Konflik PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M
Kasus Lahan Kopsa-M vs PTPN 5, IPW Minta Kapolri Patuhi Perintah Presiden Berantas Mafia Tanah
Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: RiauBisa.com/ Brodem
RiauBisa.com Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan dugaan perampasan lahan seluas 390 hektar milik petani desa yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus tersebut menurut IPW diduga melibatkan mafia tanah.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan dalam kasus ini Bareskrim Polri sudah turun ke lapangan, namun dikatakannya bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh PT Langgam Harmuni. Menurut Teguh, klaim PT Langgam Harmuni mendapat lahan berasal dari hibah kepala suku atau ninik mamak setempat.
"Padahal ninik mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW didampingi Data Wardhana Sekjen IPW kepada kontributor RiauBisa.com di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Menurut Teguh, ninik mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) melalui surat mandat dari empat suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. Kemudian, ninik mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan surat pernyataan penyerahan hak atas tanah ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 petani sawit.
"Termasuk di dalamnya, lahan seluas 390 hektar yang dikuasai oleh PT Langgam Harmuni yang seharusnya dimiliki oleh 200 petani anggota Kopsa-M," kata Teguh.
Menurut Teguh, dari dugaan kasus pengambilan lahan petani tersebut, Ketua
Kopsa-M, Anthony Hamzah menjadi tersangka di Polres Kampar, Polda Riau karena dituduh menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni.
Teguh menjelaskan, dugaan perampasan lahan telah dilaporkan oleh Ketua Tim Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021. Sebagai terlapor adalah Endrianto Ustha selaku penjual ke PT Langgam Harmuni.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak," terang Sugeng.
Selanjutnya jelas Sugeng, hanya kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.
"Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah," harapnya.
Sebab katanya, dengan dugaan pengambil-alihan lahan diduga secara ilegal itu telah menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah "tertimpa tangga", sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya.
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian SH, MH tidak bersedia memberi komentar soal laporan ke Mabes Polri oleh Setara Institute terkait dugaan pemalsuan hibah tanah.
"Silahkan saja," terang Patar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pihak PTP Nusantara V sejak merebaknya kasus ini belum bisa dikonfirmasi. Komisaris PTPN 5 Budiman Sudjatmiko juga belum memberikan keterangan. (*)






