Misteri Korupsi Turap Danau Tajwid Ambruk

Turap Danau Tajwid di Pelalawan Ambruk, Saksi: Jangankan Alat Berat, Motor Pun Tak Ada yang Lewat!

Turap menuju objek wisata Danau Tajwid yang ambruk. Saat ini kondisi turap semakin parah. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Tiga saksi yang meringankan (a de charge) memberi kesaksian dalam sidang dugaan korupsi ambruknya turap menuju objek wisata Danau Tajwid di Pelalawan dalam persidangan, Senin (27/9/2021). Ketiga saksi membantah kalau jebolnya turap lantaran aktivitas alat berat (eskavator) di lokasi kejadian.

"Jangankan alat berat, motor pun saat (ambruknya turap, red) tidak ada yang lewat. Saya di sana saat itu. Ya, memang ambruk begitu saja, tiba-tiba," kata Nazaruddin, warga sekitar lokasi kejadian ambruknya turap.

Nazarudin yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa saat kejadian mengaku sedang berada di dekat titik turap yang ambruk. Kala itu ia sedang menangkap ikan menggunakan jaring. Sehari-hari Nazarudin mengaku kalau ia selalu menebar jaring di dekat lokasi proyek tersebut.

Perkara ini menjerat mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal dan Tengku Firda, pegawai honorer yang bekerja sebagai operator alat berat di Dinas PUPR Pelalawan. Rizal bersama Pirda didakwa melakukan perusakan aset daerah yakni proyek turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Turap yang baru setahun dibangun ambruk pada Sabtu, 12 September tahun 2020 lalu.

Menurut Nazaruddin, setelah ia melihat turap ambruk dirinya langsung memanggil cucunya Nopri. Alasan Nazaruddin, luapan air karena jebolnya turap dapat mengganggu bangunan tempat memelihara burung walet yang berada dekat lokasi kejadian. 

Nopri yang juga hadir sebagai saksi a de charge mengaku datang ke lokasi. Ia juga diminta oleh seorang bernama Ilham yang merupakan pengawas proyek untuk mengambil foto turap yang ambruk tersebut. Foto hasil jepretan Nopri tersebut ditunjukkan kuasa hukum terdakwa, Megawati Matondang SH, MH dalam persidangan tersebut.

 

Saksi meringankan yang ketiga Ali, merupakan penjaga alat berat yang berada di objek wisata Danau Tajwid. Menurut Ali, pada saat kejadian alat berat tersebut berada di dalam lokasi Danau Tajwib, tidak bergerak ke luar. 

Baru keesokan harinya Ali melihat Tengku Pirda mengeluarkan alat berat eskavator.

"Saya lihat ada juga dibawa kayu-kayu. Kayu itu untuk menahan turap yang ambruk," kata Ali. 

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa menyatakan kalau ambruknya turap adalah karena alat berat yang dioperasikan oleh Tengku Pirda atas perintah MD Rizal. Alat berat itu disebutkan sempat melakukan pengerukan sehingga menyebabkan turap roboh. Jejak bekas alat berat juga menempel di tembok turap yang roboh. 

Majelis hakim ketua, Dr Dahlan SH, MH menyatakan pihaknya akan menimbang kesaksian tiga saksi a de charge tersebut, namun tetap akan membandingkan dengan fakta-fakta persidangan lain yang terungkap.


Hakim Sebut Indikasi Korupsi Baru

Kasus dugaan korupsi ambruknya turap menuju objek wisata Danau Tajwid di Pelalawan masih diselimuti misteri. Proyek yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan tersebut, membuka peluang adanya penyelidikan baru dugaan korupsi, selain kasus yang sedang bergulir di persidangan saat ini. 

"Ini sepertinya ada indikasi kasus korupsi perkara baru. Karena ada banyak yang janggal. Beda dengan (kasus, red) ini," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH saat memimpin persidangan lanjutan di PN Pekanbaru, Senin (20/9/2021).

Pernyataan itu disampaikan hakim Dahlan saat memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan. Ketiganya adalah Meirizal Ade Heliyanto yang merupakan ajudan mantan Bupati Pelalawan HM Harris, mantan Kepala Inspektorat Pelalawan, Irsyad dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas PUPR Pelalawan.

Bukan kali ini saja hakim Dahlan menyampaikan adanya indikasi peristiwa pidana korupsi baru dalam kasus ambruknya turap tersebut. Dalam persidangan Rabu (15/9/2020) pekan lalu, hakim Dahlan juga sempat mengungkapkannya.

