Korupsi APBD Kuansing

Dakwaan Korupsi Mursini, Mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi Disebut Terima Rp 500 Juta

Mantan anggota DPR Kuansing periode 2014-2019, Musliadi. Foto: riautribune.com

RiauBisa.com, Pekanbaru - Mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi disebut menerima aliran uang sebesar Rp 500 juta. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini di pengadilan tipikor PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021), politisi PKB tersebut disebut menerima uang terkait pembahasan APBD Kuansing tahun 2017.

Sidang perdana kasus korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tersebut kembali mengungkit keterlibatan sejumlah oknum anggota dan mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Mursini merupakan pesakitan keenam dalam kasus yang merugikan negara ditaksir Rp 7 miliar dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 13 miliar lebih. BACA JUGA KPK Minta Mursini Ungkap Oknum Mengaku Pegawai KPK yang Terima Uang Rp 650 Juta

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut pada tahun 2017, Mursini melakukan pertemuan dengan Musliadi serta sejumlah anggota Dewan lainnya. Pertemuan berkaitan dengan pembahasan RAPBD Kuansing 2017. Mursini ingin agar proses penetapan APBD bisa dilakukan secepatnya.

Mursini lantas memerintahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius dan mantan Kabag Keuangan Setdakab Kuansing M. Saleh untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada tim Badan Anggaran DPRD Kuansing yang akan didistribusikan melalui Musliadi. BACA JUGA : Dakwaan Korupsi Mursini, Mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi Disebut Terima Rp 500 Juta

"Setelah uang sebesar Rp 500 juta itu tersedia, uang tersebut sesuai perintah terdakwa (Mursini, red) diserahkan oleh saksi Saleh kepada Musliadi bertempat di gedung DPRD Kuantan Singingi," demikian petikan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

 

Dalam surat dakwaan juga disebutkan soal perintah Mursini kepada Saleh untuk menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Rosi Atali yang menjabat anggota DPRD Kuansing saat itu. Pemberian uang juga berkaitan dalam proses pengesahan RAPBD Kuansing tahun 2017.

Selain Musliadi dan Rosi Atali, surat dakwaan jaksa juga menyebut nama mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi Putra menerima uang sebesar Rp 90 juta dari mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius. BACA JUGA : Bupati Kuansing Andi Putra Disebut Terima Rp 90 Juta dalam Dakwaan Mursini

Pemberian uang tersebut menurut jaksa atas perintah Mursini agar pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa disesaikan secepatnya.  Uang diserahkan oleh Verdi Ananta yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing kepada Andi Putra melalui seorang bernama Rino. 

Tuduhan kepada Musliadi dan Rosi Atali menerima uang masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta, juga pernah terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius pada 26 Oktober 2020 lalu. Muharlius sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus ini.

Namun Musliadi dan Rosi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru membantah telah menerima uang. Bantahan Musliadi dan Rosi Atali kala itu langsung direspon oleh terdakwa Verdi Ananta yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing. Verdi mengingatkan kalau keduanya telah disumpah. BACA JUGA : 2 Kali Mantan Bupati Kuansing Mursini Setor Uang ke Oknum Mengaku Pegawai KPK, Totalnya Rp 650 Juta

"Bapak sudah disumpah. Semoga Bapak merasakan seperti yang saya rasakan saat ini. Allah Maha Tahu," kata Verdi kala itu.

 

Dalam kasus korupsi 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing tahun 2017 ini, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap 5 orang mantan pejabat Kuansing. Selain Muharlius, keempat orang tersebut yakni mantan Kabag Keuangan, M. Saleg yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.  

Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Dua terpidana lainnya yakni Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.  Adapun total uang pengganti kerugian dari 5 terpidana tersebut mencapai Rp, 6,6 miliar lebih.

Mursini adalah pesakitan keenam dalam kasus yang merugikan negara ditaksir lebih dari Rp 7 miliar tersebut. (*)