Saksi Dipanggil, Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Tiga Pilar Kuansing Dalam Tahap Penyidikan

Pembangunan Hotel Kuansing, salah satu mega proyek dugaan korupsi yang diperiksa oleh Kejari Kuansing | Foto : Roder/Riaubisa

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi mega proyek tiga pilar yang ada di Kuansing.

Kabar terbaru, status terkait hotel Kuansing sudah masuk dalam tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan oleh Korps Adhiyaksa di Negeri Pacu Jalur tersebut.

Meski begitu, belum ada pengumuman tersangka dalam kasus tersebut.

"Khusus hotel kasus sudah tahap penyidikan, untuk pasar tradisional berbasis modern masih tahap penyelidikan" kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, dihubungi riaubisa.com, Sabtu (9/4/2022)

Nurhadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terkait pasar tradisional berbasis modern.

Satu per satu saksi dipanggil oleh penyidik di Kejari Kuansing untuk memenuhi berkas perkara.

"Untuk jumlah saksi-saksi yang dipanggil nanti ditanya ke penyidik ya. Untuk Hotel Kuansing belum selesai audit nya, saat ini masih menunggu hasil audit," jelas Nurhadi.

 

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi 'Proyek 3 Pilar' terus berlanjut. Saat ini, Kejari Kuansing tengah fokus menyelidiki dugaan korupsi pembangunan fisik Hotel Kuansing dengan anggaran sebesar Rp 45 miliar.

Proyek 3 Pilar Pemkab Kuansing terdiri dari 3 bangunan fisik. Yakni Hotel Kuansing, Pasar Tradisional Berbasis Modern dan kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).

Mega proyek yang menyerap anggaran ratusan miliar ini 'dikampanyekan' oleh mantan Bupati Kuansing, Sukarmis pada tahun 2013 lalu.

Sebelumnya, kasus korupsi ruang pertemuan dan interior Hotel Kuansing telah menyeret 2 orang pejabat Kuansing sebagai terpidana.

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kejaksaan mengajukan upaya hukum banding dalam kasus ini karena putusan hakim belum sesuai tuntutan jaksa.

Diduga Langgar Surat Mendagri

 

Pembangunan Hotel Kuansing sejak awal diduga sudah bermasalah. RiauBisa.com memperoleh sepucuk surat yang pernah dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Surat tertanggal 22 November 2013 silam itu ditujukan kepada Gubernur Riau. Kemendagri melayangkan surat tersebut untuk menjawab surat yang dikirim Pemkab Kuansing, saat itu Bupati dijabat oleh Sukarmis, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pemkab Kuansing mengirim surat ke Mendagri dengan nomor 050/Bappeda-S/568 tertanggal 2 Oktober 2013. Pemkab berkonsultasi ke Kemendagri soal Program 3 Pilar Pembangunan Kabupaten Kuansing.

Adapun ketiga item Program 3 Pilar tersebut meliputi pembangunan Hotel Kuansing, Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).

Dalam surat itu Pemkab Kuansing meminta penjelasan dari Kemendagri tentang penganggaran, mekanisme dan tata kelola Program 3 Pilar tersebut.

Sebulan setelah surat Pemkab Kuansing dilayangkan, Kemendagri melalui Sekretaris Ditjen Keuangan Daerah, Budi Antoro membalas surat tersebut. Balasan surat dikirimkan ke Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

 

Kemendagri meminta agar Gubernur Riau memfasilitasi permasalah tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Surat itu bernomor 900/1673/Keuda dengan sifat segera tanggal 22 November 2013.

Berdasarkan surat tersebut, Kemendagri menilai bahwa pembangunan Hotel Kuansing adalah bagian dari investasi daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi daerah. Rujukannya adalah Permendagri nomor 52 tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Daerah.

Merujuk Permendagri tersebut, pembangunan Hotel Kuansing hanya dapat dianggarkan melalui penyertaan modal dalam pengeluaran pembiayaan di APBD Kuansing.

Oleh karena itu, sebelum dana pembangunan tersebut dianggarkan, maka seharusnya terlebih dahulu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal. 

Prosedur inilah yang diduga tidak ditempuh dan dipenuhi oleh Pemkab Kuansing. Bupati dan DPRD Kuansing saat itu langsung menganggarkan dana pembangunan fisik, termasuk pembebasan lahan dan pengadaan ruang pertemuan Hotel Kuansing, tanpa melalui perda penyertaan modal.

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 71 Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Rdr)