"Kita lihat saja nanti ujung kasus ini. Apakah pasal 2 dan pasal 3. Kita lihat nanti ya," kata hakim Dahlan saat memeriksa saksi yakni Plt Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hardian Syahputra.

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 dan pasal 3 mengandung unsur memperkaya diri dan orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Perkara yang disidangkan saat ini menjerat mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal dan Tengku Firda, pegawai honoror yang bekerja sebagai operator alat berat di Dinas PUPR Pelalawan. Rizal bersama Firda didakwa melakukan perusakan aset daerah yakni proyek turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Turap yang baru setahun dibangun ambruk pada 12 September tahun 2020 lalu.

Rizal dan Firda dikenakan ancaman pidana pasal 10 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebut pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja: menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya. 

Dalam surat dakwaan, Rizal memerintahkan Firda mengerahkan alat berat (eskavator) ke lokasi turap. Diduga karena aktivitas alat berat tersebut, turap ambruk. Namun, Rizal berdalih kalau dirinya hanya mencoba membendung turap yang bocor, namun saat yang bersamaan turap justru ambruk.

Sementara, Meirizal Ade Heliyanto yang merupakan ajudan mantan Bupati Pelalawan HM Harris mengakui kalau dirinya saat itu menelepon Rizal. Tujuannya memberi kabar kalau turap mengalami kerusakan. Diduga atas telepon itulah Rizal mengerahkan eskavator untuk menambal bagian turap yang rusak agar tidak ambruk. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, turap roboh.

 

3 Kali Pergantian Kepala Dinas PUPR

Proyek pembangunan turap ini dianggarkan sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2018 lalu. Sepanjang pelaksanaan proyek, pergantian pejabat Kepala Dinas PUPR Pelalawan berlangsung sebanyak 3 kali. 

Pada saat proyek dianggarkan, Kepala Dinas PUPR Pelalawan dijabat oleh Hasan Tua Tanjung. Kemudian jabatan itu berpindah kepada Hardian Syahputra yang ditunjuk Bupati Pelalawan saat itu dijabat HM Harris sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Belakangan, terjadi lagi pergantian jabatan Plt Kadis PUPR kepada MD Rizal.

 

 

Dari total anggaran Rp 6 miliar untuk proyek turap sepanjang 200 meter, Pemkab Pelalawan telah mencairkan sebesar Rp 2 miliar kepada kontraktor yakni PT Raja Oloan. Direktur Utama PT Raja Oloan Hariman Tua Siregar saat menjadi saksi sidang Rabu pekan lalu mengaku kalau pekerjaan proyek itu sudah tuntas 100 persen. Namun, sisa dana proyek sebesar Rp 4 miliar belum diterima karena munculnya hasil joint audit yang dilakukan Inspektorat dan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Hasil joint audit menyebutkan fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung). Atas dasar itu, pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Raja Oloan belum mencapai 100 persen. Padahal menurut Hariman Tua, fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.

 

Respon Kejati Riau soal Peluang Kasus Korupsi Baru

Persidangan kasus korupsi ambruknya turap menuju objek wisata Danau Tajwid di Pelalawan terus menyuguhkan fakta-fakta baru. Bahkan, majelis hakim menengarai ada indikasi kasus korupsi baru dalam perkara ini. Penyelidikan ulang kasus dengan objek yang baru pun terbuka untuk dilakukan.

Apa tanggapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selaku pihak yang sejak awak menyelidiki kasus ini?

 

Kejati Riau tampaknya belum memberikan reaksi konkret atas perkembangan persidangan perkara yang menjerat dua orang terdakwa ini. Saat ditanya tentang langkah apa yang akan dilakukan setelah mengikuti perkembangan persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, Asisten Bidang Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto hanya menjawab singkat dan normatif.

"Kita masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan," terang Budi Kisnanto melalui pesan singkat Whatsapp kepada RiauBisa.com, Selasa (21/9/2021) malam. 


Joint Audit Inspektorat-Unilak

Mantan Kepala Inspektorat Pelalawan, Irsyad menyatakan kalau pihaknya berdasarkan hasil joint audit tidak menyebut larangan pencairan sisa dana Rp 4 miliar tersebut.

"Kesimpulan hasil audit tidak bisa mengukur hasil pekerjaan proyek tersebut. Tapi, kami tak pernah melarang pembayaran tersebut," kata Irsyad yang kini kembali bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejati Riau. 

Irsyad menyatakan saat itu pihaknya pernah meminta dokumen perkembangan pekerjaan proyek turap ke PT Raja Oloan. Namun, sampai audit dilakukan, pihaknya tak pernah mendapatkan dokumen laporan proyek.

