Hakim Perintahkan Saksi Kasus Fee ILegal Asuransi Bank Riau Kepri Dihadirkan
Sidang kasus fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri, Senin (16/8/2021). Foto: Feryandi
RiauBisa.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan seluruh saksi dan alat bukti dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus tindak pidana perbankan berupa pemberian suap fee asuransi kredit Bank Riau Kepri, Senin (16/8/2021). Karena saksi hanya hadir secara virtual, majelis hakim ketua Dahlan menunda persidangan.
"Ini perkara rumit. Saksi dan alat bukti harus hadir dan ditunjukkan secara fisik. Jangan sampai kita melanggar hukum acara," kata Dahlan.
Hakim Dahlan sempat menyebut perkara tersebut memiliki tingkat kerumitan khusus, yakni upaya membedakan antara adanya tindak pidana perbankan (tipibank) yang didakwakan jaksa dengan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Agar perkara ini diurai terang benderang, tidak samar-samar dan harus detil," kata hakim Dahlan.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, dua saksi yakni Direktur PT Global Risk Manajemen (GRM), Rinaldi dan Kepala Perwakilan GRM Riau, Dikcy berada di Jakarta. Rinaldi beralasan sedang terkena paparan Covid-19.
Dahlan lantas mempertanyakan jadwal sidang lanjutan. Jaksa penuntut umum, Dohar Nainggolan mengajukan pada Kamis (19/8/2021) mendatang. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Topan Meiza Romadhon juga menyanggupi jadwal tersebut.
Kasus fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri ini menjadikan tiga mantan kepala cabang dan kepala cabang pembantu Bank Riau Kepri sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa adalah mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Ketiganya didakwa menerima aliran fee asuransi kredit dari PT Global Risk Manajemen. PT Global adalah perusahaan pialang asuransi kredit yang menjadi mitra Bank Riau Kepri.
Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh PT GRM kepada para terdakwa. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Kepala Perwakilan GRM Riau, Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut umum menilai, para terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima uang tersebut, apalagi sebagai imbalan dalam jabatan masing-masing. Diketahui, bahwa penerimaan resmi Bank Riau Kepri dari asuransi kredit berdasarkan perjanjian BRK dengan GRM adalah sebesar 10 persen dari akumulasi produksi premi asuransi kredit nasabah. Sementara, dalam kenyataannya uang yang diterima para terdakwa tersebut merupakan penerimaan ilegal yang besarnya juga 10 persen, di luar ketentuan.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)






