Kasus Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru

Skandal Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru: Pegawai Bank Utak-atik Rekening Tanpa Diketahui Nasabah

Pembobolan dana nasabah BJB Pekanbaru. Grafis: RiauBisa.com/ Fauzan

RiauBisa.com, Pekanbaru - Modus aksi dugaan pembobolan rekening dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru dengan korban Arif Budiman makin terang benderang di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/10/2021). Dua orang pegawai BJB Pekanbaru kembali dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Manajer Konsumer dan Bisnis Indra Osmer Hutahuruk.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua, Dr Dahlan SH, MH terungkap kedua pegawai tersebut diperintahkan oleh terdakwa untuk 'mengutak' atik dana milik Arif yang disimpan di BJB Pekanbaru. Ironisnya, proses utak atik dana tersebut dilakukan serampangan lewat penarikan cek secara tidak prosedural dan tanpa diketahui pemilik rekening.

Kedua saksi tersebut yaknin Qurota Aini selaku mantan AO Konsumer BJB Pekanbaru dan Said yang merupakan mantan AO Komersial BJB Pekanbaru. Sebelumnya, kedua saksi ini sudah dihadirkan dalam persidangan terdakwa mantan teller Tarry Dwi Cahya, Senin lalu.

Qurota Aini dalam keterangannya menceritakan peristiwa pada 16 Oktober 2017 lalu. Saat itu ia diminta oleh terdakwa Indra untuk menuliskan sendiri jumlah nominal dan terbilang pada lembaran cek atas nama PT Viat Motor. Perusahaan ini terafiliasi dan dipakai oleh korban Arif Budiman dalam kegiatan usahanya.

Qurota menyampaikan bahwa saat itu ia dipanggil menghadap terdakwa Indra ke ruang kerjanya. Ia diminta untuk menulis nama penarik dana atas nama direktur Viat Motor. Padahal, sang direktur tidak ada di lokasi bank saat itu.

Anehnya, pada lembaran cek tersebut sudah ada tandatangan direktur dan stempel perusahaan. Pada bagian belakang cek  terdapat dua tanda tangan dan nomor handphone, namun tanpa nama penarik. 

Saksi terlebih dahulu diperintahkan terdakwa Indra untuk mengecek isi rekening Viat Motor. Diketahui, kalau saldo rekening sebesar Rp 133 juta dan yang bisa ditarik sebesar Rp 130 juta. 

"Setelah saya cek. saya sampaikan ke Pak Indra (terdakwa, red) bahwa dana yang bisa ditransaksikan senilai Rp 130 juta," kata saksi kepada hakim.

Terdakwa lantas meminta Qurota untuk menuliskan terbilang, nominal beserta nama penarik di lembar belakang cek. Saksi kemudian menyerahkan cek tersebut kepada teller BJB Pekanbaru Tarry atas perintah Indra.

 Saat menyerahkan cek, aksi menyatakan kepada terdakwa Tarry bahwa cek itu titipan terdakwa Indra.


Kasus dugaan pembobolan dana nasabah atas nama pelapor Arif Budiman mendudukkan 2 orang sebagai terdakwa yakni mantan Manager Customer BJB Pekanbaru, Indra Osmer  Hutahuruk dan Tarry Dwi Cahya yang merupakan teller di perbankan BUMD milik Pemprov Jabar dan Banten tersebut.

Perkara dilaporkan oleh Arif Budiman ke Polda Riau pada 2019 lalu. Dalam laporannya Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp 26 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2018 dari rekening giro sejumlah perusahaannya yang disimpan di BJB Pekanbaru. Namun, dalam proses penyidikan nilai kerugian yang ditetapkan penyidik Polda Riau maupun jaksa Kejati Riau hanya sebesar Rp 3,02 miliar.

Adapun modus kejahatan perbankan ini sedikitnya dilakukan dalam dua cara. Yakni kedua terdakwa diduga melakukan pencairan dana perusahaan dengan memalsukan tanda tangan Arif dan direktur perusahaan yang dimiliki Arif. Selain itu, terdakwa Indra juga diduga melakukan pengambilan dana dari giro perusahaan Arif dan memindahkannya ke rekening kolega terdakwa. 

