Bola Panas Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing
Korupsi APBD Kuansing: Musliadi Tak Akui Kembalikan Uang Rp 500 Juta, Tapi Ada Surat Bukti Setor ke Kas Daerah
Mantan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi membantah mengembalikan uang Rp 500 juta. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini, Selasa (19/10/2021) mendadak dihentikan oleh ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH. Ini terjadi saat pemeriksaan mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebagai saksi.
Dalam surat dakwaan, Musliadi yang saat itu merupakan Ketua Komisi A DPRD Kuansing disebutkan menerima uang Rp 500 juta. Uang diberikan untuk percepatan pengesahan APBD Kuansing 2017.
Hakim menghentikan persidangan karena dalam keterangannya Musliadi mengaku tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta ke kas daerah. Namun, jaksa justru menunjukkan barang bukti surat perintah setor atas nama Musliadi ke kas daerah. Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditangkap KPK, Partai Golkar Mau Berikan Bantuan Hukum
"Saya pun heran, Yang Mulia. Saya tak pernah mengembalikan uang. Saya juga tidak ada menerima uang," kata Musliadi kepada majelis hakim.
"Loh, tapi ini ada surat pengembalian uang. Siapa yang membuat surat ini?" tanya hakim Dahlan.
"Saya tak tahu, Yang Mulia. Saya tidak ada mengembalikan uang," kata politisi PKB ini menjawab pertanyaan hakim.
Hakim lantas memeriksa surat perintah setor (SPS) ikhwal pengembalian uang atas nama Musliadi. Dalam surat tersebut tertera dua nama pegawai BPKAD Kuansing yakni Ina dan Roza. Baca juga: KPK Terbangkan Bupati Kuansing Andi Putra ke Jakarta
"Kalau begitu, sidang kita skor sekarang. Perintah majelis hakim kepada jaksa untuk menghadirkan Ina dan Roza," kata hakim Dahlan.
Hakim Dahlan meminta agar Ina dan Roza dikonfrontir dengan Musliadi dalam sidang pekan depan.
"Supaya jelas ini. Saudara saksi membantah mengembalikan uang. Tapi ada surat pengembalian uang. Ini mana yang benar? Makanya, hadirkan Ina dan Roza, Kamis pekan depan. Biar kami konfrontir," kata Dahlan.
Jaksa penuntut dari Kejari Kuansing, Imam menyanggupi perintah hakim.
"Baik, Yang Mulia. Kami akan hadirkan bersama dua atasan Ina dan Roza. Jadi ada 4 saksi yang kami hadirkan pekan depan, Yang Mulia," kata jaksa penuntut Imam.
Akibat penghentian sidang tersebut, pemeriksaan terhadap Rosi Atali juga ditunda sampai pekan depan. Rosi yang merupakan mantan Ketua DPC Partai Hanura Kuansing ini adalah bekas anggota DPRD Kuansing yang dalam surat dakwaan Mursini disebut menerima uang Rp 150 juta.
Usai sidang, RiauBisa.com menanyakan kepada Musliadi soal pengembalian uang tersebut. Lagi-lagi ia membantah pernah mengembalikan uang.
"Gak pernah," kata Musliadi.
Jaksa penuntut umum, Imam kepada RiauBisa.com menyatakan hal yang biasa kalau orang membantah.
"Mana ada yang mau mengaku kalau sudah begini. Biarkan sajalah," kata Imam.
Mantan Bupati Kuansing, Mursini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing dari APBD 2017 lalu dengan total anggaran Rp 13,3 miliar. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 7 miliar lebih.
Adapun keenam kegiatan tersebut yakni dialog dan audiensi bersama tokoh masyarakat sebesar Rp 7,2 miliar, penerimaan kunjungan pejabat negara sebesar Rp 1,2 miliar, rapat koordinasi Forkompinda Kuansing sebesar Rp 1,1 miliar, kunjungan kerja dan inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta serta anggaran makan dan minum sebesar Rp 1,27 miliar.
Mursini didakwa ikut menerima dan menggunakan secara pribadi uang dari 6 kegiatan tersebut dengan total Rp 1,5 miliar lebih. Dalam surat dakwaan disebut kalau Mursini memerintahkan penyerahan uang kepada "orang KPK" di Batam dua kali pengantaran total Rp 650 juta. Selain itu ada keperluan berobat istri terdakwa ke Malaysia sebesar Rp 150 juta dan kegiatan silaturahmi Ikatan Keluarga Kuansing di Swiss Bell Inn Hotel, Pekanbaru sebesar Rp 125 juta.
Selain itu, dalam surat dakwaan Mursini juga disebut memerintahkan penyerahan uang kepada mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi sebesar Rp 500 juta, Rosi Atali sebesar Rp 150 juta dan mantan Ketua DPRD yang kini menjabat Bupati Kuansing sebesar Rp 90 juta. Total uang diduga disalahgunakan Mursini mencapai Rp 1,5 miliar lebih diduga berasal dari 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut.
Dalam kasus ini sebanyak 5 pejabat Pemkab Kuansing telah dijatuhi vonis hukum bekerkuatan hukum tetap. Mereka adalah mantan Plt Sekdakab Kuansing Muharlius, mantan Kabag Umum M Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, PPTK kegiatan Heti Herlia, dan Yuhendrizal. Sementara Mursini merupakan terdakwa keenam dalam kasus tersebut. (*)






