Kejari Kuansing Jadi Pengacara Disdikpora, Hakim Tolak Gugatan PT Ramawijaya ke Pemkab

Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH. Foto: Istimewa

RiauBisa.com, Kuansing- Tim jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi memenangkan gugayan perdata yang dilayangkan oleh sebuah perusahaan kontraktor PT Ramawijaya, Kamis (4/11/2021). Perusahaan itu merupakan rekanan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing.

JPN Kejari Kuansing merupakan kuasa hukum Disdikpora Kuansing yang digugat oleh PT Ramawijaya selaku pelaksana proyek peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga lintasan atletik di Stadion Utama Sport Center Kuansing tahun anggaran 2019. Tim JPN langsung diketuai oleh Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH.

Kajari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Billie C. Sitompul SH, MH menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi bidang datun adalah memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga negara maupun BUMN/ BUMD.

"Dalam hal ini fungsi datun kejaksaan memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Kuansing yakni Disdikpora," kata Billie.

Plt Kepala Diadidkpora Kuansing Masrul Hakim mengucapkan terimakasih kepada Kajari Kuansing Hadiman atas pendampingan hukum yang diberikan.

"Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesional dalam memberikan pendampingan. Hasil ini sangat positif. Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari Kuansing," ungkap Masrul Hakim.

PT Ramawijaya menggugat Disdikpora Kuansing selaku untuk membayar kerugian yang diklaim kontraktor tersebut. Namun majelis hakim PN Taluk Kuantan menolak seluruhnya gugatan PT Ramawijaya tersebut.

Adapun tuntutan PT Ramawijaya tersebut yang ditolak oleh majelis hakim yakni pembayaran uang muka 30% sebesar Rp 1,22 miliar setelah MoU ditandatangani dengan PT Fudong Eksport Import.

Termasuk juga klaim pembayaran angsuran pertama pada tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp 600 juta, setelah material dan peralatan tiba di pelabuhan Tanjung Priuk dan dilakukan pemindahan ke gudang PT Fudong Eksport Import di Jakarta.

Selain itu juga kekurangan pembayaran pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT Fudong Eksport Import sebesar Rp 2,3 miliar. Serta pembayaran termin pertama senilai 5 persen yang besarnya Rp 105,5 juta. Ditambah lagi klaim kelebihan bobot pekerjaan sebesar Rp 146,1 juta.

Kontribusi dan dukungan Kejari Kuansing terhadap Pemkab Kuansing ini seolah membuktikan tidak ada persoalan prinsip antara Kejari dengan Pemda setempat. Meski dalam penegakan hukum korupsi, Kejari tidak pernah akan menolerir. (*)