Indra diduga mengutak-atik isi rekening giro sejumlah perusahaan, tanpa persetujuan Arif dan para direktur perusahaan milik Arif. 

Hakim lantas mempertanyakan kepada saksi Qurota mengapa ia mau menjalankan perintah Indra. Apalagi Indra meski menjabat Manajer Konsumer dan Bisnis tidak memiliki kewenangan untuk pencairan cek. Selain itu, saksi juga mengakui tidak ada KTP direktur Viat Motor saat pencairan cek.

"Saya mau menulisnya karena perintah Pak Indra (terdakwa, red). Karena Pak Indra atasan saya," jawab saksi.

Kepada majelis hakim saksi Qurota mengakui bahwa proses pencairan seperti itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur BJB Pekanbaru. 

Giliran saksi mantan AO Komersial BJB Pekanbaru Said yang diperiksa majelis hakim. Ini berkaitan dengan penyetoran uang sebesar Rp 50 juta yang ditujukan ke PT Guruh Kencana Saksi di rekening BJB Cabang Bekasi. 

Said mengaku diperintahkan terdakwa Indra untuk menuliskan slip setoran uang senilai Rp 50 juta. Indra menyatakan kepada Said kalau slip setoran itu untuk keperluan korban Arif.

"Saya inisiatif menulis nama penyetornya atas nama anak Pak Arif. Saya ingat nama anak Pak Arif salah satunya Rahmad," kata Said yang kemudian menyerahkan lembar slip setoran kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB Pekanbaru.


Yang lebih miris ternyata penyetoran tersebut tidak disertai dengan uang tunai yang akan ditrasfer. Said sendiri mengaku tidak tahu dari mana asal uang yang dikirim tersebut. 

"Tidak ada (dananya, red) yang mulia. Saya tidak tahu darimana uang diambil," katau Said yang juga mengakui kalau hal tersebut dilarang sesuai SOP BJB. 

Lagi-lagi Said mengaku kalau ia hanya menjalankan perintah  terdakwa Indra sebagai atasannya. 

Selanjutnya, hakim juga mempertanyakan cek senilai Rp 500 juta. Said mengaku tulisan di lembaran cek itu mirip dengan tulisannya. 

"Saya tidak ingat dan tidak tahu bagaimana cek ini bisa beredar yang mulia," jelas Said. 

Dua saksi lain yang memberi keterangan adalah Iskandar dan Tri Utomo yang merupakan sopir dan karyawan korban Arif Budiman. Keduanya menerangkan posisinya bersama Arif Budiman pada tanggal 30 Desember 2017 tengah berada di Dumai. Keberadaan Arif Budiman ini terkait dengan transaksi pencairan cek perusahaan korban senilai Rp 6miliar lebih tertanggal 30 Desember 2017.

 

Keesokan harinya, tanggal 30 Desember 2017 saksi bersama korban checkout sekitar pukul 10.00 WIB kemudian singgah ke Kantor Dinas Pendidikan dan ke Kantor Walikota Dumai. Kemudian ketiganya makan siang di rumah makan di Dumai.

Kedua saksi bersama korban bertolak ke Pekanbaru sekitar pukul 14.00 WIB dan sampai di kediaman Arif Budiman sekitar pukul 8 malam.


Ahli Sebut Kejahatan Korporasi Perbankan

Kasus dugaan pembobolan dana nasabah atas nama pelapor Arif Budiman mendudukkan 2 orang sebagai terdakwa yakni mantan Manager Customer BJB Pekanbaru, Indra Osmer  Hutahuruk dan Tarry Dwi Cahya yang merupakan teller di perbankan BUMD milik Pemprov Jabar dan Banten tersebut.

Perkara dilaporkan oleh Arif Budiman ke Polda Riau pada 2019 lalu. Dalam laporannya Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp 26 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2018 dari rekening giro sejumlah perusahaannya yang disimpan di BJB Pekanbaru. Namun, dalam proses penyidikan nilai kerugian yang ditetapkan penyidik Polda Riau maupun jaksa Kejati Riau hanya sebesar Rp 3,02 miliar.

