6 Kegiatan Pembangunan Olahraga di Kuansing Terancam Tidak Selesai
Kegiatan pembangunan fasilitas olahraga yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kuansing | Riaubisa.com2021
Riaubisa.com, Kuansing - Sebanyak 6 kegiatan pembangunan fasilitas olahraga yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kuansing, terancam tidak selesai tepat waktu.
Keenam kegiatan tersebut meliputi fasilitas lapangan limuno Teluk Kuantan, venue cabang olahraga dayung kebun nopi, stadion utama sport centre, gor A dan B sport centre, dan lapangan tenis.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Disdikpora Kuansing, Yusrizal, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Alasan keterlambatan kontrak kerja menjadi salah satu pemicu progres pembangunan menjadi lamban.
"Anggaran untuk konsultan, baru di anggarkan di APBD perubahan," kata Yusrizal, kepada riaubisa.com, Sabtu (25/12/2021).
Yusrizal bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini. Dia menjelaskan, berdasarkan nilai kontrak, kegiatan pembangunan venue cabang olahraga dayung kebun nopi dimulai 22 Oktober lalu. Sementara, 3 kegiatan lain di sport centre dimulai 25 Oktober 2021.
Dia juga mengklaim, kegiatan seperti gor A progres nya telah mencapai 70 persen. Sama halnya dengan gor B yang progres nya mencapai 70 persen.
Sementara untuk stadion utama progres telah mencapai 80 persen, kemudian fasilitas lapangan limuno dan venue cabang olahraga dayung masing-masing sudah mencapai 74 persen.
"Dari keenam kegiatan tersebut, pembangunan lapangan tenis progresnya baru mencapai 20 persen. Kita pesimis bisa tuntas menjelang masa kontrak habis," jelasnya.
Apabila terjadi keterlambatan dan tidak tuntas menjelang masa kontrak habis per 31 Desember 2021, kata Yusrizal, maka seluruh rekanan beserta pendamping hukum akan di undang untuk mengadakan rapat.
"Kita masih memberikan toleransi jika masih wajar, kalau tidak wajar, kita lihat lagi item pekerjaan yang belum selesai. Item yang belum diselesaikan, kita kembalikan kepada kontraktor dan mau membayar denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak," ungkap Yusrizal.
Untuk diketahui, 6 kegiatan pembangunan fasilitas olahraga ini dianggarkan melalui APBD Kuansing. Ditaksir bernilai miliaran rupiah, yang diperuntukkan bagi penunjang Sarana dan Prasarana di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2022.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, mengingatkan, agar pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Dia tidak ingin, kasus seperti tahun 2020 kembali terulang.
"Tahun 2020 yang lalu, kasus Disdikpora pinjam bendera sama Aries Susanto mantan ketua KONI maka semua terlibat mulai pihak peminjam bendera bersama pihak yang punya bendera bersama dari pihak dinas kami jadikan tersangka," tegas nya. (Rdr)






