Analisis Media
Surat Perintah Penyidikan Kasus Bansos Siak Ulang Tahun Pertama, Siapa Tersangka?
Aksi demonstrasi berjilid-jilid digencarkan mahasiswa menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Siak. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Siak kini sepi tanpa kabar perkembangan. Padahal menurut informasi yang diperoleh, surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini sudah diteken oleh Kepala Kejati Riau saat dijabat oleh Mia Amiati pada 29 September 2020 lalu.
Surat khusus perintah penyidikan dilaporkan bernomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Artinya, Sprindik tersebut akan segera berulang tahun pertama pada bulan ini.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi berulang kali kepada wartawan menyebut pengusutan kasus ini memang agak lama. Alasannya, jaksa penyidik harus memeriksa ribuan orang penerima bansos, termasuk kepala desa dan lurah. Ia pun menyebut kalau penyidik sempat berkantor di Kejari Siak guna memeriksa para saksi untuk menghemat waktu dan biaya.
Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus dengan total anggaran yang disebut mencapai Rp 56,7 miliar ini. Mulai dari mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana yang sebelumnya merupakan Kepala Bappeda Siak. Termasuk juga Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis dan Nurmansyah.
Orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Riau saat menjabat sebagai Bupati Siak, Syamsuar juga sudah dikorek keterangannya. Mereka antara lain mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Politisi Golkar ini disebut pernah menjadi Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak. Ada juga politisi muda Partai Golkar, Ihksan dan seorang lagi bernama Ulil Amri yang merupakan mantan Ketua KNPI Siak.
Mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat sebagai Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis juga sudah dimintai keterangan. Ini berkaitan pula dengan pemeriksaan terhadap sebanyak 13 camat yang menjabat pada rentang tahun 2014-2016, termasuk ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.
Sebuah laporan menyebut pada tahun 2017 lalu, realisasi anggaran bansos hibah Kabupaten Siak mencapai Rp 21,2 miliar. Di tahun 2018 berkurang menjadi Rp 19,4 miliar lebih.
Di tahun 2018, Pemkab Siak mengelontorkan hibah ke sejumlah organisasi kemasyarakatan senilai Rp 14,2 miliar. Sementara di tahun sebelumnya 2017 digelontorkan sebanyak Rp 16,2 miliar. Hibah dalam bentuk barang dan jasa kepada masyarakat pada tahun 2018 disalurkan sebesar Rp 4,4 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar lebih.
Ada kemungkinan terkesan lambatnya penanganan kasus ini akibat sempat lowongnya pejabat defenitif Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Riau. Pejabat lama Adpidsus Kejati Riau, Hilman Asasi telah dimutasi sejak Maret 2021 lalu. Sementara, penggantinya Tri Joko baru dilantik pada 10 Agustus 2021. Artinya, kekosongan pejabat Adpidsus yang merupakan orang penting dalam penanganan kasus korupsi berlangsung selama 7 bulan.
Tri Joko adalah mantan Kajari Kudus, Jawa Tengah. Sebulan lebih ia menjabat sebagai Aspidsus Kejati Riau, kinerjanya sedang dinanti-nantikan.
Kemungkinan kedua penyebab kasus ini "terseok-seok" karena dimutasinya Kajati Riau, Mia Amiati pada 8 Februari 2021 lalu. Mia dikenal begitu ganas dan keras memproses kasus korupsi di Riau, khususnya yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau. Mia kini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI.
Ia digantikan oleh Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Gorontalo. Pelantikan Mia dan Jaja dilakukan oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin pada 17 Februari 2021 lalu. Jaja bukanlah 'orang baru' di lingkungan Kejati Riau. Pada rentang 2010-2011, ia pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau.
Hingga 7 bulan sejak menjabat Kajati Riau, Jaja Subagja tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus bansos Kabupaten Siak. Padahal, publik menunggu kabar terbaru dan progres yang nyata dari penyidikan kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous hanya memberikan keterangan singkat ikhwal perkembangan dugaan kasus korupsi bansos Kabupaten Siak.
"Masih proses penyidikan," terangnya Minggu (5/9/2021) lalu.
Berulang kali demonstrasi digelar oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa untuk menagih janji Kejati Riau menuntaskan kasus bansos Siak. Bahkan, dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa mulai menarik-narik dugaan keterlibatan mantan Bupati Siak yang kini menjabat Gubernur Riau, Syamsuar dalam kasus ini.
Belakangan, aksi mahasiswa makin 'radikal' dengan berani memasang foto-foto orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Yang lebih parah para mahasiswa dalam aksinya membentangkan spanduk dengan hasil editan foto wajah mirip Syamsuar dan menulis dengan kalimat sadis "Tangkap Gubernur Drakula".
Syamsuar pun berang. Lewat kuasa hukum pribadinya, Alhendri, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau itu melaporkan aktor lapangan demonstrasi, Alqudri yang merupakan eks mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru. Pada 24 Juni 2021 lalu, laporan pun dilayangkan ke Polda Riau.
Hingga saat ini belum jelas perkembangan laporan pengaduan tersebut, mirip halnya dengan belum terang benderangnya perkembangan penyidikan kasus bansos Siak yang dituduhkan.
Yang jelas, laporan Syamsuar ke Polda Riau dijawab dengan sindiran oleh politisi DPR RI di Senayan karena dinilai sebagai pejabat antikritik. (*)