Adapun modus kejahatan perbankan ini sedikitnya dilakukan dalam dua cara. Yakni kedua terdakwa diduga melakukan pencairan dana perusahaan dengan memalsukan tanda tangan Arif dan direktur perusahaan yang dimiliki Arif. Selain itu, terdakwa Indra juga diduga melakukan pengambilan dana dari giro perusahaan Arif dan memindahkannya ke rekening kolega terdakwa. 

Indra diduga mengutak-atik isi rekening giro sejumlah perusahaan, tanpa persetujuan Arif dan para direktur perusahaan milik Arif. Kesaksian dan fakta persidangan telah memaparkan kasus ini secara terang benderang.

Menurut Erdiansyah, seorang teller tidak mungkin dapat membobol dana nasabah secara berkelanjutan. Teller adalah pegawai level dasar apalagi dalam urusan pencairan cek.

"Cek tak mungkin cair tanpa verifikasi dan otorisasi dari pejabat bank tersebut. Sudah pasti ada otorisasi dari pejabat yang lebih tinggi dan berwenang untuk itu," kata Erdiansyah.

Apalagi dalam fakta persidangan menyebutkan kalau sebenarnya tidak ada kewenangan dari terdakwa Indra Osmer  Hutahuruk selaku mantan manager Customer BJB Pekanbaru dalam melakukan pencairan cek. Namun faktanya pencairan cek terus berlanjut diduga dengan pemalsuan tanda tangan Arif dan sejumlah direktur perusahaan milik Arif.

Dalam fakta persidangan, supervisor operasional BJB Pekanbaru Sri Nola mengaku kalau dirinya tidak melakukan verifikasi berkas pengajuan pencairan cek. Ia mengklaim verifikasi berkas cek merupakan tugas Sri Nola sebagai teller. Meski demikian ia mengaku telah melakukan otorisasi pencairan cek tersebut sehingga cek kemudian bisa dicairkan.

Bahkan dalam sebuah cek yang tertulis dengan nominal salah dan angka tak jelas, Sri Nola mengaku tetap melakukan otorisasi sehingga cek kemudian dicairkan. Dalam kertas cek tersebut tertulis secara sembarangan dengan nomimal terbilang 'tujuh puluh ribu delapan juta rupiah'. Cek tersebut kemudian diotorisasi pencairannya oleh Sri Nola meski tak jelas berapa angka sebenarnya. Sejumlah cek 'bermasalah' lainnya yang tak memuat tanggal dan angka nominal cek juga dapat dicairkan yang diduga membuat rekening giro korban Arif Budiman bobol.

Setali tiga uang, manager operasional Sonny Budi Hariadi yang merupakan atasan Sri Nola dalam kesaksiannya juga menuding kalau verifikasi cek adalah tanggung jawab terdakwa teller Tarry. Bahkan yang lebih mengagetkan Sonny ternyata tidak membubuhkan paraf saat cek dicairkan. Pencantuman paraf justru dilakukan sore hari setelah kantor hampir tutup dan cek lebih dulu cair. Modus seperti ini terjadi berulang-ulang.

Yang agak janggal, dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah ini, Kepala Cabang BJB Pekanbaru periode 204-2018 Irwan Triherda Permana justru tidak dihadirkan sebagai saksi. Irwan tak pernah muncul dan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Padahal, kasus ini terjadi pada saat Irwan menjabat.

Justru yang hadir sebagai saksi adalah Kepala Cabang BJB Pekanbaru periode 2018-2020, Rahmad Abadi. Tak banyak informasi yang dapat digali majelis hakim saat Rahmad memberi kesaksikan. Ia justru terlihat pasrah dan menyerah menghadapi pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum.

Erdiansyah menyatakan, penyidik kepolisian seharusnya dapat menindaklanjuti fakta-fakta persidangan tersebut. Menurutnya, keterlibatan 3 pejabat BJB dia tas harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Aparat hukum harusnya melakukan penyelidikan agar kasus ini terungkap secara terang benderang," tegas Erdiansyah.

