Korupsi APBD Kuansing

Besok Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa Kejaksaan, 5 Tokoh Penting Kuansing Lain Juga Dipanggil

Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman. Foto: RiauBisa.com Istimewa

RiauBisa.com, Kuansing - Tancap gas! Inilah yang sepertinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi dalam tugas pemberantasan korupsi. Besok, Rabu (13/10/2021), sebanyak 6 pejabat dan tokoh penting 'Negeri Pacu Jalur' itu akan diperiksa oleh Kejari Kuansing. Satu di antaranya adalah Bupati Kuansing, Andi Putra.

"Pemanggilan Bupati dan enam orang lainnya masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing. Kalau besok tidak hadir, kita panggil ulang," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH kepada RiauBisa.com, Selasa (12/10/2021) malam.

Selain Bupati Andi Putra, lima pejabat dan tokoh penting di Kuansing yang dimintai keterangan yakni mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali serta mantan Wakil Bupati Halim. Dan orang dua lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kuansing, Dianto Mampanini serta mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi. Baca jugaDipanggil Jaksa Jadi Saksi Kasus Korupsi, Bupati Kuansing Andi Putra Pilih Panen Padi Bersama Gubri

Hadiman menegaskan, surat pemanggilan terhadap keenam saksi sudah dikirim melalui Kabag Umum Setdakab Kuansing.

"Kalau surat untuk mantan anggota Dewan kami kirimkan melalui Sekretaris DPRD Kuansing," tegas Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ketiga Nasional dalam penanganan kasus korupsi ini.

Dalam kasus korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017 sudah menjadikan mantan Bupati Kuansing, Mursini sebagai terdakwa. Selain itu, 5 orang mantan pejabat Kuansing termasuk mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius sudah menjadi narapidana.

Adapun total anggaran 6 kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 13,3 miliar. Dana itu diperuntukan untuk anggaran makan minum, audiensi dan dialog, rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Sejumlah dana tidak dapat dipertanggungjawabkan alias fiktif. Taksiran kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar lebih.

 

Persidangan kasus ini sempat membuat heboh lantaran menyebut keterlibatan 'orang KPK' sebagai penerima uang dari mantan Bupati Kuansing, Mursini sebesar Rp 650 juta. Pemberian uang dilakukan dua tahap di Kota Batam, Kepri melalui orang suruhan Mursini. KPK pun mendalami keterlibatan 'orang KPK' tersebut, bahkan persidangan perkara ini dipantau langsung KPK sejak rumor itu berkembang.

Dalam surat dakwaan dan keterangan sejumlah saksi, diduga ada aliran dana sebesar Rp 500 juta kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi. Termasuk dugaan penyerahan uang kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali sebesar Rp 150 juta.

Nama Bupati Kuansing Andi Putra pun disebut-sebut mendapat aliran uang Rp 90 juta melalui perantara seorang bernama Rino. Andi Putra saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPRD disebut untuk percepatan pengesahan APBD Kuansing tahun 2017. Namun ketiga orang tersebut pernah membantah menerima aliran dana.  (*)