Mahasiswi Pengedar Ganja di FIB USU Ditangkap Bersama Teman Laki-lakinya Asal Rohil Riau

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggelar konferensi pers terkait penggerebekan di kawasan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU).(KOMPAS.com/DEWANTORO)

RiauBisa.com, Medan - Mahasiswi asal Gayo Lues, Aceh, bernama DM (23) jadi pengedar ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU). Ia tertangkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek kampus tersebut. 

DM sendiri sebelumnya ditangkap bersama teman laki-lakinya, FAY (21), di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

FAY sendiri warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021) di lansir kompas.com, DM mengaku menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah.


"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM.


DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.


Menurut DM, ganja yang diedarkannya didapatnya dari Aceh. Ia memilih mengedarkan di USU karena ada yang bilang jika USU aman untuk peredaran ganja. 


"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujar DM.

 

Kronologi penangkapan DM


Sebagai informasi, DM ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.


DM ditangkap berdasarkan informasi dari JHS, salah satu mahasiswa yang digerebek BNN saat di FIB USU. 


Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.


Saat penggerebekan di FIB USU, dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. BNNP Sumut pun menyita sebanyak 508,6 gram ganja.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS. Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM. (*)