Bahkan, Erdiansyah menyebut kasus ini sebagai kejahatan korporasi perbankan. Penilaiannya berdasarkan analisis bahwa kasus ini berlangsung secara sistemik, berkelanjutan dan terjadi dalam ruang lingkup tanggung jawab perbankan.

 

"Saya menilai ini masuk kategori kejahatan korporasi perbankan. Perbankan harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Aparat harus melakukan penyelidikan baru dalam kasus korporasi perbankan ini," kata Erdiansyah.

 

BJB Mau Ganti Kerugian Nasabah Tapi Laporan Polisi Dicabut

Sepucuk surat yang diterbitkan oleh Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru mengungkap ikhwal adanya dugaan pembobolan dana nasabah yang merugikan korban Arif Budiman. BJB mau mengganti sebagian kerugian tersebut, namun syaratnya agar Arif mencabut laporan polisi dan menyatakan permasalahan selesai.

RiauBisa.com mendapatkan kopian surat tertanggal 20 Maret 2020 yang diteken langsung oleh Kepala Cabang BJB Pekanbaru, Rahmad Abadi. Rahmad adalah Kepala Cabang BJB Pekanbaru yang menggantikan Irwan Triherda Permana. Irwan merupakan Kepala Cabang BJB Pekanbaru saat kasus dugaan pembobolan dana nasabah ini terjadi pada periode 2014-2018.

Anehnya, Irwan sampai saat ini belum dijadikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rahmad pun kini sudah dimutasi ke Jawa Barat.

Ada dua poin utama surat yang diteken oleh Rahmad Abadi tersebut. Pertama, soal kesanggupan BJB mengganti uang Arif maksimal Rp 3,02 miliar. Jumlah itu merupakan perhitungan dari sebanyak 22 transaksi Arif. 

Padahal, Arif sebenarnya meminta data sebanyak 56 transaksi mencurigakan serta transaksi lain yang ditaksir merugikan Arif mencapai Rp 26 miliar. Hingga saat ini, data sebanyak 56 transaksi tersebut belum pernah diserahkan BJB kepada Arif. Dokumen hasil audit internal BJB Pusat atas kasus ini pun tak pernah diterima oleh Arif.

Poin kedua surat Rahmad Abadi yakni soal persyaratan agar BJB mengganti kerugian Arif sebesar Rp 3,02 miliar yang disebutkan dalam poin pertama surat. Ada 4 hal yang dipersyaratkan BJB yakni agar Arif menerima dan mengakui seluruh transaksi di BJB bersama pihak-pihak terafiliasi dengan BJB Cabang Pekanbaru. Kemungkinan yang disebut sebagai pihak terafiliasi tersebut adalah dua orang terdakwa yakni mantan manager customer BJB Pekanbaru, Indra Osmer Hutahuruk dan teller Tarry Dwi Cahya.

Selain itu, BJB juga meminta agar Arif mencabut atau membatalkan segala laporan/ pengaduan/ gugatan yang telah diajukan oleh Arif secara pidana maupun perdata dalam persoalan transaksi mencurigakan yang merugikan Arif tersebut.

Syarat ketiga yang diajukan oleh BJB yakni agar Arif menyatakan segala permasalahan yang terjadi dengan pihak BJB dinyatakan telah selesai.

"Seluruh permasalahan antara saudara dengan pihak terafiliasi dengan BJB dianggap telah selesai," demikian petikan isi surat tersebut.

Sementara syarat keempat yang disampaikan BJB yakni agar kelak Arif tidak lagi mengajukan laporan/ pengaduan dan gugatan kepada BJB. 


Pejabat Auditor BJB Pusat Akui Langgar SOP

Pejabat senior auditor Bank Jabar Banten (BJB) Pusat, Asep Dikdik mengakui kalau pegawainya di BJB cabang Pekanbaru tidak menjalankan tugas dengan benar. Asep menyebut sejumlah anak buahnya telah melanggar prosedur baku dalam pencairan cek nasabah.

