Dugaan Fraud Bank Riau Kepri
Suap Fee Asuransi Jerat Tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri
Bank Riau Kepri diterpa masalah fraud yakni dugaan suap fee premi asuransi kredit. Foto: Economic Review
RiauBisa.com, Pekanbaru - Bank Riau Kepri (BRK) diterpa badai hukum yang memalukan (fraud). Tiga pemimpin kantor cabang dan cabang pembantu perbankan milik pemda di Riau tersebut terjerat kasus hukum. Ketiganya dijerat pasal tindak pidana perbankan berupa menerima fee dari perusahaan pialang asuransi PT. Global Risk Management (GRM).
Ketiganya yakni adalah Hefrizal, pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan yang juga pemimpin BRK Cabang Taluk Kuantan. Pelaku lain yakni Mayjafri yang merupakan pemimpin BRK Cabang Tembilahan. Pesakitan yang ketiga adalah Nur Cahya Agung Nugraha selaku pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu, Rokan Hilir.
Ketiganya telah menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin 17 Juli 2021 lalu. Untuk ketiga terdakwa tersebut dikenakan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.
Para terdakwa mendapat ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak 100 miliar.
Surat dakwaan ketiga terdakwa yang dibacakan secara terpisah memuat dugaan praktik culas dan modus kejahatan para pelaku. Misalnya saja, Hefrizal yang saat menjabat Pemimpin Cabang Pembantu Senapelan pada 5 Oktober 2018 hingga 3 Juli 2019, tercatat dalam surat dakwaan menerima sebesar Rp. 58.837.000,-. Kemudian saat pindah menjadi Kepala Cabang Taluk Kuantan tercatat menerima sebesar Rp. 141.438.000,-.
Dari total dana tersebut dipakainya sebesar Rp 13.869.993 untuk keperluan belanja pribadi dan pembelian parsel. Dan sisanya Rp 186.405.148 disebutkan telah terpakai habis untuk kebutuhan hidup.
Adapun penyerahan uang tersebut diberikan oleh Dicky Vera Soebasdianto selaku Business Development Officer (BDO) PT RGM Cabang Pekanbaru. Untuk keperluan transaksi fee asuransi, Dicky membuka rekening di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 157-21-05191. Kartu ATM diserahkan Dicky kepada Hefrizal.
Terungkap pula dalam surat dakwaan, bahwa Dicky secara aktif melobi Hefrizal agar menggandeng pialang PT GRM dalam pengelolaan biaya produksi premi asuransi pinjaman kredit. Oktober 2018 lobi tersebut berujung kesepakatan. GRM bersedia memberikan fee sebesar 10 persen dari total premi asuransi tiap bulan. Keduanya deal dan fee tak resmi asuransi tersebut mulai diterima oleh Hefrizal sejak November 2018.
Seperti diketahui, bahwa direksi BRK sebelumnya menggandeng 4 perusahaan pialang asuransi yakni PT. Global Risk Management (PT. GRM), PT. Adonai Pialang Asuransi, PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Perusahaan pialang kemudian juga menggandeng empat perusahaan asuransi yang sebelumnya telah bekerja sama dengan BRK. Yakni perusahaan asuransi PT. Askrida, PT. Askrindo. PT. Jamkrida Riau dan PT. Jasindo. Dalam ketiga kasus ini, GRM bekerja sama dengan PT Jamkrida Riau yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau.
Setali tiga ulang, pola lobi dan transaksi antara terdakwa Mayjafri yang merupakan Pemimpin BRK Cabang Tembilahan dengan Dicky Vera Soebasdianto relatif sama. Sejak Mei hingga Oktober 2018, Mayjafri belum mau bekerja sama dengan GRM. Mayjafri justru menyerahkan asuransi kredit kepada tiga perusahaan pialang asuransi lainnya.
Dicky pun bergerilya melobi Mayjafri. Pada awalnya ia menawarkan fee ilegal sebesar 5 persen dari premi asuransi kredit. Tawaran itu tidak dihiraukan Mayjafri, sehingga Dicky menaikkan tawaran fee menjadi 7 persen. Lagi-lagi Mayjafri pun belum merespon.
Baru ketika tawaran fee diberikan sebesar 10 persen pada November 2018, keduanya pun bersepakat bekerja sama. Mayjafri pun kemudian menunjuk GRM untuk mengelola premi asuransi tersebut untuk bulan Desember 2018 hingga Mei 2019.
