Anies Baswedan 'Pamer' Diperiksa KPK di Facebook, Pejabat Lain Justru Sembunyi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai diperiksa KPK, Selasa (21/9/2021). Foto: Facebook
RiauBisa.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan percaya diri usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021) siang tadi. Usai dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan tanah, Anies justru 'memamerkan' dirinya lewat akun Facebook resmi miliknya.
Cara Anies memposting pemeriksaan dirinya di KPK berbeda jauh dibanding sejumlah pejabat atau pengusaha yang pernah dipanggil oleh komisi antirasuah tersebut. Umumnya, orang yang dipanggil KPK selalu menyembunyikan diri dan tak pernah memberitahukan ke publik telah diperiksa oleh KPK.
"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," tulis Anies dalam akun Facebook miliknya, sekitar 3 jam lalu.
Anies bahkan mengunggah 7 foto saat dirinya keluar dari pintu gedung KPK. Termasuk foto-foto saat dirinya diwawancarai puluhan wartawan. Bahkan, kualitas foto tersebut layaknya hasil jepretan fotografer profesional.
Dalam postingannya di Facebook, Anies mengingat kembali kalau sekitar tahun 2009 lalu dirinya pernah ditugaskan oleh Presiden sebagai anggota Tim-8 KPK. Ia mengklaim saat menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina menjadikan mata kuliah Anti Korupsi wajib diikuti oleh semua mahasiswa.
"Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum). Bukan sekadar mata kuliah pilihan," terangnya.
Ia menegaskan akan membantu KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Semoga keterangan dan penjelasan yang disampaikan tadi siang bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," tambahnya di akhir postingan tersebut.
Korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur terjadi pada tahun 2019. Direncanakan di atas tanah tersebut akan dibangun rumah dengan uang muka Rp 0. KPK telah menetapkan sedikitnya 4 orang sebagai tersangka kasus itu. Taksiran kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 152,5 miliar. (*)






