Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Kadis & PPTK Dapat Tambahan Hukuman 1 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman | Ist

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing, Fahruddin ST alias Paka dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK, mendapatkan tambahan hukuman 1 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas banding JPU dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara senilai Rp5 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, Selasa (23/11/2021) mengatakan, putusan itu mereka terima dalam sidang banding JPU di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/11/2021) kemarin.

"Masing-masing ditambah hukumannya menjadi 1 tahun dari putusan sebelumnya di PN Pekanbaru,'' kata Hadiman.

Atas putusan itu, Fahruddin menerima hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan staf nya Alfion Hendra menerima penambahan hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, Jumat (27/08/2021) lalu, majelis hakim tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Fahruddin alias Paka hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Atas putusan Hakim PN Pekanbaru tersebut, pihak JPU dari Kejari Kuansing memutuskan banding terhadap vonis yang telah diberikan. Vonis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya.

Penuntut dari Kejari Kuansing sebelumnya menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara senilai Rp5 miliar lebih.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini diketahui berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2.

Pada pos mata belanja, terdapat kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat.

Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing. Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih.

Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.

 

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta.

Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya.

Hasil perhitungan yang ditimbulkan dari kerugian negara ini senilai Rp 5.050.257.046,21. (rdr)