Korupsi APBD, Mantan Bupati Kuansing Mursini Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Mantan Bupati Kuansing, Mursini akan menjalani sidang perdana kasus korupsi Rabu (1/9/2021). Foto: Istimewa
RiauBisa.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini hari ini, Rabu (1/9/2021) akan menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi enam kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2017. Mursini akan mendengarkan dakwaan jaksa yang sudah menetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan sidang perdana akan digelar di pengadilan tipikor Pekanbaru.
Kejaksaan menurunkan sebanyak 13 orang jaksa penuntut terbaik dalam persidangan kasus ini. Sebanyak 9 jaksa dari Kejati dan 4 jaksa dari Kejari. BACA JUGA : 2 Kali Mantan Bupati Kuansing Mursini Setor Uang ke Oknum Mengaku Pegawai KPK, Totalnya Rp 650 Juta
"Tentu, tim jaksa penuntut akan menjalankan tugasnya semaksimal mungkin," kata Hadiman.
Mursini merupakan tersangka keenam yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Setdakab Kuansing tahun 2017 tersebut. Adapun total anggaran enam kegiatan yakni Rp 13 miliar lebih dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar, lebih dari separuh alokasi anggaran yang dipergunakan. Diduga Mursini menerima aliran uang mencapai ratusan juta rupiah. BACA JUGA : Korupsi APBD, Mantan Bupati Kuansing Mursini Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Mursini yang merupakan mantan Ketua DPW PPP Provinsi Riau ini telah ditahan oleh kejaksaan pada Kamis (5/8/2021) lalu. Ia dianggap tidak kooperatif karena dalam pemanggilan sebelumnya selalu mangkir. Mursini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari sejak penahanannya.
Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terpidana. Yakni Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Muharlius juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. BACA JUGA : Bupati Kuansing Andi Putra Disebut Terima Rp 90 Juta dalam Dakwaan Mursini
Terpidana lainnya yakni Saleh yang dijatuhi hukumn 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terpidana lainnya yakni Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. BACA JUGA : Terungkap! Mursini Serahkan Rp 500 Juta ke Oknum Mengaku Pegawai KPK
Adapun total uang pengganti kerugian dari 5 terpidana tersebut mencapai Rp, 6,6 miliar lebih.
"Kejaksaan selain fokus pada hukuman pidana penjara, namun tetap mengupayakan pengembalian kerugian negara," kata Hadiman. (*)