"Alasannya dari kontraktor (PT Raja Oloan), dokumen kena banjir. Sehingga tak ada lagi. Memang saat proyek berjalan, pernah ada banjir besar di situ," kata Irsyad seraya menyatakan hasil pekerjaan proyek turap tersebut belum pernah diserahterimakan dari kontraktor ke Pemkab Pelalawan. 

Inilah kemudian yang dipertanyakan oleh hakim Dahlan. Menurut Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru, pemeriksaan hasil pekerjaan harusnya membandingkan antara kontrak, addendum serta dokumen perkembangan pekerjaan proyek dengan hasil pekerjaan proyek turap.

 

"Loh, bagaimana kalian mengaudit kalau tidak ada dokumen kontraknya? Apa yang kalian periksa, apa dasar acuannya," kata hakim Dahlan.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas PUPR Pelalawan dalam kesaksiannya menyatakan, dirinya dalam proyek tersebut merupakan Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Ia bersama rekannya bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan proyek tersebut yang dikemudian diteken oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hardian Syahputra.

"Kami hanya memeriksa dokumen administrasi saja, bukan pemeriksaan volume pekerjaan. Soal final quantity tidak menjadi cakupan kerja kami," katanya.

Namun katanya berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hardian Syahputra, pekerjaan sudah selesai 100 persen. Hanya saja serah terima sementara pekerjaan atau yang sering disebut PHO (Provisional Hand Over) tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR saat itu, Hasan Tua Tanjung.

"Hanya dilakukan oleh PPK dengan kontraktor. Tapi saat itu tidak ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR," terangnya. 

Sebelumnya, Megawati Matondang kuasa hukum terdakwa telah mempertanyakan kepada PPK proyek tersebut Hardian Syahputra soal adanya indikasi kerusakan turap sebelum insiden ambruknya turap. Namun, Hardian mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hardian bersikukuh hanya fokus pada turap yang ambruk, bukan pada bidang turap yang lain.


Objek Wisata Danau Tajwid Milik Bupati Harris

Dalam persidangan Rabu (15/9/2020) pekan lalu terungkap kalau objek wisata Danau Tajwid merupakan milik mantan Bupati Pelalawan, HM Harris. Hal itu disampaikan oleh mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hardian Syahputra. 

 

Saat itu, kuasa hukum terdakwa Megawati Matondang bertanya kepada Hardian soal keberadaan alat berat eskavator. Menurut Hardian, alat berat yang dituduhkan kepada terdakwa sebagai penyebab ambruknya turap, sering dipakai di lokasi objek wisata tersebut. Alat berat berupa eskavator atau beko di-standby kan di lokasi.

"Danau Tajwid kan punya Pak Bupati. Alat berat memang stand by di situ," kata Hardian.


Uang Rp 250 Juta Disebut

Dalam persidangan itu juga, kuasa hukum terdakwa juga sempat bertanya kepada Hardian Syahputra soal adanya uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diberikan oleh Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Siregar kepada Hardian. Namun, belum lagi saksi Hardian menjawab, jaksa penuntut umum langsung memotong pertanyaan Megawati tersebut.

"Yang Mulia, itu pertanyaan penasihat hukum terdakwa tidak relevan," kata jaksa.

Hakim ketua, Dahlan tak mempersoalkan pertanyaan Megawati tersebut. Menurut Megawati, ia harus menanyakan hal itu karena diduga ada hubungannya dengan pelaksanaan joint audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pelalawan bersama Fakultas Teknis Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Hardian pun membantah telah menerima uang dari Hariman Tua Siregar.

"Gak ada. Gak pernah saya terima uang. Tanya aja ke Pak Hariman Siregar, kan orangnya masih hidup," kata Hardian.


Pernah Diberitakan Retak-retak

Hasil penelurusan RiauBisa.com dari pemberitaan media jauh hari sebelum insiden ambruknya turap, bangunan penangkal air itu sudah menjadi objek pemberitaan media. 

 

Dikutip dari situs berita www.riauterkini.com yang dilansir 14 April 2019, diberitakan kalau sisi dinding turap terlihat lubang-lubang yang cukup menganga. Tidak itu saja, terlihat pada bagian sisi dinding turap mengalami retak-retak. 

Dalam pemberitaan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hardian Syahputra ketika dikonfirmasi mengaku bakal memanggil kontraktor terlebih dulu terkait munculnya gejala retak-retak turap. 

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ambruknya turap ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat itu pejabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dipegang oleh Hilman Azazi. Hilman telah dimutasi pada 8 Februari 20921 lalu menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram. (*)