut.
"Yang Mulia, itu pertanyaan penasihat hukum terdakwa tidak relevan," kata jaksa.
Hakim ketua, Dahlan tak mempersoalkan pertanyaan Megawati tersebut. Menurut Megawati, ia harus menanyakan hal itu karena diduga ada hubungannya dengan pelaksanaan joint audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pelalawan bersama Fakultas Teknis Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Hardian pun membantah telah menerima uang dari Hariman Tua Siregar.
"Gak ada. Gak pernah saya terima uang. Tanya aja ke Pak Hariman Siregar, kan orangnya masih hidup," kata Hardian.
Pernah Diberitakan Retak-retak
Hasil penelurusan RiauBisa.com dari pemberitaan media jauh hari sebelum insiden ambruknya turap, bangunan penangkal air itu sudah menjadi objek pemberitaan media.
Dikutip dari situs berita www.riauterkini.com yang dilansir 14 April 2019, diberitakan kalau sisi dinding turap terlihat lubang-lubang yang cukup menganga. Tidak itu saja, terlihat pada bagian sisi dinding turap mengalami retak-retak.
Dalam pemberitaan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hardian Syahputra ketika dikonfirmasi mengaku bakal memanggil kontraktor terlebih dulu terkait munculnya gejala retak-retak turap.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ambruknya turap ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat itu pejabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dipegang oleh Hilman Azazi. Hilman telah dimutasi pada 8 Februari 20921 lalu menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram. (*)