Adapun dana fee 10 persen tersebut berasal dari residu fee premi yang diterima oleh GRM. Dalam perjanjian kerjasama antara BRK dengan GRM, disebutkan bahwa fee resmi yang diterima BRK dari GRM adalah sebesar 10 persen dari total premi asuransi kredit pinjaman debitur. Fee kepada BRK tersebut dalam perjanjian disebut dengan istilah Fee Based Income.
Selanjutnya, alokasi 65 persen lain merupakan jatah PT Jamkrida Riau sebagai perusahaan asuransi mitra GRM. Sisanya 25 persen adalah milik GRM. Adapun fee tambahan sebesar 10 persen yang diberikan kepada pemimpin cabang BRK diambil dari sisa 25 persen milik GRM. Sehingga praktis GRM hanya mendapatkan jatah 15 persen. Dugaan suap 10 fee persen kepada pemimpin cabang/ cabang pembantu BRK disebut dengan biaya pemasaran.
Tercatat dalam surat dakwaan Mayjafri menerima fee ilegal sebesar Rp 59.690.500,-. Uang itu ditransfer ke rekening Bank Riau Kepri atas nama Dicky dengan nomor rekening 5202040151. Selanjutnya, kartu ATM milik Dicky diserahkan kepada Mayjafri.
Kisah transaksi fee asuransi ilegal kepada Nur Cahya Agung Nugraha yang menjabat sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir pun tak beda dengan dua koleganya di atas. Nur Cahya menjabat sejak Maret 2019 hingga Juli 2020. Sepanjang itu, tiap bulannya Nur Cahya menerima dana fee dengan total Rp 119.879.875,-.
Sumber RiauBisa menyebut, sepertinya tak hanya 3 pemimpin cabang/ cabang pembantu BRK yang menerima aliran dana suap fee dalam jabatan dari PT RGM. Diperkirakan ada 186 oknum yang menjabat sebagai kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang ikut menikmatinya. Namun, soal ini masih perlu ditelisik lebih lanjut.
Data rekapitulasi aliran dan distribusi uang fee asuransi juga sudah dipegang oleh dua institusi hukum di Riau. Disebut-sebut, suap fee asuransi mencapai miliaran rupiah. Namun, entah apa penyababnya, setakad ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau yang pertama kali menangani kasus ini masih membidik ketiga terdakwa tersebut.
Pihak BRK belum bisa dikonfirmasi ikhwal kasus fraud yang menerpa sejumlah pegawainya tersebut. Kepada media, jajaran direksi dan manajemen belum pernah memberikan pernyataan pasca-kasus ini merebak. Humas BRK, David saat dikonfirmasi melalui layanan Whatsapp, juga tak kunjung membalas sampai berita ini dikirimkan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, Muhammad Lutfi juga belum memberikan keterangan yang detil seputar kasus BRK tersebut. Saat dikonfirmasi dengan sejumlah pertanyaan melalui layanan Whatsapp, Luthfi justru memberikan jawaban dengan menyertakan tautan berita media online lokal yang pernah memuat pernyataannya.
"Terkait pertanyaan tersebut, pernah saya sampaikan. Silahkan (dikutip) Pak," balas Lutfi sembari menyertakan sebuah tautan link berita.
Ia mengizinkan RiauBisa.com untuk mengutip pernyataannya tersebut. Namun, soal langkah pengawasan konkret yang dilakukan OJK Perwakilan Riau sehingga kasus ini berlangsung hingga 2 tahun, Lutfi tidak menjelaskan secara rinci.
Dalam keterangannya, Luthfi menyebut kalau OJK Perwakilan Riau telah meminta BRK melakukan kajian dan analisa terkait 'cost and benefit' penggunaan pialang asuransi dalam penarikan dana premi asuransi kredit. BRK menurut Lutfi telah menindaklanjuti dengan melakukan diskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Proses pengadaan, pemilihan dan penunjukan perusahaan pialang asuransi memang menjadi concern pengawasan OJK," kata Lutfi.
Lebih dari itu Lutfi menyerahkan proses yang sedang berlangsung kepada kepolisian dan penegak hukum. Pihaknya siap hadir jika diminta memberikan keterangan sebagai ahli jika dibutuhkan. (*)






