Skandal Bank Riau Kepri

Terseret Kasus Hukum, Bank Riau Kepri masih Gunakan Jasa Broker Asuransi PT Global Risk Manajemen

Suasana sidang kasus skandal fee asuransi kredit Bank Riau Kepri, Senin (16/8/2021). Foto: Feryandi

RiauBisa.com, Pekanbaru - Meski terseret kasus hukum, Bank Riau Kepri (BRK) ternyata masih menggunakan jasa broker asuransi kredit PT Global Risk Management (GRM). Dilaporkan, per Juni lalu, GRM kembali memenangkan tender untuk pelaksanaan pengelolaan jasa asuransi kredit di BRK.

"Ya, Juni lalu kembali mendapat pekerjaan tersebut. Menang tender lagi," kata sumber RiauBisa.com, Kamis (19/8/2021). 

GRM adalah perusahaan pialang asuransi yang disebut dalam surat dakwaan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan 3 pemimpin cabang/ pemimpin cabang BRK. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Hari ini, Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menyidangkan kasus tersebut, setelah Senin lalu sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Dua orang dari GRM dijadikan saksi dalam kasus ini. Keduanya yakni Rinaldi Anwar Buyung selaku Direktur Utama GRM dan Dicky Vera Soebasdianto sebagai kontak representatif dalam jabatan Business Development Officer (BDO) PT. GRM Perwakilan Riau.

 

Jaksa penuntut umum, Dohar Nainggolan dalam surat dakwaan menyebut adanya aliran dana dari Dicky Vera Soebasdianto kepada ketiga terdakwa. Uang diberikan sebagai imbalan atas penunjukkan GRM sebagai mitra pialang penjaminan asuransi kredit nasabah BRK. 

Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

Jaksa penuntut umum menilai, para terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima uang tersebut, apalagi sebagai imbalan dalam jabatan masing-masing. Diketahui, bahwa penerimaan resmi (Fee Base Income) Bank Riau Kepri dari asuransi kredit berdasarkan perjanjian BRK dengan GRM adalah sebesar 10 persen dari akumulasi produksi premi asuransi kredit nasabah. Sementara, dalam kenyataannya uang yang diterima para terdakwa tersebut merupakan penerimaan ilegal yang besarnya juga 10 persen, di luar ketentuan.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Manajemen BRK belum bisa dikonfirmasi soal masih dipakainya GRM sebagai pialang asuransi kredit nasabah. Direktur Utama BRK, Andi Buchari belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan layanan Whatsapp. Demikian pula Humas BRK, Dafit belum menjawab pesan berisi konfirmasi yang dilayangkan, sampai berita ini diterbitkan. (*)