Kejari Ingatkan Proyek Pembangunan Sarana Olahraga di Kuansing Jangan Asal-Asalan

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman berserta tim, meninjau sejumlah proyek pembangunan fasilitas olah raga sport center, bersama konsultan dan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Selasa (4/1/2022) | Foto : Roder

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, memberikan warning alias peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, agar mengerjakan proyek fasilitas olahraga dengan benar.

"Jangan ada proyek pendampingan kejaksaan ini yang progres pengerjaannya asal-asalan," kata Hadiman,saat meninjau sejumlah proyek pembangunan fasilitas olah raga sport center, bersama konsultan dan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Selasa (4/1/2022).

Menurut dia, sarana fasilitas olahraga ini digunakan untuk persiapan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov). Pengerjaan benar-benar dilakukan dengan maksimal dan tepat waktu.

"Jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti,'' cetus Hadiman.

Untuk diketahui, sejumlah proyek sarana olahraga yang ditinjau meliputi renovasi fasilitas lapangan limuno teluk kuantan, venue cabang olah raga dayung kebun nopi, stadion utama sport centre, gor A dan B serta lapangan tenis.

 

Hadiman dalam peninjauan ini di dampingi Kasi Datun Billie C Sitompul dan Kasi Intelijen, Rinaldy Ardiansyah. Turut hadir pula, Kepala Dinas Disdikpora Masrul Kasmi serta Kabid Sarana dan Prasarana Yusrizal Zuhri beserta Konsultan Proyek.

Dalam pengecekan proyek tersebut, Hadiman menyebutkan, dari 6 pekerjaan proyek, rata-rata pengerjaan sudah diatas 60 persen. Kesempatan penyelesaian pekerjaan dilakukan selama 50 hari ke depan.

"Karena ada kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari, progres pengerjaan setiap minggunya harus dilaporkan," pinta Hadiman.

Laporan itu dilakukan untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejaksaan tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja, untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya.

"Jika 50 hari ke depan ditemukan pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait, akan diperiksa dan apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis maka dihitung sebagai kerugian negara," tegas Hadiman.

Pihaknya tidak akan mentolelir perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, hal tersebut membuat proyek pembangunan dikhawatirkan asal jadi dan uang sudah di potong duluan oleh yang pemenang proyek.

"Saya ingatkan betul, jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Kasus yang membuat Aries Susanto dan kawan-kawan terjerat hukum itu akibat masalah pinjam bendera. Jadi saya minta hati-hati saja, kalau berani coba-coba pinjam bendera dan pekerjaan asal jadi, pasti kami proses,'' tegasnya. (Rdr)