HW Live House dapat perlakuan khusus saat Sidak DPRD dan Satpol PP
Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD Kota Pekanbaru dan Satpol PP ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis (9/7/2026) dini hari | Foto : Bambang Irawan
RiauBISA.com, Pekanbaru - Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD Kota Pekanbaru dan Satpol PP ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis (9/7/2026) dini hari, terkesan tebang pilih. Dari 3 (tiga) THM, hanya 2 (dua), yang diperiksa dokumen perizinan, sementara 1 (satu) THM lagi tampaknya dapat perlakuan khusus.
Pantauan wartawan, Tim Sidak memeriksa memeriksa dokumen kelengkapan perizinan saat di lokasi GenZ Club Pub & KTV dan Empire 80 Lounge & KTV. Satu per satu berkas diperiksa Komisi I secara teliti.
Tim Sidak Tidak Cek Izin HW Live House
Namun, setibanya di HW Live House, DPRD dan Satpol PP tidak ada melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan izin sama sekali. Tim Sidak terlihat hanya berdiskusi dengan pengelola.
Alasannya, lantaran di HW Live House saat itu sedang menggelar iven menghadirkan penampilan DJ dan Penyanyi ternama. Sejumlah pengunjung sempat bertanya-tanya apakah acara akan dibatalkan saat rombongan Tim Pemda dan aparat gabungan datang ke lokasi.
Saat Tim Sidak tiba di HW Live House, pengelola mematikan musik. Kemudian, Tim Sidak hanya mengingatkan manajemen HW Live House agar menjaga volume suara musik saat berlangsungnya acara sehingga tidak mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
Pantauan wartawan, selama Tim Sidak datang musik dipadamkan. Namun, saat Tim pulang, musik kembali dihidupkan. Iven tetap dilanjutkan.
"Karena ada iven di HW Live House suaranya itu tidak boleh terlalu keras sehingga mengganggu masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum)," kata Ketua Komisi I Robin saat di wawancara wartawan.
"Sebenarnya berdasarkan aturan, jam operasional THM itu sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami datang sudah sekitar pukul 00.00 WIB. Sebenarnya ini sudah pelanggaran," sambungnya.
Disinggung soal kenapa tidak memeriksa kelengkapan Izin Bar dan Izin Klub Malam saat di HW Live House, DPRD mengaku akan kembali memanggil pihak HW Live House dalam rapat bersama Lintas OPD dan DPRD.
"Kita akan panggil lagi. Dulu kan sudah ada rekomendasi (penutupan, red). Kita akan panggil lagi," katanya.
Ia mengungkapkan, temuan pelanggaran jam operasional bukan kali pertama ini ditemukan. Bahkan sebelumnya, DPRD telah merekomendasikan agar Satpol PP mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan yang tidak patuh.
"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hampir merata tempat hiburan di Pekanbaru masih melanggar jam operasional," paparnya.
DPRD: Pembubaran Wewenang Satpol PP
Meski demikian, DPRD mengaku tidak dalam kapasitas membubarkan aktivitas di lokasi karena aksi penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kalau mau dibubarkan sebenarnya bisa saja. Tapi penegakan itu ada di Satpol PP. Ya, kami hanya berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang," cetus Robin.
DPRD menegaskan, seluruh tempat hiburan yang disidak malam itu telah melewati batas jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002.
Bahkan sebelumnya DPRD dan Pemko Pekanbaru sudah menyepakati bahwa HW Live House harus ditutup karena tidak melengkapi izin diantaranya tidak memiliki Izin Bar dan Izin Klub Malam atau Diskotik yang memperbolehkan menggunakan musik DJ.
Satpol PP Tak Bubarkan Iven Live House, Sebut Perda Sudah Tidak Sesuai
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan malam yang disidak masih beroperasi melewati jam operasional.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi karena aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha hiburan saat ini.
"Tempat hiburan biasanya baru mulai ramai pada malam hari. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," sebut Desheriyanto.
"Mereka (pelaku usaha) juga berkontribusi terhadap investasi, membayar pajak, dan membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.
Satpol PP Ngaku Penindakan Pelanggaran Harus Koordinasi Lintas OPD
Terkait sanksi terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan, Desheriyanto menyebut Satpol PP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.
"Untuk penindakan kita harus berkoordinasi dengan OPD terkait lain. Apakah bisa kita tindak, itu akan kita koordinasi ulang," ucapnya.
Sidak ke tempat ini bukan kali pertama dilakukan, namun pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam (THM) masih ditemukan.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti.
Rombongan turut didampingi Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Tim Gabungan TNI-Polri. Namun, sangat disayangkan, sidak kali ini minus kehadiran DPMPTSP dan Dinas Pariwisata.
Pantauan wartawan, saat Tim Gabungan pulang acara tetap berlanjut. (*)