"Itu memang pelanggaran SOP dan ketentuan, Yang Mulia. Seharusnya tidak boleh demikian," kata Asep Didik saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah di PN Pekanbaru, Senin (27/9/2021).

Asep dimintai keterangan karena sebelumnya ia yang merupakan senior auditor di Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) BJB Pusat telah melakukan pemeriksaan dalam kasus yang menghebohkan jagad perbankan ini.

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada Asep soal prosedur pencairan cek atas nama Arif dan sejumlah perusahaan Arif.

Asep mengakui bahwa ada cek yang dicairkan oleh Tarry dan sejumlah atasan Tarry diduga tanpa persetujuan dan konfirmasi dari Arif. Tangan tangan Arif dan sejumlah direktur perusahaannya diduga dipalsukan.

Dua orang atasan Tarry pun terseret. Keduanya adalah Sri Nola yang merupakan senior official dan Soni yang merupakan manajer operasional. Seharusnya kata Asep, Sri Nola dan Soni memiliki otoritasi dan bertanggung jawab melakukan pemeriksaaan terkait pengajuan cek dari nasabah. Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh keduanya.

"Alasan mereka saat itu karena sudah biasa kalau dengan Bang Arif dan Indra Osmer (terdakwa) begitu. Nah, ini tak seharusnya terjadi," kata Asep.


Audit BJB Tak Tuntas

Dalam persidangan sebelumnya, hakim mempertanyakan tentang  tahapan pencairan cek sesuai dengan SOP. Antara lain soal apakah seorang teller bisa mencairkan sendiri cek, tanpa persetujuan atasan. 

"Jadi teller bisa mencairkan langsung cek yang diajukan?" tanya hakim Dahlan.

Asep lantas menyatakan pencairan cek harus melapor kepada manajer operasional Soni dan official operasional Sri Nola.

Hakim Dahlan pun mempertanyakan apakah cek yang dijadikan bukti dalam persidangan itu sebelum dicairkan sudah diperiksa oleh Soni dan Sri Nola. Asep hanya menjawab kalau Sri Nola tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. Jawaban Asep ini membuat tensi hakim Dahlan makin tinggi.

"Saudara tolong kasih penjelasan yang sejelas-jelasnya. Jangan jawaban mengambang seperti ini. Kalau seperti ini menunjukkan ada yang kalian sembunyikan. Kasih jawaban yang terang dan jelas ya, Saudara saksi," kata hakim Dahlan mengingatkan Asep.

Ketika diingatkan berulang kali oleh hakim Dahlan, barulah saksi Asep menyatakan kalau official operasional dan teller harus melakukan pengecekan ulang dan konfirmasi kepada nasabah yang akan mencairkan ceknya. 

"Tapi itu tidak dilakukan mereka, Yang Mulia," kata Asep.

Dalam sesi selanjutnya, hakim Dahlan pun sempat meradang dengan keterangan terkesan berbelit yang disampaikan Asep. Saat hakim Dahlan bertanya mengapa cek yang tidak dikonfirmasi ke nasabah namun dapat dicairkan, Asep terkesan menghindar. Ia menyatakan kalau pertanyaan itu hanya bisa dijelaskan kepada Tarry dan Sri Nola. 

"Kok audit kalian tanggung, terputus. Kalian salah nih SKAI BJB, harusnya audit itu tuntas," kata hakim hakim Dahlan sambil geleng-geleng kepala.


Tidak Ada CCTV Saat Pencairan Cek

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa pekan lalu, hakim Dahlan mempertanyakan soal rekaman CCTV di ruangan layanan pencairan cek tersebut. Menurut Asep, auditor dari Satuan Kerja Audit Internet (SKAI) BJB Pusat yang diperiksa hakim, saat itu CCTV sedang rusak. 

Asep juga menyatakan kalau Kantor Cabang BJB Pekanbaru tidak memiliki rekaman back data CCTV, sehingga aktivitas kegiatan di ruangan tersebut tidak bisa diputar ulang.

