'Orang KPK' Terima Rp 650 Juta, Sidang Mantan Bupati Kuansing Mursini Dipantau Langsung KPK

Foto Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengaku gerah menanggapi adanya informasi yang diterima KPK bahwa dalam sidang dakwaan perkara Mursini, Mantan Bupati Kuansing ini menyebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.

"Sejauh ini KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang dimaksud masih bersifat umum dan abstrak, bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," kata Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima riaubisa.com, Rabu (15/09/2021) pagi.

Meski begitu, pihaknya telah bergerak dan menerjunkan Inspektorat KPK untuk menindaklanjuti informasi ini secara serius serta melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk, meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk terus mengikuti sidang pemeriksaan Terdakwa Mursini yang digelar dalam beberapa pekan ke depan secara daring.

Hal itu dilakukan guna menggali lebih detil informasi awal ini dan mengetahui serta mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.

"Inspektorat KPK juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal. Termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi," ucap Ali.

"Meskipun peristiwanya telah lampau yaitu ditahun 2017, kami sekali lagi menyampaikan bahwa KPK sangat serius memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ini oleh insan KPK serta dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum," ungkap Ali.

Pihaknya berharap, terdakwa (Mursini,red) bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini dan menjelaskan ciri-ciri fisik yang lebih spesifik.

 

Selain itu, KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara.

"Ini sudah kerap terjadi dan telah banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya. Kami mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Agar modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang," pinta Ali.

Sebelumnya diberitakan, nama institusi Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) turut terseret dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini, Rabu (1/8/2021) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua, Dr Dahlan, MHum, tim jaksa menyebut ada aliran dana atas perintah Mursini kepada oknum yang mengaku pegawai KPK. Sayang, tidak disebutkan dalam rangka apa 'upeti' tersebut diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai KPK tersebut.

Adapun uang yang diberikan sebesar Rp 500 juta dalam bentuk pecahan mata uang Dollar AS. Uang tersebut diberikan oleh saksi suruhan terdakwa yang diantarkan ke Batam, Kepulauan Riau.

Surat dakwaan dibaca secara bergantian oleh jaksa Rudi Heryanto, SH.,MH, jaksa Riski Ramahtullah, SH.,MH, jaksa Hendri, SH.,MH dan jaksa Imam Hidayat, SH.,MH.

Menurut dakwaan jaksa, saksi M. Saleh diperintahkan oleh terdakwa Mursini untuk menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

 

Mursini kemudian memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Mursini disebutkan juga berpesan agar sebelum diserahkan terlebih dahulu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

"Terdakwa menyerahkan 1 unit HP merk Nokia 3310 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta untuk alat komunikasi, yang di dalamnya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK," kata jaksa.

Memenuhi perintah terdakwa tersebut, saksi Verdi Ananta bersama saksi Aprigo Roza Alias Rigo berangkat menuju Hotel Pangeran, Pekanbaru.

M. Saleh datang untuk menemui saksi Verdi Ananta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500 juta. Setelah menerima uang tersebut saksi Verdi Ananta menukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat ke money changer KIRANA.

Selanjutnya saksi Verdi Ananta ditemani saksi Aprigo Roza dan saksi Fetri Fernanda berangkat menuju Batam dengan menumpang pesawat udara.

"Sesampainya di bandara Hang Nadim Batam, Verdi Ananta, Rigo dan Nanda langsung menuju ke gate (gerbang) kedatangan bandara.

"Saksi Verdi pun menghubungi nomor yang tersimpan pada handphone yang diberikan terdakwa lalu berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai KPK. Tidak lama kemudian saksi Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut, lalu mengajak saksi Verdi menuju ke arah tempat parkir kendaraan roda empat, sedangkan saksi Rigo dan saksi Nanda diminta tetap menunggu di gerbang kedatangan," kata jaksa.

 

Setelah masuk ke dalam sebuah mobil, saksi Verdi pun menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang telah dipersiapkan dalam amplop.

Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa.

Surat dakwaan tersebut menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mursini terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut. (rdr)

Tags :KPKMursini