Korupsi APBD Kuansing
Termasuk Bupati Andi Putra, Jaksa Siapkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Mursini
Mantan Bupati Kuansing yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Foto: Internet
RiauBisa.com, Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing akan menghadirkan sebanyak 20 saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini. Para saksi tersebut utamanya adalah semua orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dan secara khusus adalah pihak-pihak yang disebut menerima aliran uang terkait kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 7 miliar tersebut.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan tim jaksa yang merupakan gabungan jaksa Kejati Riau dan Kejari Kuansing berkepentingan untuk mengorek keterangan langsung dari para saksi dalam memperkuat surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Persidangan lanjutan akan digelar pada Rabu (8/9/2021) mendatang.
"Ada sekitar 20 saksi yang akan kita hadirkan. Tentu saja adalah semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan. Itu prosedur yang lazim," kata Hadiman kepada RiauBisa.com, Kamis (2/9/2021) malam.
Ia menyebut para saksi antara lain Bupati Kuansing Andi Putra yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Dalam surat dakwaan Andi disebut menerima uang sebesar Rp 90 juta melalui seseorang yang bernama Rino. Selain itu juga mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi yang dalam dakwaan Mursini diduga menerima Rp 500 juta.
Ada juga nama Rosi Atali yang merupakan mantan anggora DPRD Kuansing disebut menerima Rp 150 juta. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dalam proses pengesahan RAPBD Kuansing tahun 2017.
Dalam kasus korupsi kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing senilai Rp 13 miliar tahun 2017 ini, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap 5 orang mantan pejabat Kuansing. Yakni mantan Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Muharlius. Mantan Kabag Keuangan, M. Saleh yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terpidana lainnya yakni Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Adapun total uang pengganti kerugian dari 5 terpidana tersebut mencapai Rp, 6,6 miliar lebih. Mursini adalah pesakitan keenam dalam kasus tersebut.
Dalam surat dakwaan, Mursini disebut telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)