"Saat itu CCTV rusak, Yang Mulia. Petugas kami menyatakan CCTV rusak," kata Asep.

Hakim Dahlan pun kaget. Ia curiga ada hal yang sengaja ditutupi oleh pihak manajemen.

"Kok BJB perbankan yang sebesar itu tak punya back up data. Kok aneh ya. Apa semua kantor BJB seperti itu tak punya back up data?," kata hakim Dahlan.

 

Hakim Dahlan pun menyatakan aneh jika seandainya ada kegiatan kejahatan yang tidak terpantau oleh bank ketika CCTV rusak dan back up data tak ada.

"Jadi kalau ada perampok, bagaimana itu? Gimana polisi bisa mengungkap?," tanya hakim Dahlan lagi.

Menurut hakim Dahlan, rekaman CCTV dibutuhkan untuk dapat mengetahui siapa orang yang mencairkan cek yang diajukan oleh perusahaan milik Arif. Soalnya, Arif mengaku tidak melakukan pencairan. 


Tanda Tangan Nasabah Diduga Dipalsukan

Sejumlah direktur perusahaan dikelola Arif yang membuka rekening giro di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan. Yang lebih aneh, cek dicairkan petugas bank tanpa ada konfirmasi dari direktur perusahaan.

"Itu bukan tanda tangan saya, Yang Mulia. Saya juga tidak ada dihubungi pihak bank saat pencairan cek tersebut," kata Direktur CV Fiat Motor, Muhamad Zakir saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah BJB di PN Pekanbaru, Senin (20/9/2021). 

Dua direktur perusahaan lainnya yakni Direktur CV  Putra Bungsu, Dedi Jauhari dan Direktur CV  Riski Pratama juga mengaku kalau tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan. 


Bungkam ke Wartawan

Sejumlah pejabat Bank Jabar Banten (BJB) pusat dan BJB cabang Pekanbaru tutup mulut usai bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/9/2021). Mereka tak ingin memberi komentar atas tudingan pelanggaran prosedur perbankan yang menyebabkan terjadinya kejahatan perbankan (fraud) di BJB cabang Pekanbaru.

Kelima pejabat dan pegawai BJB tersebut dikonfirmasi soal praktik pencairan yang merugikan  nasabah bernama Arif Budiman dengan modus dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah. Namun, kelimanya menolak memberikan pernyataan. Mereka hanya diam saja. Termasuk ketika ditanya soal tudingan terhadap BJB yang dinilai menutup-nutupi pemeriksaan kasus ini.

"Hubungi kantor pusat saja di Bandung," celetuk salah seorang pendamping pegawai BJB yang tidak diketahui namanya.


Desak PPATK Turun Tangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mengambil tindakan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru. Kasus yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini terus memunculkan fakta persidangan dugaan malpraktik perbankan yang menyebabkan kerugian besar nasabah.

Arif Budiman, nasabah  BJB cabang Pekanbaru yang menjadi korban menyatakan dibutuhkan audit independen yang kredibel dan tuntas dalam kasus yang menerpanya. Menurutnya, kejadian yang sama dapat saja terjadi pada nasabah lain. Arif mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Ia menyatakan proses audit yang dilakukan BJB pusat tidak transparan, tuntas dan kredibel. BJB menutup dokumen audit dan tidak melakukan pemeriksaan secara detil.

"Pihak BJB menutupi proses audit. Banyak dokumen dan transaksi yang tidak dibuka," kata Arif, Selasa (21/9/2021).

Oleh karena itu, ia meminta agar PPATK mengambil tindakan untuk menganalisis transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perusahaan miliknya yang diduga dibobol oleh petugas BJB cabang Pekanbaru.

Oleh karena itu, ia meminta agar PPATK mengambil tindakan untuk menganalisis transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perusahaan miliknya yang diduga dibobol oleh petugas BJB cabang Pekanbaru.

"PPATK sesuai tupoksinya dapat melakukan analisis dan pemeriksanaan laporan transaksi keuangan yang berindikasi pidana," pungkas Arif. (*)