Korupsi APBD Kuansing
KPK Minta Mursini Ungkap Oknum Mengaku Pegawai KPK yang Terima Uang Rp 650 Juta
Jurubicara KPK, Ali Fikri. Foto: Pikiran Rakyat
RiauBisa.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait disebutnya oknum mengatasnamakan pegawai KPK menerima uang dari mantan Bupati Kuansing, Mursini sebesar Rp 650 juta. Komisi antirasuah meminta Mursini memberikan data lengkap untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Meskipun peristiwanya terjadi pada tahun 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa (Mursini, red) bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud. Apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima RiauBisa.com, Rabu (9/1/2021) sore. BACA JUGA : Dakwaan Korupsi Mursini, Mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi Disebut Terima Rp 500 Juta
Sebelumnya RiauBisa.com telah mengirimkan link berita kepada Ali Fikri terkait surat dakwaan Mursini yang dibacakan jaksa dalam persidangan Rabu pagi tadi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing menyebut ada aliran dana atas perintah Mursini kepada oknum yang mengaku pegawai KPK. Sayang, tidak disebutkan dalam rangka apa 'upeti' tersebut diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai KPK tersebut.
Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap dengan total Rp 650 juta. Pemberian pertama sebesar Rp 150 juta dan dilanjutkan Rp 500 juta. Uang diserahkan di Batam, Kepulauan Riau dalam bentuk pecahan Dollar AS. BACA JUGA : Bupati Kuansing Andi Putra Disebut Terima Rp 90 Juta dalam Dakwaan Mursini
Uniknya, selain memerintahkan pengantaran uang kepada oknum yang mengaku pegawai KPK, Mursini juga menyerahkan sebuah ponsel Nokia 3310 yang di dalamnya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK. Uang tersebut diserahkan anak buah Mursini yakni Verdi Ananta dan Aprigo Roza alias Rigo.
Ali Fikri menjelaskan, pengungkapan oknum yang mengaku pegawai KPK tersebut penting untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Ia mengakui bahwa kejadian yang sama sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Sejumlah pelakunya pun telah ditangkap. BACA JUGA : 2 Kali Mantan Bupati Kuansing Mursini Setor Uang ke Oknum Mengaku Pegawai KPK, Totalnya Rp 650 Juta
"Di lain sisi, kami tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan," kata Ali.
Ali meminta siapa saja untuk melapor ke KPK melalui call center 198 apabila terjadi kasus sejenis.
"Atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," tutupnya.
Mursini pagi tadi menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab pada tahun 2017 lalu. Ia merupakan pesakitan keenam yang menjalani meja hijau dalam kasus yang merugikan negara ditaksir Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 13 miliar lebih. BACA JUGA : Terungkap! Mursini Serahkan Rp 500 Juta ke Oknum Mengaku Pegawai KPK
Mursini diyakini jaksa menerima uang dari sejumlah kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya. Salah satunya untuk 'menyuap' oknum yang mengaku pegawai KPK tersebut.
"Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Surat dakwaan tersebut menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)






